Berita

Politisi PKS Abdurrahman Suhaimi/Net

Nusantara

PKS: Kalau Ada Aturan Wagub DKI Boleh Lebih Dari Satu, Silakan!

KAMIS, 12 SEPTEMBER 2019 | 17:21 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

PKS tidak masalah dengan usulan DPRD DKI Jakarta menjadikan kursi wakil gubernur DKI diduduki lebih dari satu orang.

Politisi PKS Abdurrahman Suhaimi menegaskan bahwa fraksinya dalam posisi mengikuti proses sesuai aturan yang ada.

"Kalau aturannya membolehkan dua wagub, ya bisa saja dimasukkan tatib," ungkapnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (12/9).


Namun demikian, Suhaimi tidak ingin aturan yang dimasukkan dalam tatib itu bertentangan dengan regulasi tentang wagub DKI. Artinya, jika aturan membatasi bahwa wagub cukup satu orang, maka tatib harus menyesuikan.

Anggota DPRD DKI Jakarta sempat mengusulkan agar wagub DKI diisi lebih dari satu orang. Hal ini mengacu pada periode pemerintahan Sutiyoso.

Di era itu, kursi wagub memang diisi lebih dari satu. Hal itu dilandaskan pada UU 34/1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta, yang diteken oleh Presiden ketiga RI, BJ Habibie.

UU itu kemudian diubah di masa Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhono (SBY). Wagub DKI, akhirnya disamakan dengan daerah lain yang berjumlah satu.

Suhaimi menambahkan untuk pekerjaan DKI dengan segala kekhususnya memang besar skalanya dan membutuhkan pemimpin yang kuat.

Kursi wagub DKI Jakarta yang kosong merupakan jatah dari PKS, berdasarkan kesepakatan dengan Gerindra yang sama-sama mengusung pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Pilpres 2017 lalu.

PKS sudah menyiapkan dua nama, yaitu Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya