Berita

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan/RMOL

Bisnis

Pemerintah Akan Blokir Perusahaan Digital Besar Internasional Yang Enggan Setor PPN

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2019 | 08:45 WIB | LAPORAN:

Pemerintah terus mengkaji rencana pemblokiran bagi perusahaan digital besar internasional yang tidak menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ini merupakan sanksi yang sesuai dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk penguatan perekonomian.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan dalam jumpa pers di Aula Chakti Buddhi Bhakti (CBB) Gedung Marie Muhammad, Jakarta, Kamis (5/9).

“Iya (sanksi pemblokiran). Bukan hanya di situ (sanksi) tapi juga dipidana. Yang penting ini RUU (diselesaikan) supaya ada dasar hukumnya dulu. Kalau sesuai ketentuan melanggar hukum ya melanggar hukum saja,” ungkapnya.  


Robert mengatakan, pungutan tersebut akan berlaku terhadap perusahaan digital besar internasional, karena pendapatan pajak yang didapat cukup signifikan. Barulah kemudian diikuti perusahaan-perusahaan digital kecil.

“Ya perusahaan (digital) besar nggak berani main-main, karena dia nggak mau lah reputasi globalnya tercoreng. Ya nama-nama besar kan konsumennya banyak di sini,” ungkap Robert.

“Perusahaan-perusahaan besar dulu, nah yang kecil nanti kita lihat sistem pembayarannya,” sambungnya.

Sayang, rencana ini belum bisa segera dieksekusi. Karena masih harus menunggu RUU rampung.

Saat ini RUU tersebut masih dimatangkan sambil dengan melakukan public hearing, yang diharapkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2021 usai melalui ajuan Presiden kepada DPR.  

“Tahun ini sih sudah bisa (mematangkan draft) sambil kita ngobrol-ngobrol dengan banyak pihak,” tandas Robert.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan RUU ini perusahaan digital internasional seperti Amazon, Google, Netflix, dan lainnya akan bisa memungut, menyetor, dan melaporkan PPN.

“Supaya tidak terjadi penghindaran pajak perusahaan-perusahaan internasional dari kewajiban PPN-nya yang mereka bisa pungut. Karena mereka tahu siapa-siapa dan berapa jumlah volume kegiatan ekonominya,” sebut Sri Mulyani usai Rapat Terbatas di Jakarta, Selasa (3/9).

“Tarif PPN masih sama dengan Undang-Undang PPN selama ini, yaitu 10 persen,” tandas Sri.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya