Berita

Foto: Istimewa

Publika

Wakaf Nangis Getih, Wakaf Kolonial Di Era Milenial (2)

SABTU, 07 SEPTEMBER 2019 | 00:18 WIB | OLEH: JOKO INTARTO

MENGELOLA banyak tanah wakaf belum tentu menyenangkan. Sekilas memang keren. Sejatinya, nadzir itu ‘nangis getih putih’. Kok bisa? Artikel ini saya tulis dari diskusi dengan Dwi Irianti Hadiningdyah, Director of Islamic Financing, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Teman saya kecewa berat. Lahan yang diwakafkan kepada ustaz-nya ternyata mangkrak. Tidak tanggung-tanggung: nganggur empat tahun!

Padahal, sang ustazlah yang menyampaikan niat ingin membangun masjid dan kantor organisasi jamaahnya di atas lahan wakaf itu. Teman saya yang pengusaha jasa transportasi itu akhirnya mewakafkan tanah seluas 2.000 meter persegi. Agar keinginan sang ustaz segera terwujud.


Lelah menunggu pembangunan masjid, teman saya pun menyampaikan niatnya. Akan menarik kembali wakafnya. Tapi ia memberi waktu setahun kepada sang ustaz untuk merealisasikan niatnya.

Tepat pada akhir tahun kelima, teman saya benar-benar menarik sertifikat tanah itu. Saat melakukan ijab qabul wakaf. Hari itu juga ia menyerahkan sertifikat itu kepada nadzir lain.

Pada masa lalu, kebanyakan wakif yang berwakaf tanah hanya menyerahkan tanah saja. Tanpa memberi biaya kepada nadzir untuk menggarap lahan itu atau membangun sesuatu di atas tanah tersebut.

Padahal, nadzir wajib mengelola lahan itu. Agar menghasilkan manfaat sesuai keinginan wakif. Bila wakif berwakaf untuk rumah ibadah, nadzir wajib mewujudkan keinginan wakif itu dengan membangun masjid.

Dari mana wakif memperoleh biaya membangun masjid? Terserah. Wakif umumnya tidak pernah bertanya tentang sumber dana. Wakif menyerahkan sepenuhnya kepada nadzir.

Bayangkan kalau ada wakif berwakaf lahan hingga puluhan hektare. Belum bersertifikat pula. Apa enggak bikin pusing pala berbie?

Saya pernah diundang kawan untuk meninjau lahan wakaf yang diterimanya di Kabupaten Bogor. Luasnya 59 hektare!

Kawan saya benar-benar mumet untuk mencari biaya guna mengurus sertifikat dan menggarap lahan itu menjadi perkebunan. Sudah sepuluh tahun lahan itu dibiarkan saja.

Jadi, jangan senang dulu kalau Anda sebagai wakif menerima wakaf lahan tanpa disertai biaya sertifikasi dan biaya penggarapan. Bisa-bisa, Anda stres sendiri.

Ada baiknya, sebelum ijab qabul, bicarakan dulu dengan baik, apa rencana bisnis Anda dengan modal objek wakaf itu dengan wakif agar tujuan wakafnya tercapai.

Itulah pentingnya wakif zaman now belajar asset management, bisnis dan investasi kekinian. Paham ilmu fiqih saja tidak cukup!

Bersambung....

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Prabowo Bertemu Wakil Menteri Perang AS Elbrigde Colby, Bahas Apa?

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:22

Aksi Kocak dan Absurd dalam Film Kung Fu Soccer

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:18

KPK Panggil Pejabat Hingga Pegawai Pemkab Langkat

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:05

Polri Klarifikasi Rutan Bareskrim Disebut jadi Sarang Narkoba

Rabu, 12 Agustus 2026 | 16:01

Legislator Nasdem Minta Negara Kasih Insentif ke Ibu Rumah Tangga

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:56

KPK Panggil Direktur Bank DBS Indonesia di Kasus TPPU Andhi Pramono

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:46

Lawyer Sebut Kasus Pelabuhan Tanjung Perak Sarat Kriminalisasi

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:29

UOB Geser Strategi, Fokus Garap Emerging Affluent dan Kebutuhan Nasabah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:26

Golkar Dukung Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Lewat Pilkada

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:22

24 Persen Penduduk Sumbang 56 Persen Konsumsi, Ekonom Soroti Kelas Menengah

Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya