Berita

Kuasa hukum KCN Juniver Girsang/Net

Hukum

Kasasi Di MA, KCN Harap Hakim Jernih Tangani Sengketa Marunda

JUMAT, 13 SEPTEMBER 2019 | 21:05 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sengketa proyek pembangunan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara antara PT Karya Citra Nusantara (KCN) dan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) masuk babak baru.

KCN sebagai pihak pengelola saat ini mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Kuasa hukum KCN, Juniver Girsang berharap MA bisa secara jernih melihat proses yang berjalan sesuai ketentuan. Hakim juga diharapkan paham dengan aturan tentang kepelabuhanan dan mengetahui perjanjian konsesi.


“Pengalaman dalam penanganan perkara itu pemahaman masalah. Sebab jika tidak dipahami tentu akan membuat pertimbangan tidak proporsional. Jangan sampai mengakibatkan investor berinvestasi yang diharapkan Pak Jokowi terhambat sehingga tidak berani lagi berinvestasi di Indonesia,” kata Juniver kepada wartawan, Jumat (13/9).

Adapun pengajuan kasasi dilakukan lantaran gugatan yang diajukan PT KBN bersama Kemenhub sebelumnya di tingkat pertama di Pengadilan Negeri dan tingkat Pengadilan Tinggi janggal.

Salah satu kejanggalan yang dimaksud yakni gugatan diajukan oleh BUMN kepada Menteri Perhubungan yang mempersoalkan masalah konsesi, sehingga timbul pertanyaan kenapa konsesi dibatalkan. Padahal, ketentuan hukum menyatakan perairan atau pelabuhan itu yang bertanggungjawab Menteri Perhubungan.

“Ini negara yang berkompeten, bertanggung jawab mengelola, mengurus itu adalah Menhub. Yang berhak melakukan konsesi itu ya Menhub, KBN tidak berhak. Digugat kemudian dikabulkan dan menyatakan perjanjian itu batal. Dasarnya secara logika hukum tidak masuk di akal saya,” ujarnya.

Sebelumnya KBN mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dengan empat tuntutan, yakni batalkan konsesi, stop operasional dan pembangunan KCN, sita jaminan pier 1, 2 dan 3, serta ganti rugi Rp 56,8 triliun.

Putusan pengadilan pun menyatakan memenangkan KBN meski terkesan terlalu cepat, yakni dalam waktu 6 bulan. Hanya saja ganti ruginya disetujui menjadi Rp 773 miliar dan ditanggung renteng dengan Kementerian Perhubungan.

Di samping itu, Dirut KCN Widodo mengatakan banyak orang tidak paham tentang konsesi sehingga seolah-olah menuduh KCN inisiatif mengadakan konsesi dengan kementerian. Padahal, ini adalah perintah dan amanat UU 17/2008.

Menurut dia, banyak juga yang menentang perjanjian konsesi termasuk Pelindo saat Ignasius Jonan menjadi Menteri Perhubungan.

Dengan konsesi, timbul hak dan kewajiban dari swasta kepada negara membayar fee konsesi setiap bulan yang diambil dari keuntungan bruto pelabuhan KCN.

“Dan pada akhir masa konsesi, seluruh pelabuhan dan fasilitasnya diberikan kepada negara dalam hal ini Kemenhub,” tandasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya