Berita

Tambang di Pesisir Lampung/Net

Nusantara

Ilegal, Penambang Pasir Laut Di Lampung Tabrak Perda

RABU, 11 SEPTEMBER 2019 | 04:11 WIB

Para penambang pasir laut di perairan Lampung dinyatakan ilegal lantaran bertentangan dengan Perda Provinsi Lampung 1/2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Lampung. Dalam peda tersebut, zona pertambangan laut Lampung hanya untuk sub zona minyak dan gas bumi.

Hal ini terungkap pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Lampung dengan warga Pulau Sebesi dan Walhi Lampung di Ruang Sidang DPRD Lampung, Kota Bandarlampung, Selasa (10/9), pukul 11.00 WIB.

"Jika berdasarkan Perda No.1 Tahun 2018, para penambang pasir laut itu bisa dikatakan tak ada izin," kata ketua DPRD Lampung sekaligus pemimpin RDP, Mingrum Gumay dilansir RMOLLampung.


Menurut Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, para penambang yang diketahui dari PT ILP itu bisa dipidana hingga dua tahun. Selain PT ILP, masih ada lima penambang pasir laut lainnya yang otomatis gugur izinnya pasca Perda 1/2018.

"PT LIP cacat administrasi dan tidak memenuhi aturan hukum karena sebelum terbitnya Perda 1/2018 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Lampung tahun 2018-2038," katanya.

Masyarakat Pulau Sebesi mengharapkan Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung menghentikan segala aktifitas penambangan pasir. Mereka khawatir kegiatan itu merusak lingkungan dan membahayakan keselamat mereka.

”Kami, warga dan tokoh-tohoh masyarakat sepakat menyatakan menolak penambangan pasir di sekitar Pulau Sebuku, Sebesi, sekitar Krakatau, dan Selat Sunda dengan beberapa alasan," kata jurubicara warga, Taufik.

Usai RDP, Mingrum Gumay menyatakan akan menindaklanjuti RDP dengan pihak pemerintah dan penguasa. Dia pun tak menuntup kemungkinan pembentukan pokja untuk menyelesaikan masalah ini.
Laporan: Rivaldy

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya