Berita

Enggartiasto Lukita/Net

Hukum

Sebelum Tinggalkan KPK, Agus Dkk Hendaknya Buat Kenangan Manis Dengan Menjerat Enggar

SABTU, 14 SEPTEMBER 2019 | 16:19 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera menggarap Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita. Menteri asal Partai Nasdem itu kembali berulah dengan menerbitkan Permendag 29/2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.

Permendag itu menghapus ketentuan yang dimuat dalam Pasal 16 Permendag 59/2016 yang mewajibkan pencantuman label halal untuk impor produk hewan.

Sebelumnya, Enggar diduga terlibat dalam kasus impor di sektor pangan, terutama komoditas holtikultura bawang putih yang baru-baru ini diungkap KPK. Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota Komisi V DPR RI dari PDIP I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka.

"Jadi, sebelum Agus Rahardjo dkk meninggalkan KPK dan melepaskan jabatan kepada Presiden, sebaiknya mereka meninggalkan kenangan manis yaitu menggarap dan mentersangkakan Menteri Enggar," kata Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, Sabtu (14/9).

Menurut Uchok, kalau KPK serius, tidak sulit menjerat Enggar dengan berbagai kebijakannya yang kontroversi. Kebijakan-kebijakannya itu mencekik petani, peternak dan petambak garam.

"Kasus impor pangan harus segera dibongkar hingga ke akar-akarnya," terangnya.

KPK juga sebelumnya mengungkap, korupsi impor pangan terjadi karena adanya data yang tidak sinkron antar kementerian terkait. Akhirnya, para mafia beraksi memanipulasi kuota impor.

Terakit Permendag 29/2019, Uchok meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melaporkannya ke KPK. Karena bisa saja ada "udang di balik bakwan" dengan lahirnya Permendag tersebut.

"MUI jangan diam. MUI harus lawan Permendag itu, dan segera melaporkannya ke KPK," pungkasnya.

Tiga dari lima komosioner KPK menyatakan berhenti alias mengundurkan diri paska Komisi III DPR RI menetapkan lima pimpinan KPK yang baru periode 2019-2023. Saat bersamaan, DPR bersama pemerintah sedang mengebut revisi UU KPK.

Tiga komisioner yang menyatakan berhenti itu adalah, Ketua KPK Agus Rahadjo, dan dua wakil ketua Saut Situmorang dan Laode Muhammad Syarif.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya