Berita

Kuasa hukum KCN Juniver Girsang/Net

Hukum

Kasasi Di MA, KCN Harap Hakim Jernih Tangani Sengketa Marunda

JUMAT, 13 SEPTEMBER 2019 | 21:05 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sengketa proyek pembangunan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara antara PT Karya Citra Nusantara (KCN) dan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) masuk babak baru.

KCN sebagai pihak pengelola saat ini mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum KCN, Juniver Girsang berharap MA bisa secara jernih melihat proses yang berjalan sesuai ketentuan. Hakim juga diharapkan paham dengan aturan tentang kepelabuhanan dan mengetahui perjanjian konsesi.


“Pengalaman dalam penanganan perkara itu pemahaman masalah. Sebab jika tidak dipahami tentu akan membuat pertimbangan tidak proporsional. Jangan sampai mengakibatkan investor berinvestasi yang diharapkan Pak Jokowi terhambat sehingga tidak berani lagi berinvestasi di Indonesia,” kata Juniver kepada wartawan, Jumat (13/9).

Adapun pengajuan kasasi dilakukan lantaran gugatan yang diajukan PT KBN bersama Kemenhub sebelumnya di tingkat pertama di Pengadilan Negeri dan tingkat Pengadilan Tinggi janggal.

Salah satu kejanggalan yang dimaksud yakni gugatan diajukan oleh BUMN kepada Menteri Perhubungan yang mempersoalkan masalah konsesi, sehingga timbul pertanyaan kenapa konsesi dibatalkan. Padahal, ketentuan hukum menyatakan perairan atau pelabuhan itu yang bertanggungjawab Menteri Perhubungan.

“Ini negara yang berkompeten, bertanggung jawab mengelola, mengurus itu adalah Menhub. Yang berhak melakukan konsesi itu ya Menhub, KBN tidak berhak. Digugat kemudian dikabulkan dan menyatakan perjanjian itu batal. Dasarnya secara logika hukum tidak masuk di akal saya,” ujarnya.

Sebelumnya KBN mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dengan empat tuntutan, yakni batalkan konsesi, stop operasional dan pembangunan KCN, sita jaminan pier 1, 2 dan 3, serta ganti rugi Rp 56,8 triliun.

Putusan pengadilan pun menyatakan memenangkan KBN meski terkesan terlalu cepat, yakni dalam waktu 6 bulan. Hanya saja ganti ruginya disetujui menjadi Rp 773 miliar dan ditanggung renteng dengan Kementerian Perhubungan.

Di samping itu, Dirut KCN Widodo mengatakan banyak orang tidak paham tentang konsesi sehingga seolah-olah menuduh KCN inisiatif mengadakan konsesi dengan kementerian. Padahal, ini adalah perintah dan amanat UU 17/2008.

Menurut dia, banyak juga yang menentang perjanjian konsesi termasuk Pelindo saat Ignasius Jonan menjadi Menteri Perhubungan.

Dengan konsesi, timbul hak dan kewajiban dari swasta kepada negara membayar fee konsesi setiap bulan yang diambil dari keuntungan bruto pelabuhan KCN.

“Dan pada akhir masa konsesi, seluruh pelabuhan dan fasilitasnya diberikan kepada negara dalam hal ini Kemenhub,” tandasnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Teknik Klasik, Kaitkan Prabowo dengan Teror Aktivis

Kamis, 02 April 2026 | 14:02

Kepala BNPB hingga BMKG Turun Langsung ke Lokasi Gempa di Sulut dan Malut

Kamis, 02 April 2026 | 13:59

TEBE Siap Tebar Dividen Rp200,46 Miliar, Cek Jadwal Lengkapnya

Kamis, 02 April 2026 | 13:51

Penerapan WFH di DKI Bisa Jadi Contoh Penghematan BBM

Kamis, 02 April 2026 | 13:40

Awas Penunggang Gelap Gelar Operasi Senyap Jatuhkan Prabowo Lewat Kasus Aktivis KontraS

Kamis, 02 April 2026 | 13:33

Kemkomdigi Tunggu Itikad Baik Youtube dan Meta Patuhi PP Tunas

Kamis, 02 April 2026 | 13:20

Trump akan Tarik Pasukan, Tanda Amerika Kalah Perang Lawan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

Demi AI, Oracle PHK 30.000 Karyawan Lewat Email

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

ASN Diwanti-wanti WFH Bukan Libur Panjang

Kamis, 02 April 2026 | 13:15

Aksi Heroik Sugianto Bikin Prabowo Bangga, Diganjar Penghargaan Presiden Korsel

Kamis, 02 April 2026 | 13:09

Selengkapnya