Berita

Saefullah/Net

Nusantara

Usulan Wagub DKI Lebih Dari Satu Tidak Sesuai Regulasi

RABU, 11 SEPTEMBER 2019 | 17:25 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kursi wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta masih kosong sejak ditinggalkan Sandiaga Uno, yang mengikuti kontes Pilpres 2019 bersama Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.

Belum juga selesai pembahasan pengganti Sandi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta malah mengusulkan jumlah kursi wagub DKI ditambah dalam rapat pembahasan tata tertib (tatib) yang digelar kemarin, Selasa (10/9).
 
Usulan tersebut atas dasar pengalaman gubernur DKI Jakarta sebelumnya, yaitu Sutiyoso yang menjabat dari tahun 1997 hingga 2007.


Di era itu, kursi wagub memang lebih dari satu atas dasar UU 34/1999 tentang Pemprov DKI Jakarta. UU ini diteken di era Presiden BJ Habibie.

Namun di masa Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhono (SBY) aturan itu dicabut dan diganti dengan UU 29/2007, sehingga wagub DKI menjadi satu orang.

Menanggapi usulan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menilai wagub lebih dari satu tidak sejalan dengan aturan yang saat ini ada.

"Karena memang sekarang ini regulasinya wagub satu," ujarnya di Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (11/9).

Saeful menjelaskan, jika ada usulan revisi UU tentang Daerah Khusus Ibukota, tentu prosesnya cukup panjang dan harus dibahas di DPR RI.

"UU kan tahu sendiri rutenya panjang. Mesti ada draf, mesti dibahas di DPR pusat, mesti persetujuan presiden. Berapa banyak itu? Berapa lama itu? Panjang," terangnya.

Meski begitu, kemungkinan wacana wagub lebih dari satu bisa saja dilanjutkan.

"Probabilitas sih ada saja. Tetapi kan berapa banyak, berapa lama, belum tahu," pungkasnya.

Senada dengan sekda, Ketua DPRD DKI Jakarta non-definitif, Pantas Nainggolan mengatakan pihaknya tetap berpedoman pada aturan yang berlaku

Pantas memastikan usulan mengenai wagub lebih dari satu orang ini tidak dicatat di dalam rapat tatib saat menyusun Alat Kelengkapan Dewan (AKD) periodde 2019-2024.

"Sebab yang membuat aturan itu adalah DPR bersama Presiden RI," tandasnya. 

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya