Berita

Sulthan Muhammad Yus/Net

Hukum

Sudah 17 Tahun, Saatnya KPK Bangun Sistem Pencegahan

SABTU, 07 SEPTEMBER 2019 | 16:01 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Meski menuai polemik, sejumlah pakar dan akademisi memberikan dukungan kepada DPR untuk melakukan revisi terhadap UU 30/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Direktur Politik Hukum Wain Advisory Indonesia, Sulthan Muhammad Yus menilai revisi UU KPK sangat diperlukan. Alasannya, persoalan dan modus korupsi saat ini semakin berkembang.

"Persoalan korupsi, modus dan lain-lain terus berkembang. Yang dikhawatirkan adalah undang-undangnya yang ketinggalan," ujar Sulthan kepada wartwan di Jakarta, Minggu (7/9).


Sulthan menyebut revisi UU KPK diperlukan lantaran kasus korupsi terus bertambah setiap tahunnya. Dia menduga hal itu terjadi lantaran KPK terlalu fokus melakukan penindakan ketimbang pencegahan.

Padahal, kata dia, tugas KPK seharusnya menjalin kerjasama dengan banyak pihak untuk mencegah kebocoran anggaran yang merugikan negara.

"Kita sudah memberikan waktu selama 17 tahun, ayo dong sekali-kali kita coba sekarang pencegahan, artinya apa sistem yang dibangun," ungkap Sulthan.

Sambungnya, selain pencegahan, kewenangan penyadapan yang dimiliki oleh KPK juga perlu diawasi. KPK selama ini terlalu bebas melakukan penyadapan tanpa ada pihak yang mengontrol dan mengawasi.

"Kita tidak pernah tahu seseorang itu berapa lama dia disadap alat komunikasinya, berapa lama dia disadap pembicaraannya, atau orang 1x24 jam semua bicara masalah korupsi, kan tidak. Ada privasi keluarga di situ, ada utang piutang dan sebagainya," kata Sulthan.

Atas dasar itu juga, Sulthan menyarankan perlu adanya pembatasan masa penyadapan, misalnya 3 sampai 6 bulan.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya