Berita

Anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah, Abdul Rachman Thaha.

Politik

Tidak Libatkan DPD, Seleksi Anggota BPK Oleh DPR Cacat Hukum

JUMAT, 13 SEPTEMBER 2019 | 08:30 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Langkah DPR RI yang tidak melibatkan DPD RI dalam seleksi anggota Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI patut disesalkan.

Anggota DPD RI terpilih, Abdul Rachman Thaha menilai langkah yang diambil DPR ini bertentangan dengan UU 15/2006 tentang BPK RI.

“Dalam UU 15/2006 pasal 14 jelas disebutkan bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD," ujar Rachman kepada wartawan, Jumat (13/9).


"Dalam UU itu disebutkan bahwa pertimbangan DPD disampaikan secara tertulis, yang memuat semua nama calon secara lengkap dan diserahkan kepada DPR,” imbuhnya.

Rachman menilai, karena DPR tidak melaksanakan UU 15/2006 ini, anggota BPK hasil seleksi DPR tahun 2019 ini bisa dibilang cacat secara hukum.

“Tidak ada satu instansi pun yang boleh mengabaikan Undang-undang, termasuk DPR. Masih ada kesempatan bagi DPR untuk mengevaluasi proses seleksi anggota BPK ini. Karena belum ada calon anggota BPK yang terpilih,” jelasnya.

Senator asal Sulawesi Tengah ini berharap agar DPR dan DPD saling menghormati kewenangan yang ada, termasuk dalam seleksi BPK. Sehingga ke depannya diharapkan kedua lembaga ini bisa lebih bersinergi dalam mengawal bangsa Indonesia.

“DPR dan DPD merupakan dua lembaga tinggi negara yang dibentuk dan bekerja berdasarkan konstitusi yang ada. Maka keduanya harus saling menghormati dan melengkapi,” tegasnya.

Sebelumnya, Komisi XI DPR sudah melakukan fit and proper test terhadap 32 calon anggota BPK yang belum mendapatkan pertimbangan dari DPD. Hal itu dianggap menyalahi UU MD3 Pasal 191 Ayat 1.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya