Berita

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif/RMOL

Hukum

Setelah Tersangkakan Mantan Bos Petral, KPK Sasar Riza Chalid?

RABU, 11 SEPTEMBER 2019 | 02:34 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sejumlah pihak yang diduga memiliki hubungan dengan eks Dirut Petral Bambang Irianto (BTO) bakal diperiksa KPK terkait suap di sektor minyak dan gas.

"Nanti kami akan berikan updatenya seperti itu," tegas Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/9).

Namun, Laode enggan menyebut secara spesifik pihak-pihak yang akan diperiksa lebih jauh soal dugaan keterlibatan suap perdagangan minyak mentah.


Saat disinggung sosok Mohammad Riza Chalid, saudagar minyak yang kontroversial di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu, Laode hanya memastikan pihaknya akan mendalami semua orang berkaitan dalam skandal perusahaan plat merah ini.

"Semua pihak yang ada di dalam Petral itu khususnya yang berhubungan dengan PES apalagi tadi ENOC, dengan Kernel Oil itu akan kami dalami. Saya tidak bisa menyebut nama orang di sini," tegas Laode.

Berdasarkan penelusuran Kantor Berita Politik RMOL, ada beberapa nama yang diduga masih berhubungan dengan sektor Migas, dalam hal ini terkait dengan Petral. Salah satu sosok tersebut adalah Mohammad Riza Chalid.

Riza Chalid disebut-sebut sebagai pihak yang paling mengetahui masalah perminyakan di Indonesia dan diduga menerima uang Rp 250 triliun sebagaimana temuan lembaga auditor KordaMentha terkait jaringan mafia Migas yang menguasai kontrak suplai minyak senilai 18 miliar dolar AS atau Rp 250 triliun selama tiga tahun.

Diduga, Riza Chalid ini yang menjadi perantara dengan perusahaan minyak milik negara lain (national oil company/NOC) untuk meraih keuntungan lebih banyak.

Bambang Irianto yang juga mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) ini baru saja dijerat oleh KPK sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap sebesar 2,9 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 40,7 miliar dari Kernel Oil selama periode 2010-2013.

Diduga, suap terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya