Berita

Misbakhun/Net

Politik

Misbakhun: Sri Mulyani, Kenapa Ide Besar Jokowi Baru Dibicarakan Di Akhir Jabatan?

KAMIS, 05 SEPTEMBER 2019 | 23:34 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang seolah membuat gebrakan dengan menjanjikan penurunan tarif pajak justru dinilai terlambat.

Pemberitaan media yang meramaikan pernyataan Sri Mulyani tentang rencana memangkas pajak penghasilan (PPh) korporasi dari 25 persen menjadi 20 persen, merevisi pajak pertambahan nilai (PPN), mengubah PPH pribadi dari rezim world wide menjadi teritorial domestik, serta menghapuskan pajak dividen patut dipertanyakan.

Pasalnya, kata politisi Golkar Mukhamad Misbakhun, wacana yang didengungkan Sri Mulyani merupakan ide besar Presiden Joko Widodo tentang reformasi perpajakan. Seharusnya, ide-ide tersebut dilaksanakan pada periode pertama kemarin.


“Pertanyaan saya, kenapa program-program tersebut baru mau dilaksanakan pada periode kedua kepemimpinan Pak Jokowi? Kenapa itu semua baru dibicarakan serius dan sungguh-sungguh oleh Bu Sri Mulyani pada akhir masa jabatan Kabinet Kerja saat ini?” ujar anggota Komisi XI DPR itu di Jakarta, Rabu (4/9).

Dengan kata lain, kata mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu, Sri Mulyani tidak bisa memahami pemikiran dan ide Presiden Jokowi dalam mereformasi perpajakan.

Apalagi kini, menteri keuangan bertitel terbaik dunia itu justru mengajukan usulan RUU Bea Materai ke DPR, bukan RUU untuk mereformasi perpajakan.

“Pak Jokowi sudah sejak periode pertama menurunkan tarif pajak, tetapi ada menjadi kegagalan menteri keuangan memahami keinginan presiden untuk menurunkan tarif pajak,” kata Misbakhun.

Lebih lanjut, dia menduga gembar-gembor Sri Mulyani itu dilakukan agar Jokowi kembali tertarik merekrut di periode kedua.

Misbakhun pun mengingatkan Jokowi agar hati-hati dengan manuver pembantunya itu.

“Bapak Presiden harus hati-hati, karena selama ini yang menjadi ide-idenya tidak dilaksanakan dengan baik oleh menteri keuangan,” pungkas Misbakhun.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya