Berita

Kuasa hukum KCN Juniver Girsang/Net

Hukum

Kasasi Di MA, KCN Harap Hakim Jernih Tangani Sengketa Marunda

JUMAT, 13 SEPTEMBER 2019 | 21:05 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sengketa proyek pembangunan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara antara PT Karya Citra Nusantara (KCN) dan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) masuk babak baru.

KCN sebagai pihak pengelola saat ini mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum KCN, Juniver Girsang berharap MA bisa secara jernih melihat proses yang berjalan sesuai ketentuan. Hakim juga diharapkan paham dengan aturan tentang kepelabuhanan dan mengetahui perjanjian konsesi.


“Pengalaman dalam penanganan perkara itu pemahaman masalah. Sebab jika tidak dipahami tentu akan membuat pertimbangan tidak proporsional. Jangan sampai mengakibatkan investor berinvestasi yang diharapkan Pak Jokowi terhambat sehingga tidak berani lagi berinvestasi di Indonesia,” kata Juniver kepada wartawan, Jumat (13/9).

Adapun pengajuan kasasi dilakukan lantaran gugatan yang diajukan PT KBN bersama Kemenhub sebelumnya di tingkat pertama di Pengadilan Negeri dan tingkat Pengadilan Tinggi janggal.

Salah satu kejanggalan yang dimaksud yakni gugatan diajukan oleh BUMN kepada Menteri Perhubungan yang mempersoalkan masalah konsesi, sehingga timbul pertanyaan kenapa konsesi dibatalkan. Padahal, ketentuan hukum menyatakan perairan atau pelabuhan itu yang bertanggungjawab Menteri Perhubungan.

“Ini negara yang berkompeten, bertanggung jawab mengelola, mengurus itu adalah Menhub. Yang berhak melakukan konsesi itu ya Menhub, KBN tidak berhak. Digugat kemudian dikabulkan dan menyatakan perjanjian itu batal. Dasarnya secara logika hukum tidak masuk di akal saya,” ujarnya.

Sebelumnya KBN mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dengan empat tuntutan, yakni batalkan konsesi, stop operasional dan pembangunan KCN, sita jaminan pier 1, 2 dan 3, serta ganti rugi Rp 56,8 triliun.

Putusan pengadilan pun menyatakan memenangkan KBN meski terkesan terlalu cepat, yakni dalam waktu 6 bulan. Hanya saja ganti ruginya disetujui menjadi Rp 773 miliar dan ditanggung renteng dengan Kementerian Perhubungan.

Di samping itu, Dirut KCN Widodo mengatakan banyak orang tidak paham tentang konsesi sehingga seolah-olah menuduh KCN inisiatif mengadakan konsesi dengan kementerian. Padahal, ini adalah perintah dan amanat UU 17/2008.

Menurut dia, banyak juga yang menentang perjanjian konsesi termasuk Pelindo saat Ignasius Jonan menjadi Menteri Perhubungan.

Dengan konsesi, timbul hak dan kewajiban dari swasta kepada negara membayar fee konsesi setiap bulan yang diambil dari keuntungan bruto pelabuhan KCN.

“Dan pada akhir masa konsesi, seluruh pelabuhan dan fasilitasnya diberikan kepada negara dalam hal ini Kemenhub,” tandasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya