Berita

Ilustrasi/Net

Politik

KPAI Dukung Syarat Usia Minimal Menikah Jadi 19 Tahun

JUMAT, 13 SEPTEMBER 2019 | 07:51 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

KOmisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung Badan Legislatif DPR yang telah menyepakati usia perkawinan minimal 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Usia 19 tahun adalah usia minimal seseorang menikah baik bagi laki-laki maupun perempuan.

"KPAI menilai hal ini merupakan langkah maju bagi bangsa Indonesia," demikian kata Ketua KPAI Susanto dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9).

Sebelumnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomer 22/PUU-XV/2017 menyatakan bahwa “Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa “usia 16 (enam belas) tahun” Undang Undang 1/1974 tentang Perkawinan dan bertentangan dengan UUD NRI dan diberikan waktu tiga tahun untuk mengubah ayat tersebut”.
    

    
KPAI berharap pada sidang paripurna nanti keputusan Baleg DPR RI tentang usia perkawinan yaitu 19 tahun akan disahkan. KPAI menilai keputusan ini menjadi kado terbaik bagi anak-anak Indonesia dari DPR RI masa bakti periode 2014-2019 di akhir periodenya.

"Secara norma hukum, negara mensyaratkan usia perkawinan melebihi usia anak. Sehingga diharapkan hal ini dapat mendorong tercapainya SDGs, berkurangnya angka kematian ibu dan balita, berkurangnya stunting, dan meningkatnya kualitas keluarga Indonesia," terang Ketua KPAI Susanto.

Susanto menjelaskan, negara harus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia dapat dicapai dengan baik dengan prasyarat perkawinan yang jauh lebih memadai.

KPAI, tambah Susanto mengingatkan tentang pentingnya mendengarkan para pihak yang mengajukan dispensasi nikah karena hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa para pihak dimintakan dispensasi dalam keadaan mendesak dan bukan lagi karena hal-hal yang disalahgunakan.

"Edukasi dapat  dilakukan oleh dan untuk semua elemen masyarakat dan bergandengan tangan dengan pemerintah," pungkasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya