Berita

Tambang di Pesisir Lampung/Net

Nusantara

Ilegal, Penambang Pasir Laut Di Lampung Tabrak Perda

RABU, 11 SEPTEMBER 2019 | 04:11 WIB

Para penambang pasir laut di perairan Lampung dinyatakan ilegal lantaran bertentangan dengan Perda Provinsi Lampung 1/2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Lampung. Dalam peda tersebut, zona pertambangan laut Lampung hanya untuk sub zona minyak dan gas bumi.

Hal ini terungkap pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Lampung dengan warga Pulau Sebesi dan Walhi Lampung di Ruang Sidang DPRD Lampung, Kota Bandarlampung, Selasa (10/9), pukul 11.00 WIB.

"Jika berdasarkan Perda No.1 Tahun 2018, para penambang pasir laut itu bisa dikatakan tak ada izin," kata ketua DPRD Lampung sekaligus pemimpin RDP, Mingrum Gumay dilansir RMOLLampung.


Menurut Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, para penambang yang diketahui dari PT ILP itu bisa dipidana hingga dua tahun. Selain PT ILP, masih ada lima penambang pasir laut lainnya yang otomatis gugur izinnya pasca Perda 1/2018.

"PT LIP cacat administrasi dan tidak memenuhi aturan hukum karena sebelum terbitnya Perda 1/2018 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Lampung tahun 2018-2038," katanya.

Masyarakat Pulau Sebesi mengharapkan Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung menghentikan segala aktifitas penambangan pasir. Mereka khawatir kegiatan itu merusak lingkungan dan membahayakan keselamat mereka.

”Kami, warga dan tokoh-tohoh masyarakat sepakat menyatakan menolak penambangan pasir di sekitar Pulau Sebuku, Sebesi, sekitar Krakatau, dan Selat Sunda dengan beberapa alasan," kata jurubicara warga, Taufik.

Usai RDP, Mingrum Gumay menyatakan akan menindaklanjuti RDP dengan pihak pemerintah dan penguasa. Dia pun tak menuntup kemungkinan pembentukan pokja untuk menyelesaikan masalah ini.
Laporan: Rivaldy

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Bandit Keuangan Terorganisir

Minggu, 20 September 2026 | 00:02

Perjuangkan Hak Retaker, Willy Aditya: Republik Berdiri dari Tangan Dokter

Sabtu, 19 September 2026 | 23:58

Kemenkeu Tahan SAL Rp200 Triliun di Bank Hingga Juli 2027

Sabtu, 19 September 2026 | 23:32

KSAD Siapkan Helikopter Mi-35M Buatan Rusia untuk Misi Kemanusiaan di Papua

Sabtu, 19 September 2026 | 23:21

Disorot Publik, Nusron Wahid Ternyata Sudah Mundur dari Pengurus Golkar

Sabtu, 19 September 2026 | 22:47

Sektor Pariwisata RI Stagnan, Indonesia Kalah Cepat dari Vietnam

Sabtu, 19 September 2026 | 22:34

Kopasgat dan Satgas Habema Tangkap Pentolan OPM Abdon Kisamdu

Sabtu, 19 September 2026 | 21:56

PP IPA Dukung Prabowo Gratiskan Biaya Pendidikan SD hingga Universitas Negeri

Sabtu, 19 September 2026 | 21:37

Selebgram Jule Tak Jadi Tersangka Meski Konsumsi Etomidate, Ini Penjelasan Polisi

Sabtu, 19 September 2026 | 21:31

Bongkar Praktik Shadow Economy WNA di Bali, Hotel Lokal Terancam Kalah Saing

Sabtu, 19 September 2026 | 20:31

Selengkapnya