Berita

Tambang di Pesisir Lampung/Net

Nusantara

Ilegal, Penambang Pasir Laut Di Lampung Tabrak Perda

RABU, 11 SEPTEMBER 2019 | 04:11 WIB

Para penambang pasir laut di perairan Lampung dinyatakan ilegal lantaran bertentangan dengan Perda Provinsi Lampung 1/2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Lampung. Dalam peda tersebut, zona pertambangan laut Lampung hanya untuk sub zona minyak dan gas bumi.

Hal ini terungkap pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Lampung dengan warga Pulau Sebesi dan Walhi Lampung di Ruang Sidang DPRD Lampung, Kota Bandarlampung, Selasa (10/9), pukul 11.00 WIB.

"Jika berdasarkan Perda No.1 Tahun 2018, para penambang pasir laut itu bisa dikatakan tak ada izin," kata ketua DPRD Lampung sekaligus pemimpin RDP, Mingrum Gumay dilansir RMOLLampung.


Menurut Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, para penambang yang diketahui dari PT ILP itu bisa dipidana hingga dua tahun. Selain PT ILP, masih ada lima penambang pasir laut lainnya yang otomatis gugur izinnya pasca Perda 1/2018.

"PT LIP cacat administrasi dan tidak memenuhi aturan hukum karena sebelum terbitnya Perda 1/2018 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Lampung tahun 2018-2038," katanya.

Masyarakat Pulau Sebesi mengharapkan Pemprov dan DPRD Provinsi Lampung menghentikan segala aktifitas penambangan pasir. Mereka khawatir kegiatan itu merusak lingkungan dan membahayakan keselamat mereka.

”Kami, warga dan tokoh-tohoh masyarakat sepakat menyatakan menolak penambangan pasir di sekitar Pulau Sebuku, Sebesi, sekitar Krakatau, dan Selat Sunda dengan beberapa alasan," kata jurubicara warga, Taufik.

Usai RDP, Mingrum Gumay menyatakan akan menindaklanjuti RDP dengan pihak pemerintah dan penguasa. Dia pun tak menuntup kemungkinan pembentukan pokja untuk menyelesaikan masalah ini.
Laporan: Rivaldy

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya