Berita

Misbakhun/Net

Politik

Misbakhun: Sri Mulyani, Kenapa Ide Besar Jokowi Baru Dibicarakan Di Akhir Jabatan?

KAMIS, 05 SEPTEMBER 2019 | 23:34 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang seolah membuat gebrakan dengan menjanjikan penurunan tarif pajak justru dinilai terlambat.

Pemberitaan media yang meramaikan pernyataan Sri Mulyani tentang rencana memangkas pajak penghasilan (PPh) korporasi dari 25 persen menjadi 20 persen, merevisi pajak pertambahan nilai (PPN), mengubah PPH pribadi dari rezim world wide menjadi teritorial domestik, serta menghapuskan pajak dividen patut dipertanyakan.

Pasalnya, kata politisi Golkar Mukhamad Misbakhun, wacana yang didengungkan Sri Mulyani merupakan ide besar Presiden Joko Widodo tentang reformasi perpajakan. Seharusnya, ide-ide tersebut dilaksanakan pada periode pertama kemarin.


“Pertanyaan saya, kenapa program-program tersebut baru mau dilaksanakan pada periode kedua kepemimpinan Pak Jokowi? Kenapa itu semua baru dibicarakan serius dan sungguh-sungguh oleh Bu Sri Mulyani pada akhir masa jabatan Kabinet Kerja saat ini?” ujar anggota Komisi XI DPR itu di Jakarta, Rabu (4/9).

Dengan kata lain, kata mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu, Sri Mulyani tidak bisa memahami pemikiran dan ide Presiden Jokowi dalam mereformasi perpajakan.

Apalagi kini, menteri keuangan bertitel terbaik dunia itu justru mengajukan usulan RUU Bea Materai ke DPR, bukan RUU untuk mereformasi perpajakan.

“Pak Jokowi sudah sejak periode pertama menurunkan tarif pajak, tetapi ada menjadi kegagalan menteri keuangan memahami keinginan presiden untuk menurunkan tarif pajak,” kata Misbakhun.

Lebih lanjut, dia menduga gembar-gembor Sri Mulyani itu dilakukan agar Jokowi kembali tertarik merekrut di periode kedua.

Misbakhun pun mengingatkan Jokowi agar hati-hati dengan manuver pembantunya itu.

“Bapak Presiden harus hati-hati, karena selama ini yang menjadi ide-idenya tidak dilaksanakan dengan baik oleh menteri keuangan,” pungkas Misbakhun.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya