Berita

Agus Rahardjo/Net

Politik

Sembilan Alasan Agus Rahardjo Cs Tolak UU KPK Direvisi

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2019 | 03:38 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegas menolak upaya revisi UU KPK yang baru saja disetujui semua fraksi di DPR. Ketua KPK Agus Rahardjo mencatat ada sembilan alasan KPK menolak revisi tersebut.

Menurutnya, sembilan alasan itu berdasarkan poin-poin yanga da dalam draf RUU KPK yang berisiko melumpuhkan kerja pemberantasan korupsi lembaga anti rasuah.

Pertama mengenai independensi KPK yang terancam karena pegawai KPK dimasukkan dalam kategori aparatur sipil negara (ASN). Hal itu, katanya, berpengaruh pada independensi pegawai dalam menangani kasus korupsi di instansi pemerintahan.


“Kedua, penyadapan dipersulit dan dibatasi, karena penyadapan hanya dapat dilakukan setelah ada izin dari Dewan Pengawas (DP). Sedangkan DP dibentuk oleh DPR,” ujarnya saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/9).

Selanjutnya, pembentukan Dewan Pengawas  (DP) yang dipilih oleh DPR. Menurut Agus, DPR tengah mencoba memperbesar kekuasaan yang tidak hanya memilih pimpinan KPK, tetapi juga memilih Dewan Pengawas.

Selain itu, ada juga pembatasan sumber penyelidik dan penyidik KPK. Karena, penyelidik KPK hanya akan berasal dari Polri, sedangkan penyidik KPK berasal dari Polri dan PPNS.

“Kelima, penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam melakukan penuntutan korupsi ini mereduksi independensi KPK,” terangnya.

Keenam, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria. Padahal, pemberantasan korupsi dilakukan karena korupsi merugikan dan meresahkan masyarakat dan diperlukan peran masyarakat jika ingin pemberantasan korupsi berhasil.

KPK juga mempermasalahkan kewenangan pengambilalihan perkara dalam penuntutan yang dipangkas. KPK tidak lagi bisa mengambil alih penuntutan sebagaimana sekarang diatur di pasal 9 UU KPK.

Selanjutnya, kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan juga dihilangkan. Seperti pelarangan ke luar negeri, meminta keterangan perbankan, menghentikan transaksi keuangan yang terkait korupsi.

“Kesembilan, kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas. Sebab, selama ini KPK telah membangun sistem dan KPK juga menemukan sejumlah ketidakpatuhan pelaporan LHKPN di sejumlah institusi,” tegasnya.

Atas uraian itulah, KPK meminta DPR agar tidak sewenang-wenang dalam mengambil kebijakan, terutama yang mengancam keberadaan KPK. Meskipun, kewenangan membuat UU adalah sepenuhnya hak dari anggota legislatif dan pemerintah dalam hal ini presiden selaku ekskutif.

"KPK menyadari DPR memiliki wewenang untuk menyusun RUU inisiatif dari DPR. Akan tetapi, KPK meminta DPR tidak menggunakan wewenang tersebut untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK," demikian Agus.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya