Berita

Agus Rahardjo/Net

Politik

Sembilan Alasan Agus Rahardjo Cs Tolak UU KPK Direvisi

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2019 | 03:38 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegas menolak upaya revisi UU KPK yang baru saja disetujui semua fraksi di DPR. Ketua KPK Agus Rahardjo mencatat ada sembilan alasan KPK menolak revisi tersebut.

Menurutnya, sembilan alasan itu berdasarkan poin-poin yanga da dalam draf RUU KPK yang berisiko melumpuhkan kerja pemberantasan korupsi lembaga anti rasuah.

Pertama mengenai independensi KPK yang terancam karena pegawai KPK dimasukkan dalam kategori aparatur sipil negara (ASN). Hal itu, katanya, berpengaruh pada independensi pegawai dalam menangani kasus korupsi di instansi pemerintahan.


“Kedua, penyadapan dipersulit dan dibatasi, karena penyadapan hanya dapat dilakukan setelah ada izin dari Dewan Pengawas (DP). Sedangkan DP dibentuk oleh DPR,” ujarnya saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/9).

Selanjutnya, pembentukan Dewan Pengawas  (DP) yang dipilih oleh DPR. Menurut Agus, DPR tengah mencoba memperbesar kekuasaan yang tidak hanya memilih pimpinan KPK, tetapi juga memilih Dewan Pengawas.

Selain itu, ada juga pembatasan sumber penyelidik dan penyidik KPK. Karena, penyelidik KPK hanya akan berasal dari Polri, sedangkan penyidik KPK berasal dari Polri dan PPNS.

“Kelima, penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam melakukan penuntutan korupsi ini mereduksi independensi KPK,” terangnya.

Keenam, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria. Padahal, pemberantasan korupsi dilakukan karena korupsi merugikan dan meresahkan masyarakat dan diperlukan peran masyarakat jika ingin pemberantasan korupsi berhasil.

KPK juga mempermasalahkan kewenangan pengambilalihan perkara dalam penuntutan yang dipangkas. KPK tidak lagi bisa mengambil alih penuntutan sebagaimana sekarang diatur di pasal 9 UU KPK.

Selanjutnya, kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan juga dihilangkan. Seperti pelarangan ke luar negeri, meminta keterangan perbankan, menghentikan transaksi keuangan yang terkait korupsi.

“Kesembilan, kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas. Sebab, selama ini KPK telah membangun sistem dan KPK juga menemukan sejumlah ketidakpatuhan pelaporan LHKPN di sejumlah institusi,” tegasnya.

Atas uraian itulah, KPK meminta DPR agar tidak sewenang-wenang dalam mengambil kebijakan, terutama yang mengancam keberadaan KPK. Meskipun, kewenangan membuat UU adalah sepenuhnya hak dari anggota legislatif dan pemerintah dalam hal ini presiden selaku ekskutif.

"KPK menyadari DPR memiliki wewenang untuk menyusun RUU inisiatif dari DPR. Akan tetapi, KPK meminta DPR tidak menggunakan wewenang tersebut untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK," demikian Agus.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

DPR Godok Anggaran Rekrutmen KPU-Bawaslu Daerah Dilakukan Serentak

Kamis, 09 Juli 2026 | 22:23

Dari Pala Jadi Peluang, BRI Peduli Perkuat Usaha KWT Bogor Lewat Program AURA

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Mandatori B50 Meluncur, Indonesia Siap Perkuat Kedaulatan Energi

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50

Prabowo Prediksi Target 100 GW PLTS Bakal Dihujat Pakar

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:46

Kejagung Sebut TNI Jaga Rumah Jampidsus Sudah SOP

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:38

Prabowo: Banyak Negara Iri dan Benci, Ingin RI Kolaps

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:30

Kapal Tanker Pertamina Pride Berhasil Lintasi Selat Hormuz

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:17

Rumah Sentul Tak Masuk LHKPN, Segini Harta Jampidsus

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:13

Prabowo Siapkan Penghargaan untuk Tokoh-tokoh di Balik Kesuksesan B50

Kamis, 09 Juli 2026 | 21:10

Galon PC Tak Sebabkan Gangguan Hormon, Reproduksi, dan Kanker

Kamis, 09 Juli 2026 | 20:35

Selengkapnya