Berita

Pelabuhan Marunda/Net

Bisnis

Kisruh Marunda, Syarat Damai KBN Ditolak Pengelola Pelabuhan

SELASA, 10 SEPTEMBER 2019 | 00:47 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kisruh pembangunan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara tampaknya belum menemui titik akhir. Baru-baru ini, lima syarat perdamaian yang diajukan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) ditolak PT Karya Citra Nusantara (KCN) sebagai pihak pengelola.

Lima syarat tersebut adalah komposisi saham yang tetap 50:50, pengembalian 50 persen dermaga pier 2 dan 3 kepada KBN, pembatalan konsensi Kemenhub dan KCN, KCN dikenakan biaya sewa pier 1 yang sudah beroperasi, dan pembayaran Rp 773 miliar kepada KBN sesuai putusan pengadilan.

"Kami tidak menerima dan tidak mengerti atas syarat perdamaian versi KBN. Bukannya tidak mau berdamai, hampir 2 tahun KCN selalu mengedepankan langkah-langkah mediasi, tapi KBN mengabaikan dan memilih jalur peradilan," kata Direktur Utama PT KCN, Widodo Setiadi di Jakarta, Senin (6/9).

Ia berpandangan, syarat pembagian 50:50 akan merusak konsep awal kerja sama yang disepakati sejak tahun 2005 sebagai proyek non-APBN/APBD.

“Saat ini terdapat dana sebesar Rp 200 miliar yang siap dibagikan sebagai deviden kepada pemegang saham KCN, yakni PT KBN dan PT Karya Tehnik Utama (PT KTU),” katanya.

Pasalnya, deviden belum dapat dibagi sejak 2016 akibat KBN yang selalu berdalih belum dapat menandatangani Addendum IV perjanjian kerja sama yang disusun oleh Jaksa Pengacara Negara sebagai payung hukum atas komposisi saham KCN kembali pada perjanjian awal tahun 2005, yakni KBN 15 persen dan KTU 85 persen dan sebagaimana arahan Menteri BUMN pada saat itu.

Syarat-syarat perdamaian itu akan menghilangkan fakta hukum atas peristiwa dan kronologis awal tender tahun 2004 yang dilakukan oleh negara dalam mencari mitra bisnis di bidang kepelabuhanan.

Widodo pun membantah atas status dermaga Stengah Pier 2 dan pier 3 yang diminta untuk dikembalikan. Menurut dia, KTU sebagai pihak yang telah mengantongi SK mitra bisnis KBN tahun 2004 sebagai mitra bisnis KBN bertujuan membangun pelabuhan ini untuk bisnis.

“Yang kami alami saat ini sungguh sangat tidak fair, kami menanam saham kepada negara, dana yang digunakan tanpa sedikit pun uang negara, full dari swasta tetapi kami digugat dan didenda pula oleh negara sebesar Rp 773 miliar,” ucap widodo.

Permintaan konsesi pelabuhan yang telah berjalan selama 3 tahun ke negara dalam hal ini Kementerian Perhubungan bisa dibatalkan oleh putusan hakim.

“Padahal, konsesi itu suatu bentuk kepatuhan kami sebagai swasta terhadap UU 17/2008 tentang Pelayaran," jelasnya.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik sekaligus praktisi hukum, Azas Tigor Nainggolan berpendapat putusan hakim tentang gugatan yang melibatkan perseteruan negara dengan negara menyebut swasta patut mendapat konsesi dari regulator kepelabuhan. Hal itu sesuai mandat UU 17/2008.

“Saya rasa aneh sekali jika sebuah lembaga setingkat Kementerian yang berwenang digugat terhadap produknya sendiri. Negara tidak mungkin rugi, apalagi jika proyeknya non-APBN APBD. Jika putusan ini inkracht, Kemenhub wajib bayar denda ratusan miliar kepada negara juga, bayarnya pakai apa jika bukan pakai APBN? Justru itulah yang berpotensi merugikan negara," tutupnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Lanal Banten dan Stakeholder Berjibaku Padamkan Api di Kapal MT. Gebang

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:55

Indonesia Tetapkan 5,5 Juta Hektare Kawasan Konservasi untuk Habitat Penyu

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:41

Kepercayaan Global Terus Meningkat pada Dunia Pelayaran Indonesia

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:27

TNI AU Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Sulsel Pakai Helikopter

Minggu, 05 Mei 2024 | 19:05

Taruna Jadi Korban Kekerasan, Alumni Minta Ketua STIP Mundur

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:42

Gerindra Minta Jangan Adu Domba Relawan dan TKN

Minggu, 05 Mei 2024 | 18:19

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Jadi Lokasi Mesum, Satpol PP Bangun Posko Keamanan di RTH Tubagus Angke

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:24

Perbenihan Nasional Ikan Nila Diperluas untuk Datangkan Cuan

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:59

Komandan KRI Diponegoro-365 Sowan ke Pimpinan AL Cyprus

Minggu, 05 Mei 2024 | 16:52

Selengkapnya