Berita

Foto: Istimewa

Publika

Wakaf Nangis Getih, Wakaf Kolonial Di Era Milenial (2)

SABTU, 07 SEPTEMBER 2019 | 00:18 WIB | OLEH: JOKO INTARTO

MENGELOLA banyak tanah wakaf belum tentu menyenangkan. Sekilas memang keren. Sejatinya, nadzir itu ‘nangis getih putih’. Kok bisa? Artikel ini saya tulis dari diskusi dengan Dwi Irianti Hadiningdyah, Director of Islamic Financing, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Teman saya kecewa berat. Lahan yang diwakafkan kepada ustaz-nya ternyata mangkrak. Tidak tanggung-tanggung: nganggur empat tahun!

Padahal, sang ustazlah yang menyampaikan niat ingin membangun masjid dan kantor organisasi jamaahnya di atas lahan wakaf itu. Teman saya yang pengusaha jasa transportasi itu akhirnya mewakafkan tanah seluas 2.000 meter persegi. Agar keinginan sang ustaz segera terwujud.


Lelah menunggu pembangunan masjid, teman saya pun menyampaikan niatnya. Akan menarik kembali wakafnya. Tapi ia memberi waktu setahun kepada sang ustaz untuk merealisasikan niatnya.

Tepat pada akhir tahun kelima, teman saya benar-benar menarik sertifikat tanah itu. Saat melakukan ijab qabul wakaf. Hari itu juga ia menyerahkan sertifikat itu kepada nadzir lain.

Pada masa lalu, kebanyakan wakif yang berwakaf tanah hanya menyerahkan tanah saja. Tanpa memberi biaya kepada nadzir untuk menggarap lahan itu atau membangun sesuatu di atas tanah tersebut.

Padahal, nadzir wajib mengelola lahan itu. Agar menghasilkan manfaat sesuai keinginan wakif. Bila wakif berwakaf untuk rumah ibadah, nadzir wajib mewujudkan keinginan wakif itu dengan membangun masjid.

Dari mana wakif memperoleh biaya membangun masjid? Terserah. Wakif umumnya tidak pernah bertanya tentang sumber dana. Wakif menyerahkan sepenuhnya kepada nadzir.

Bayangkan kalau ada wakif berwakaf lahan hingga puluhan hektare. Belum bersertifikat pula. Apa enggak bikin pusing pala berbie?

Saya pernah diundang kawan untuk meninjau lahan wakaf yang diterimanya di Kabupaten Bogor. Luasnya 59 hektare!

Kawan saya benar-benar mumet untuk mencari biaya guna mengurus sertifikat dan menggarap lahan itu menjadi perkebunan. Sudah sepuluh tahun lahan itu dibiarkan saja.

Jadi, jangan senang dulu kalau Anda sebagai wakif menerima wakaf lahan tanpa disertai biaya sertifikasi dan biaya penggarapan. Bisa-bisa, Anda stres sendiri.

Ada baiknya, sebelum ijab qabul, bicarakan dulu dengan baik, apa rencana bisnis Anda dengan modal objek wakaf itu dengan wakif agar tujuan wakafnya tercapai.

Itulah pentingnya wakif zaman now belajar asset management, bisnis dan investasi kekinian. Paham ilmu fiqih saja tidak cukup!

Bersambung....

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya