Berita

Selandia Baru terus perketat izin kepemilikan senjata di pihak sipil/Net

Dunia

Ketat Batasi Kepemilikan Senjata, Selandia Baru Kembali Buat RUU Baru

JUMAT, 13 SEPTEMBER 2019 | 17:51 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Enam bulan sudah aksi penembakan masal di Christchurch, Selandia Baru yang menewaskan 51 orang muslim berlalu. Hari ini, Jumat (13/9), Perdana Menteri Jacinda Ardern memperkenalkan RUU baru untuk memperketat Undang-Undang soal kepemilikan senjata ke parlemen.

"Memiliki senjata api adalah hak istimewa, bukan hak," ujar Ardern seperti yang dilansir oleh Channel News Asia.

Diketahui, pengajuan RUU senjata ini adalah kedua kalinya bagi Selandia Baru. Sebelumnya, pemerintah telah memiliki UU tentang kepemilikan senjata. Namun UU tersebut dirasa masih lemah karena adanya penembakan massal di dua masjid saat salat Jumat pada 15 Maret lalu di Christchurch.


"Serangan itu mengungkap kelemahan dalam undang-undang dan kami punya kewenangan untuk memperbaikinya. Kami tidak akan menjadi permerintah jika kami tidak mengatasinya," tegas Ardern.

RUU yang akan dibacakan pertama kali pada 24 September ini akan mencakup pembuatan register untuk memantau dan melacak setiap senjata api berdasarkan hukum yang berlaku di Selandia Baru.

Nantinya, RUU ini juga memperketat aturan lain bagi para penjual senjata dan individu yang mendapatkan dan menjaga lisensi senjata api. Dalam RUU ini, perpanjangan lisensi untuk perorangan juga dikurangi dari sepuluh tahunmenjadi lima tahun.  

Upaya pengendalian senjata Selandia Baru telah mendapat banyak pujian global. Terutama AS yang selalu berjuang mengatasi kekerasan senjata seperti yang terjadi di Texas dan Ohio pada bulan lalu.

Menurut survei Small Arms, saat ini diperkirakan peredaran senjata api di kalangan sipil di Selandia Baru mencapai 1,5 juta pucuk. Padahal populasi negara tersebut di bawah 5 juta jiwa. Membuat negara tersebut berada di urutan 17 dalam hal kepemilikan senjata api sipil.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya