Berita

Enggartiasto Lukita/Net

Hukum

Sebelum Tinggalkan KPK, Agus Dkk Hendaknya Buat Kenangan Manis Dengan Menjerat Enggar

SABTU, 14 SEPTEMBER 2019 | 16:19 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera menggarap Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita. Menteri asal Partai Nasdem itu kembali berulah dengan menerbitkan Permendag 29/2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.

Permendag itu menghapus ketentuan yang dimuat dalam Pasal 16 Permendag 59/2016 yang mewajibkan pencantuman label halal untuk impor produk hewan.

Sebelumnya, Enggar diduga terlibat dalam kasus impor di sektor pangan, terutama komoditas holtikultura bawang putih yang baru-baru ini diungkap KPK. Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota Komisi V DPR RI dari PDIP I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka.


"Jadi, sebelum Agus Rahardjo dkk meninggalkan KPK dan melepaskan jabatan kepada Presiden, sebaiknya mereka meninggalkan kenangan manis yaitu menggarap dan mentersangkakan Menteri Enggar," kata Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, Sabtu (14/9).

Menurut Uchok, kalau KPK serius, tidak sulit menjerat Enggar dengan berbagai kebijakannya yang kontroversi. Kebijakan-kebijakannya itu mencekik petani, peternak dan petambak garam.

"Kasus impor pangan harus segera dibongkar hingga ke akar-akarnya," terangnya.

KPK juga sebelumnya mengungkap, korupsi impor pangan terjadi karena adanya data yang tidak sinkron antar kementerian terkait. Akhirnya, para mafia beraksi memanipulasi kuota impor.

Terakit Permendag 29/2019, Uchok meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melaporkannya ke KPK. Karena bisa saja ada "udang di balik bakwan" dengan lahirnya Permendag tersebut.

"MUI jangan diam. MUI harus lawan Permendag itu, dan segera melaporkannya ke KPK," pungkasnya.

Tiga dari lima komosioner KPK menyatakan berhenti alias mengundurkan diri paska Komisi III DPR RI menetapkan lima pimpinan KPK yang baru periode 2019-2023. Saat bersamaan, DPR bersama pemerintah sedang mengebut revisi UU KPK.

Tiga komisioner yang menyatakan berhenti itu adalah, Ketua KPK Agus Rahadjo, dan dua wakil ketua Saut Situmorang dan Laode Muhammad Syarif.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

Swiss Tantang Argentina Usai Singkirkan Kolombia Lewat Drama Adu Penalti

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:45

Kemesraan Prabowo-Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:30

Khayal Seorang Revolusioner

Rabu, 08 Juli 2026 | 05:15

Pengalaman Demokrasi India jadi Inspirasi Penting Indonesia

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:53

Sikap Tegas Rektor Untan Jalankan Statuta Universitas Tuai Apresiasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 04:23

Belajar dari Koperasi Pertanian Jepang

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:58

Prabowo: Saya adalah Pengagum Pribadi Shri Narendra Modi

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:31

Kisah Seorang Anak Buruh Harian Lepas

Rabu, 08 Juli 2026 | 03:13

Bahayakan Nyawa Banyak Orang, DPR Desak Polisi Berantas Maling Besi

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:59

Tinjau TPA Jatiwaringin

Rabu, 08 Juli 2026 | 02:39

Selengkapnya