Berita

Nasir Djamil/Net

Politik

Proses Amandemen Terbatas Panjang Dan Berdampak Pada Sistem Tata Negara

KAMIS, 05 SEPTEMBER 2019 | 04:54 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Kesinambungan kerja antara presiden yang akan selesa menjabat dengan presiden baru yang akan menjabat sudah diatur dalam UU.

Atas alasan itu, anggota DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil kurang setuju dengan upaya menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) melalui proses amandemen terbatas UUD.

Nasir juga menggarisbawahi mengenai proses amandemen terbatas. Menurutnya, label terbatas tidak serta merta membuat pembahasan menjadi lebih singkat.


"Meskipun amandemen yang terbatas, prosesnya akan panjang dan akan berdampak besar kepada sistem tata negara,” tegasnya dalam diskusi publik bertajuk “Mengupas Polemik Wacana Kemunculan Kembali GBHN” di Hotel Sofyan, Jakarta, Rabu (5/9).

Menurutnya, MPR juga memiliki kewajiban untuk memberi penjelasan secara rinci mengenai alasan amandemen UUD secara terbatas ke rakyat. Selain itu, rakyat juga harus dilibatkan dalam proses ini.

"Konsensus harus disepakati oleh DPR dan DPD sebagai bagian dari MPR. DPR dan DPD juga harus melibatkan aspirasi dari rakyat dan daerah sebelum menyepakati amandemen UUD,” pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya