Berita

Capim KPK Nurul Ghufron/Net

Politik

Capim Nurul Ghufron: Saya Tulis SP3 Untuk KPK Sudah Sejak Tahun 2004

KAMIS, 12 SEPTEMBER 2019 | 06:07 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Calon Pimpinan Komisi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nuruf Ghufron menegaskan setujui pemberian mekanisme Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) untuk KPK bukan sekedar kepentingan seleksi.

Ghufron menyebut, dirinya sudah menulis tentang perlunya SP3 dalam peradilan pidana korupsi. Ghufron mengulas ide itu dalam tesis saat menempuh pendidikan master hukum di Universitas Airlangga, Jawa Timur.

"Saya menulis tentang SP3 di KPK ini sejak tahun 2004," tegas Ghufron dalam uji kepatutan dan kelayakan capim KPK di Ruang Komisi III DPR, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9).


Ghufron juga menjelaskan bahwa mekanisme SP3 untuk kebaikan KPK dalam memberikan kepastian hukum kepada seseorang yang terlanjur ditetapkan sebagai tersangka tapi prosesnya terhenti.

Kata Ghufron, sebagai negara dengan sistem Pancasila yang berasaskan negara berketuhanan, maka, penegakan hukum hanya sebagai upaya manusiawi yang sangat mungkin terjadi kekeliruan.

"Artinya apa? Kami sadar bahwa proses peradilan pidana itu adalah upaya manusiawi untuk mencapai kebenaran, tetapi harus diingat bahwa upaya manusiawi itu punya keterbatasan," jelasnya.

Masih kata Ghufron, dengan asas berketuhanan itulah maka kebenaran yang sebenarnya adalah milik Tuhan. Dengan penerapan SP3, tambah Ghufron, akan membuat KPK dapat mengoreksi status tersangka pada orang yang tidak seharusnya.

"Atas kemanusiaan yang penuh memungkinkan khilaf dan salah tersebut, maka butuh way out SP3 atau penghentian, karena tidak semua kemudian yang disidik itu benar," tukasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya