Berita

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan/RMOL

Bisnis

Pemerintah Akan Blokir Perusahaan Digital Besar Internasional Yang Enggan Setor PPN

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2019 | 08:45 WIB | LAPORAN:

Pemerintah terus mengkaji rencana pemblokiran bagi perusahaan digital besar internasional yang tidak menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ini merupakan sanksi yang sesuai dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk penguatan perekonomian.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan dalam jumpa pers di Aula Chakti Buddhi Bhakti (CBB) Gedung Marie Muhammad, Jakarta, Kamis (5/9).

“Iya (sanksi pemblokiran). Bukan hanya di situ (sanksi) tapi juga dipidana. Yang penting ini RUU (diselesaikan) supaya ada dasar hukumnya dulu. Kalau sesuai ketentuan melanggar hukum ya melanggar hukum saja,” ungkapnya.  


Robert mengatakan, pungutan tersebut akan berlaku terhadap perusahaan digital besar internasional, karena pendapatan pajak yang didapat cukup signifikan. Barulah kemudian diikuti perusahaan-perusahaan digital kecil.

“Ya perusahaan (digital) besar nggak berani main-main, karena dia nggak mau lah reputasi globalnya tercoreng. Ya nama-nama besar kan konsumennya banyak di sini,” ungkap Robert.

“Perusahaan-perusahaan besar dulu, nah yang kecil nanti kita lihat sistem pembayarannya,” sambungnya.

Sayang, rencana ini belum bisa segera dieksekusi. Karena masih harus menunggu RUU rampung.

Saat ini RUU tersebut masih dimatangkan sambil dengan melakukan public hearing, yang diharapkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2021 usai melalui ajuan Presiden kepada DPR.  

“Tahun ini sih sudah bisa (mematangkan draft) sambil kita ngobrol-ngobrol dengan banyak pihak,” tandas Robert.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan RUU ini perusahaan digital internasional seperti Amazon, Google, Netflix, dan lainnya akan bisa memungut, menyetor, dan melaporkan PPN.

“Supaya tidak terjadi penghindaran pajak perusahaan-perusahaan internasional dari kewajiban PPN-nya yang mereka bisa pungut. Karena mereka tahu siapa-siapa dan berapa jumlah volume kegiatan ekonominya,” sebut Sri Mulyani usai Rapat Terbatas di Jakarta, Selasa (3/9).

“Tarif PPN masih sama dengan Undang-Undang PPN selama ini, yaitu 10 persen,” tandas Sri.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya