Berita

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dituntut buka lapangan pekerjaan bagi pribumi/Net

Nusantara

Merasa Terpinggirkan Di Kampung Sendiri, Ratusan Pemuda Tuntut Bupati Karawang Terapkan Perda No 1/2011

JUMAT, 13 SEPTEMBER 2019 | 09:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ratusan pemuda yang tergabung dalam Solidaritas Pengangguran dan Pribumi Karawang (SPPK) mendatangi Kantor Pemkab Karawang. Mereka menuntut Bupati Cellica Nurrachadiana untuk menyediakan lapangan pekerjaan lebih banyak.

Para pengunjuk rasa juga menuntut pemberlakuan Perda nomor 1/2011 tentang Ketenagakerjaan. Sebagai simbol ketidakadilan yang dialami warga pribumi Karawang, ratusan warga pencari kerja menyerahkan 1.000 lamaran kepada Bupati.

Perwakilan pengunjuk rasa, Nace Permana, mengatakan saat ini pembangunan di Kabupaten Karawang maju pesat dan sudah menjadi salah satu sentra industri di Jawa Barat. Namun, meski terdapat sekitar 1.500 pabrik yang beroperasi di Karawang, tak mampu mengurangi jumlah pengangguran.


"Sejak 1990 sampai dengan sekarang pabrik-pabrik di Karawang semakin banyak, tetapi tidak bisa mengatasi pengangguran. Apa yang didapat masyarakat Karawang?" sebut Nace, seperti dilansir Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (12/9).

Nace menambahkan, warga pribumi Karawang sampai saat ini hanya jadi penonton di kampung sendiri. Di momen HUT Karawang yang ke-386 para demonstran menuntut Bupati menunjukan keberpihakannya kepada penduduk asli Karawang serta konsisten menerapkan Perda nomor 1/2011 tentang Ketenagakerjaan.

"Sudah tidak ada alasan lagi warga Karawang untuk menganggur harusnya. Jika Perda Ketenagakerjaan berjalan," tegasnya.

Pada 2016 lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatalkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Karawang yang isinya memberi kesempatan lebih besar kepada putra daerah Karawang untuk bekerja.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Bupati Nomor 8 tahun 2016 tentang Perluasan Kesempatan Kerja di Kabupaten Karawang yang ditandatangani oleh Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, April 2016 silam. Aturan itu mengacu pada Peraturan Daerah Karawang Nomor 1 tahun 2011 tentang Ketenagakerjaan yang isinya mewajibkan perusahaan di Karawang menerima lebih banyak pekerja asal Karawang.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Bandit Keuangan Terorganisir

Minggu, 20 September 2026 | 00:02

Perjuangkan Hak Retaker, Willy Aditya: Republik Berdiri dari Tangan Dokter

Sabtu, 19 September 2026 | 23:58

Kemenkeu Tahan SAL Rp200 Triliun di Bank Hingga Juli 2027

Sabtu, 19 September 2026 | 23:32

KSAD Siapkan Helikopter Mi-35M Buatan Rusia untuk Misi Kemanusiaan di Papua

Sabtu, 19 September 2026 | 23:21

Disorot Publik, Nusron Wahid Ternyata Sudah Mundur dari Pengurus Golkar

Sabtu, 19 September 2026 | 22:47

Sektor Pariwisata RI Stagnan, Indonesia Kalah Cepat dari Vietnam

Sabtu, 19 September 2026 | 22:34

Kopasgat dan Satgas Habema Tangkap Pentolan OPM Abdon Kisamdu

Sabtu, 19 September 2026 | 21:56

PP IPA Dukung Prabowo Gratiskan Biaya Pendidikan SD hingga Universitas Negeri

Sabtu, 19 September 2026 | 21:37

Selebgram Jule Tak Jadi Tersangka Meski Konsumsi Etomidate, Ini Penjelasan Polisi

Sabtu, 19 September 2026 | 21:31

Bongkar Praktik Shadow Economy WNA di Bali, Hotel Lokal Terancam Kalah Saing

Sabtu, 19 September 2026 | 20:31

Selengkapnya