Berita

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dituntut buka lapangan pekerjaan bagi pribumi/Net

Nusantara

Merasa Terpinggirkan Di Kampung Sendiri, Ratusan Pemuda Tuntut Bupati Karawang Terapkan Perda No 1/2011

JUMAT, 13 SEPTEMBER 2019 | 09:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Ratusan pemuda yang tergabung dalam Solidaritas Pengangguran dan Pribumi Karawang (SPPK) mendatangi Kantor Pemkab Karawang. Mereka menuntut Bupati Cellica Nurrachadiana untuk menyediakan lapangan pekerjaan lebih banyak.

Para pengunjuk rasa juga menuntut pemberlakuan Perda nomor 1/2011 tentang Ketenagakerjaan. Sebagai simbol ketidakadilan yang dialami warga pribumi Karawang, ratusan warga pencari kerja menyerahkan 1.000 lamaran kepada Bupati.

Perwakilan pengunjuk rasa, Nace Permana, mengatakan saat ini pembangunan di Kabupaten Karawang maju pesat dan sudah menjadi salah satu sentra industri di Jawa Barat. Namun, meski terdapat sekitar 1.500 pabrik yang beroperasi di Karawang, tak mampu mengurangi jumlah pengangguran.


"Sejak 1990 sampai dengan sekarang pabrik-pabrik di Karawang semakin banyak, tetapi tidak bisa mengatasi pengangguran. Apa yang didapat masyarakat Karawang?" sebut Nace, seperti dilansir Kantor Berita RMOLJabar, Kamis (12/9).

Nace menambahkan, warga pribumi Karawang sampai saat ini hanya jadi penonton di kampung sendiri. Di momen HUT Karawang yang ke-386 para demonstran menuntut Bupati menunjukan keberpihakannya kepada penduduk asli Karawang serta konsisten menerapkan Perda nomor 1/2011 tentang Ketenagakerjaan.

"Sudah tidak ada alasan lagi warga Karawang untuk menganggur harusnya. Jika Perda Ketenagakerjaan berjalan," tegasnya.

Pada 2016 lalu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatalkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Karawang yang isinya memberi kesempatan lebih besar kepada putra daerah Karawang untuk bekerja.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Bupati Nomor 8 tahun 2016 tentang Perluasan Kesempatan Kerja di Kabupaten Karawang yang ditandatangani oleh Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, April 2016 silam. Aturan itu mengacu pada Peraturan Daerah Karawang Nomor 1 tahun 2011 tentang Ketenagakerjaan yang isinya mewajibkan perusahaan di Karawang menerima lebih banyak pekerja asal Karawang.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya