Berita

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif/RMOL

Hukum

Setelah Tersangkakan Mantan Bos Petral, KPK Sasar Riza Chalid?

RABU, 11 SEPTEMBER 2019 | 02:34 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sejumlah pihak yang diduga memiliki hubungan dengan eks Dirut Petral Bambang Irianto (BTO) bakal diperiksa KPK terkait suap di sektor minyak dan gas.

"Nanti kami akan berikan updatenya seperti itu," tegas Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/9).

Namun, Laode enggan menyebut secara spesifik pihak-pihak yang akan diperiksa lebih jauh soal dugaan keterlibatan suap perdagangan minyak mentah.

Saat disinggung sosok Mohammad Riza Chalid, saudagar minyak yang kontroversial di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu, Laode hanya memastikan pihaknya akan mendalami semua orang berkaitan dalam skandal perusahaan plat merah ini.

"Semua pihak yang ada di dalam Petral itu khususnya yang berhubungan dengan PES apalagi tadi ENOC, dengan Kernel Oil itu akan kami dalami. Saya tidak bisa menyebut nama orang di sini," tegas Laode.

Berdasarkan penelusuran Kantor Berita Politik RMOL, ada beberapa nama yang diduga masih berhubungan dengan sektor Migas, dalam hal ini terkait dengan Petral. Salah satu sosok tersebut adalah Mohammad Riza Chalid.

Riza Chalid disebut-sebut sebagai pihak yang paling mengetahui masalah perminyakan di Indonesia dan diduga menerima uang Rp 250 triliun sebagaimana temuan lembaga auditor KordaMentha terkait jaringan mafia Migas yang menguasai kontrak suplai minyak senilai 18 miliar dolar AS atau Rp 250 triliun selama tiga tahun.

Diduga, Riza Chalid ini yang menjadi perantara dengan perusahaan minyak milik negara lain (national oil company/NOC) untuk meraih keuntungan lebih banyak.

Bambang Irianto yang juga mantan Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) ini baru saja dijerat oleh KPK sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap sebesar 2,9 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 40,7 miliar dari Kernel Oil selama periode 2010-2013.

Diduga, suap terkait dengan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya