Berita

Tambang di Pesisir Lampung/Net

Nusantara

Ilegal, Penambang Pasir Laut Di Lampung Tabrak Perda

RABU, 11 SEPTEMBER 2019 | 04:11 WIB

Para penambang pasir laut di perairan Lampung dinyatakan ilegal lantaran bertentangan dengan Perda Provinsi Lampung 1/2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Lampung. Dalam peda tersebut, zona pertambangan laut Lampung hanya untuk sub zona minyak dan gas bumi.

Hal ini terungkap pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Lampung dengan warga Pulau Sebesi dan Walhi Lampung di Ruang Sidang DPRD Lampung, Kota Bandarlampung, Selasa (10/9), pukul 11.00 WIB.

"Jika berdasarkan Perda No.1 Tahun 2018, para penambang pasir laut itu bisa dikatakan tak ada izin," kata ketua DPRD Lampung sekaligus pemimpin RDP, Mingrum Gumay dilansir RMOLLampung.

Menurut Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, para penambang yang diketahui dari PT ILP itu bisa dipidana hingga dua tahun. Selain PT ILP, masih ada lima penambang pasir laut lainnya yang otomatis gugur izinnya pasca Perda 1/2018.

"PT LIP cacat administrasi dan tidak memenuhi aturan hukum karena sebelum terbitnya Perda 1/2018 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Lampung tahun 2018-2038," katanya.

Masyarakat Pulau Sebesi mengharapkan Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung menghentikan segala aktifitas penambangan pasir. Mereka khawatir kegiatan itu merusak lingkungan dan membahayakan keselamat mereka.

”Kami, warga dan tokoh-tohoh masyarakat sepakat menyatakan menolak penambangan pasir di sekitar Pulau Sebuku, Sebesi, sekitar Krakatau, dan Selat Sunda dengan beberapa alasan," kata jurubicara warga, Taufik.

Usai RDP, Mingrum Gumay menyatakan akan menindaklanjuti RDP dengan pihak pemerintah dan penguasa. Dia pun tak menuntup kemungkinan pembentukan pokja untuk menyelesaikan masalah ini.
Laporan: Rivaldy

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya