Berita

Jubir KPK Febri Diansyah/Net

Hukum

KPK Cekal Lukma Neska Terkait Kasus Korupsi Perdagangan Minyak Mentah Pertamina

RABU, 11 SEPTEMBER 2019 | 15:03 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah bepergian ke luar negeri terhadap pemegang saham dari SIAM Group Holding, Lukma Neska.

Pencekalan dilakukan karena Lukma dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku subsidiary company PT. Pertamina (Persero).

Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada pihak Imigrasi terkait pelarangan ke luar negeri atas nama Lukma Neska selama enam bulan kedepan.


"Yang bersangkutan (Lukma Neska) dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Terhitung 2 September 2019," kata Febri.

Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) Bambang Irianto (BTO) telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap sebesar 2,9 juta dolar AS atau setara dengan Rp 40,7 miliar dari Kernel Oil Ltd selama periode 2010-2013.

Bambang yang saat ini menjabat VP Marketing Pertamina Energy Service Pte. Ltd (PES) disebut telah membantu mengamankan jatah alokasi kargo Kernel Oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang.

Sebagai imbalannya, Bambang diduga menerima sejumlah uang yang diterima melalui rekening bank di luar negeri. Uang itu untuk mendampung penerimaan melalui SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island yang dibentuk oleh Bambang.

Akibat perbuatannya, Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya