Berita

Aksi tutup logo KPK/Net

Politik

Capim Dari Unsur Jaksa: Aksi Tutup Logo KPK Bisa Diproses Hukum

KAMIS, 12 SEPTEMBER 2019 | 20:14 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Aksi demonstrasi pimpinan KPK dan pegawainya yang menyuarakan penolakan terhadap revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi bahasan dalam wawancara uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK.

Capim KPK, Johanis Tanak memberikan sindiran dengan mempertanyakan izin saat pegawai dan pimpinan KPK melakukan aksi tutup logo lembaga anti rasuah.

“Ini bisa diproses secara hukum, karena setiap aksi-aksi yang diadakan di depan umum seharusnya mendapatkan izin dulu dari pihak kepolisian," ujarnya di Ruang Komisi III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9).


Menurutnya, izin aksi tersebut perlu diselidiki oleh pihak kepolisian. Sebab, tidak ada pihak yang bisa kebal dengan hukum. Semua harus diproses jika tidak menaati aturam, termasuk pimpinan KPK.

Terlepas dari hal tersebut, Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung itu menilai tidak pantas seorang pimpinan KPK ikut serta dalam demo.

“Pejabat negara ikut-ikutan melakukan kegiatan-kegiatan seperti itu, saya kira itu tidak layak," jelasnya.

Dia berharap, sikap pimpinan KPK ke depan tidak ada yang seperti itu. Tetapi, harus berpikir rasional dan koordinasi dengan DPR bila ada hal yang tidak disenangi.

"Jadi idealnya pimpinan KPK berkonsultasi dengan DPR untuk kemudian mencari solusi yang terbaik terhadap masalah ini, tidak dengan aksi-aksi yang tidak etis," pungkasnya.

Pegawai  KPK melakukan aksi penolakan revisi UU KPK, pada Minggu (8/9) lalu. Dipimpin Saut Situmorang, para pegawai KPK menutup logo KPK dengan kain hitam sebagai tanda penolakan.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya