Berita

Selandia Baru terus perketat izin kepemilikan senjata di pihak sipil/Net

Dunia

Ketat Batasi Kepemilikan Senjata, Selandia Baru Kembali Buat RUU Baru

JUMAT, 13 SEPTEMBER 2019 | 17:51 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Enam bulan sudah aksi penembakan masal di Christchurch, Selandia Baru yang menewaskan 51 orang muslim berlalu. Hari ini, Jumat (13/9), Perdana Menteri Jacinda Ardern memperkenalkan RUU baru untuk memperketat Undang-Undang soal kepemilikan senjata ke parlemen.

"Memiliki senjata api adalah hak istimewa, bukan hak," ujar Ardern seperti yang dilansir oleh Channel News Asia.

Diketahui, pengajuan RUU senjata ini adalah kedua kalinya bagi Selandia Baru. Sebelumnya, pemerintah telah memiliki UU tentang kepemilikan senjata. Namun UU tersebut dirasa masih lemah karena adanya penembakan massal di dua masjid saat salat Jumat pada 15 Maret lalu di Christchurch.

"Serangan itu mengungkap kelemahan dalam undang-undang dan kami punya kewenangan untuk memperbaikinya. Kami tidak akan menjadi permerintah jika kami tidak mengatasinya," tegas Ardern.

RUU yang akan dibacakan pertama kali pada 24 September ini akan mencakup pembuatan register untuk memantau dan melacak setiap senjata api berdasarkan hukum yang berlaku di Selandia Baru.

Nantinya, RUU ini juga memperketat aturan lain bagi para penjual senjata dan individu yang mendapatkan dan menjaga lisensi senjata api. Dalam RUU ini, perpanjangan lisensi untuk perorangan juga dikurangi dari sepuluh tahunmenjadi lima tahun.  

Upaya pengendalian senjata Selandia Baru telah mendapat banyak pujian global. Terutama AS yang selalu berjuang mengatasi kekerasan senjata seperti yang terjadi di Texas dan Ohio pada bulan lalu.

Menurut survei Small Arms, saat ini diperkirakan peredaran senjata api di kalangan sipil di Selandia Baru mencapai 1,5 juta pucuk. Padahal populasi negara tersebut di bawah 5 juta jiwa. Membuat negara tersebut berada di urutan 17 dalam hal kepemilikan senjata api sipil.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya