Berita

Presiden Jokowi/Net

Politik

Setujui Revisi UU KPK, Jokowi Ingin Buktikan Tidak Bisa Dikendalikan Opini Publik

KAMIS, 12 SEPTEMBER 2019 | 06:52 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Seperti yang diduga banyak pihak, meski mendapat kecaman dari elemen masyarakat, Presiden Joko Widodo memberikan sinyal hijau terkait revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Secara resmi, Rabu (11/9) pagi Jokowi telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) terkait revisi UU KPK.

Merespons keputusan Jokowi, Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia Ali Rifan menyebut, secara politik keputusan Jokowi yang  berani mengirimkan Surpres adalah untuk menjelaskan kepada publik bahwa revisi UU KPK bukan untuk melemahkan lembaga antirasuah.

Jokowi, kata Ali Rifan, ingin menunjukkan ke publik bahwa dirinya bukanlah pemimpin yang bisa dikendalikan oleh opini publik.


"Bisa juga dimaknai sebagai cek ombak. Bagaimana respon publik terhadap keputusan tersebut," kata Ali Rifan saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (12/9) dini hari.

Ali Rifan juga melihat Jokowi ingin menunjukkan kepada seluruh elite politik bahwa di periode keduanya dia akan menjadi pemimpin yang lebih kuat dalam mengambil suatu keputusan.

"Termasuk ingin memberikan pesan ke partai politik nanti soal kabinet. Jokowi benar-benar tidak bisa didekte," paparnya.

Selain itu, Ali menganalisa mantan Gubernur DKI itu sudah merasa tidak memiliki beban elektoral, sehingga berani mengambil keputusan yang tidak populer dimata publik.

"Jokowi sudah tidak punya beban elektoral lagi karena tidak bisa nyapres lagi, maka keputusannya tidak lagi mengikuti irama elite ataupun publik. Ia akan mengambil keputusan berdasarkan kepentingan negara dan pemerintahan. Jokowi juga sudah siap tidak populer atas keputusan," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya