Berita

Dolly Pulungan/Net

Hukum

KPK Tahan Dirut PTPN III Di Polres Jaktim Selama 20 Hari

KAMIS, 05 SEPTEMBER 2019 | 02:32 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Pulungan (DPU).

Dolly ditahan setelah resmi menyandang status tersangka kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III tahun 2019.

Dolly akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK di Polres Jakarta Timur.


Sebelumnya, Dolly sempat menjadi buron, hingga akhirnya menyerahkan diri ke KPK dan diperiksa intensif sebelum ditahan.

"DPL (Dolly) ditahan perdana 20 hari di Polres Jaktim," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/9).

Sejak resmi ditahan, Dolly mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Dia keluar dari gedung Merah Putih KPK dengan borgol ditangan.

Tak banyak kata keluar dari mulut Dolly. Dia sepertinya ogah berbicara banyak soal status tersangka yang disandang kepada awak media. Dolly hanya mengaku akan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang dijalaninya.

"Ya, kita patuh hukum. Kita patuh hukum," ucapnya singkat.

Selain Dolly, tersangka lain yang juga telah menyerahkan diri dalam kasus ini adalah pemilik PT Fajar Mulia Trasindo Pieko Nyotosetiadi. Namun, saat dicecar pertanyaan awak media, dia juga irit bicara.

Dalam perkara ini, Dolly dan Pieko bersama Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana telah resmi berstatus tersangka. Dolly dan I Kadek diduga menerima hadiah atau janji terkait distribusi gula di PTPN III tahun 2019 dari Pieko. Diduga janji tersebut berupa uang 345 dolar Singapura.

Sebagai penerima, Dolly dan Kadek disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Pieko sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya