Berita

Agus Rahardjo/Net

Politik

Sembilan Alasan Agus Rahardjo Cs Tolak UU KPK Direvisi

JUMAT, 06 SEPTEMBER 2019 | 03:38 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegas menolak upaya revisi UU KPK yang baru saja disetujui semua fraksi di DPR. Ketua KPK Agus Rahardjo mencatat ada sembilan alasan KPK menolak revisi tersebut.

Menurutnya, sembilan alasan itu berdasarkan poin-poin yanga da dalam draf RUU KPK yang berisiko melumpuhkan kerja pemberantasan korupsi lembaga anti rasuah.

Pertama mengenai independensi KPK yang terancam karena pegawai KPK dimasukkan dalam kategori aparatur sipil negara (ASN). Hal itu, katanya, berpengaruh pada independensi pegawai dalam menangani kasus korupsi di instansi pemerintahan.

“Kedua, penyadapan dipersulit dan dibatasi, karena penyadapan hanya dapat dilakukan setelah ada izin dari Dewan Pengawas (DP). Sedangkan DP dibentuk oleh DPR,” ujarnya saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/9).

Selanjutnya, pembentukan Dewan Pengawas  (DP) yang dipilih oleh DPR. Menurut Agus, DPR tengah mencoba memperbesar kekuasaan yang tidak hanya memilih pimpinan KPK, tetapi juga memilih Dewan Pengawas.

Selain itu, ada juga pembatasan sumber penyelidik dan penyidik KPK. Karena, penyelidik KPK hanya akan berasal dari Polri, sedangkan penyidik KPK berasal dari Polri dan PPNS.

“Kelima, penuntutan perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). KPK harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam melakukan penuntutan korupsi ini mereduksi independensi KPK,” terangnya.

Keenam, perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria. Padahal, pemberantasan korupsi dilakukan karena korupsi merugikan dan meresahkan masyarakat dan diperlukan peran masyarakat jika ingin pemberantasan korupsi berhasil.

KPK juga mempermasalahkan kewenangan pengambilalihan perkara dalam penuntutan yang dipangkas. KPK tidak lagi bisa mengambil alih penuntutan sebagaimana sekarang diatur di pasal 9 UU KPK.

Selanjutnya, kewenangan-kewenangan strategis pada proses penuntutan juga dihilangkan. Seperti pelarangan ke luar negeri, meminta keterangan perbankan, menghentikan transaksi keuangan yang terkait korupsi.

“Kesembilan, kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas. Sebab, selama ini KPK telah membangun sistem dan KPK juga menemukan sejumlah ketidakpatuhan pelaporan LHKPN di sejumlah institusi,” tegasnya.

Atas uraian itulah, KPK meminta DPR agar tidak sewenang-wenang dalam mengambil kebijakan, terutama yang mengancam keberadaan KPK. Meskipun, kewenangan membuat UU adalah sepenuhnya hak dari anggota legislatif dan pemerintah dalam hal ini presiden selaku ekskutif.

"KPK menyadari DPR memiliki wewenang untuk menyusun RUU inisiatif dari DPR. Akan tetapi, KPK meminta DPR tidak menggunakan wewenang tersebut untuk melemahkan dan melumpuhkan KPK," demikian Agus.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya