Berita

Nasir Djamil/Net

Politik

Proses Amandemen Terbatas Panjang Dan Berdampak Pada Sistem Tata Negara

KAMIS, 05 SEPTEMBER 2019 | 04:54 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kesinambungan kerja antara presiden yang akan selesa menjabat dengan presiden baru yang akan menjabat sudah diatur dalam UU.

Atas alasan itu, anggota DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil kurang setuju dengan upaya menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) melalui proses amandemen terbatas UUD.

Nasir juga menggarisbawahi mengenai proses amandemen terbatas. Menurutnya, label terbatas tidak serta merta membuat pembahasan menjadi lebih singkat.


"Meskipun amandemen yang terbatas, prosesnya akan panjang dan akan berdampak besar kepada sistem tata negara,” tegasnya dalam diskusi publik bertajuk “Mengupas Polemik Wacana Kemunculan Kembali GBHN” di Hotel Sofyan, Jakarta, Rabu (5/9).

Menurutnya, MPR juga memiliki kewajiban untuk memberi penjelasan secara rinci mengenai alasan amandemen UUD secara terbatas ke rakyat. Selain itu, rakyat juga harus dilibatkan dalam proses ini.

"Konsensus harus disepakati oleh DPR dan DPD sebagai bagian dari MPR. DPR dan DPD juga harus melibatkan aspirasi dari rakyat dan daerah sebelum menyepakati amandemen UUD,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya