Berita

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif/RMOL

Hukum

Setelah Tersangkakan Mantan Bos Petral, KPK Sasar Riza Chalid?

RABU, 11 SEPTEMBER 2019 | 02:34 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sejumlah pihak yang diduga memiliki hubungan dengan eks Dirut Petral Bambang Irianto (BTO) bakal diperiksa KPK terkait suap di sektor minyak dan gas.

"Nanti kami akan berikan updatenya seperti itu," tegas Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/9).

Namun, Laode enggan menyebut secara spesifik pihak-pihak yang akan diperiksa lebih jauh soal dugaan keterlibatan suap perdagangan minyak mentah.


Saat disinggung sosok Mohammad Riza Chalid, saudagar minyak yang kontroversial di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu, Laode hanya memastikan pihaknya akan mendalami semua orang berkaitan dalam skandal perusahaan plat merah ini.

"Semua pihak yang ada di dalam Petral itu khususnya yang berhubungan dengan PES apalagi tadi ENOC, dengan Kernel Oil itu akan kami dalami. Saya tidak bisa menyebut nama orang di sini," tegas Laode.

Berdasarkan penelusuran Kantor Berita Politik RMOL, ada beberapa nama yang diduga masih berhubungan dengan sektor Migas, dalam hal ini terkait dengan Petral. Salah satu sosok tersebut adalah Mohammad Riza Chalid.

Riza Chalid disebut-sebut sebagai pihak yang paling mengetahui masalah perminyakan di Indonesia dan diduga menerima uang Rp 250 triliun sebagaimana temuan lembaga auditor KordaMentha terkait jaringan mafia Migas yang menguasai kontrak suplai minyak senilai 18 miliar dolar AS atau Rp 250 triliun selama tiga tahun.

Diduga, Riza Chalid ini yang menjadi perantara dengan perusahaan minyak milik negara lain (national oil company/NOC) untuk meraih keuntungan lebih banyak.

Bambang Irianto yang juga mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) ini baru saja dijerat oleh KPK sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap sebesar 2,9 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 40,7 miliar dari Kernel Oil selama periode 2010-2013.

Diduga, suap terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya