Berita

Foto: Istimewa

Publika

Wakaf Nangis Getih, Wakaf Kolonial Di Era Milenial (2)

SABTU, 07 SEPTEMBER 2019 | 00:18 WIB | OLEH: JOKO INTARTO

MENGELOLA banyak tanah wakaf belum tentu menyenangkan. Sekilas memang keren. Sejatinya, nadzir itu ‘nangis getih putih’. Kok bisa? Artikel ini saya tulis dari diskusi dengan Dwi Irianti Hadiningdyah, Director of Islamic Financing, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Teman saya kecewa berat. Lahan yang diwakafkan kepada ustaz-nya ternyata mangkrak. Tidak tanggung-tanggung: nganggur empat tahun!

Padahal, sang ustazlah yang menyampaikan niat ingin membangun masjid dan kantor organisasi jamaahnya di atas lahan wakaf itu. Teman saya yang pengusaha jasa transportasi itu akhirnya mewakafkan tanah seluas 2.000 meter persegi. Agar keinginan sang ustaz segera terwujud.


Lelah menunggu pembangunan masjid, teman saya pun menyampaikan niatnya. Akan menarik kembali wakafnya. Tapi ia memberi waktu setahun kepada sang ustaz untuk merealisasikan niatnya.

Tepat pada akhir tahun kelima, teman saya benar-benar menarik sertifikat tanah itu. Saat melakukan ijab qabul wakaf. Hari itu juga ia menyerahkan sertifikat itu kepada nadzir lain.

Pada masa lalu, kebanyakan wakif yang berwakaf tanah hanya menyerahkan tanah saja. Tanpa memberi biaya kepada nadzir untuk menggarap lahan itu atau membangun sesuatu di atas tanah tersebut.

Padahal, nadzir wajib mengelola lahan itu. Agar menghasilkan manfaat sesuai keinginan wakif. Bila wakif berwakaf untuk rumah ibadah, nadzir wajib mewujudkan keinginan wakif itu dengan membangun masjid.

Dari mana wakif memperoleh biaya membangun masjid? Terserah. Wakif umumnya tidak pernah bertanya tentang sumber dana. Wakif menyerahkan sepenuhnya kepada nadzir.

Bayangkan kalau ada wakif berwakaf lahan hingga puluhan hektare. Belum bersertifikat pula. Apa enggak bikin pusing pala berbie?

Saya pernah diundang kawan untuk meninjau lahan wakaf yang diterimanya di Kabupaten Bogor. Luasnya 59 hektare!

Kawan saya benar-benar mumet untuk mencari biaya guna mengurus sertifikat dan menggarap lahan itu menjadi perkebunan. Sudah sepuluh tahun lahan itu dibiarkan saja.

Jadi, jangan senang dulu kalau Anda sebagai wakif menerima wakaf lahan tanpa disertai biaya sertifikasi dan biaya penggarapan. Bisa-bisa, Anda stres sendiri.

Ada baiknya, sebelum ijab qabul, bicarakan dulu dengan baik, apa rencana bisnis Anda dengan modal objek wakaf itu dengan wakif agar tujuan wakafnya tercapai.

Itulah pentingnya wakif zaman now belajar asset management, bisnis dan investasi kekinian. Paham ilmu fiqih saja tidak cukup!

Bersambung....

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya