Berita

Sulthan Muhammad Yus/Net

Hukum

Sudah 17 Tahun, Saatnya KPK Bangun Sistem Pencegahan

SABTU, 07 SEPTEMBER 2019 | 16:01 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Meski menuai polemik, sejumlah pakar dan akademisi memberikan dukungan kepada DPR untuk melakukan revisi terhadap UU 30/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia, Sulthan Muhammad Yus menilai revisi UU KPK sangat diperlukan. Alasannya, persoalan dan modus korupsi saat ini semakin berkembang.

"Persoalan korupsi, modus dan lain-lain terus berkembang. Yang dikhawatirkan adalah undang-undangnya yang ketinggalan," ujar Sulthan kepada wartwan di Jakarta, Minggu (7/9).


Sulthan menyebut revisi UU KPK diperlukan lantaran kasus korupsi terus bertambah setiap tahunnya. Dia menduga hal itu terjadi lantaran KPK terlalu fokus melakukan penindakan ketimbang pencegahan.

Padahal, kata dia, tugas KPK seharusnya menjalin kerjasama dengan banyak pihak untuk mencegah kebocoran anggaran yang merugikan negara.

"Kita sudah memberikan waktu selama 17 tahun, ayo dong sekali-kali kita coba sekarang pencegahan, artinya apa sistem yang dibangun," ungkap Sulthan.

Sambungnya, selain pencegahan, kewenangan penyadapan yang dimiliki oleh KPK juga perlu diawasi. KPK selama ini terlalu bebas melakukan penyadapan tanpa ada pihak yang mengontrol dan mengawasi.

"Kita tidak pernah tahu seseorang itu berapa lama dia disadap alat komunikasinya, berapa lama dia disadap pembicaraannya, atau orang 1x24 jam semua bicara masalah korupsi, kan tidak. Ada privasi keluarga di situ, ada utang piutang dan sebagainya," kata Sulthan.

Atas dasar itu juga, Sulthan menyarankan perlu adanya pembatasan masa penyadapan, misalnya 3 sampai 6 bulan.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya