Berita

Dolly Pulungan/Net

Hukum

KPK Tahan Dirut PTPN III Di Polres Jaktim Selama 20 Hari

KAMIS, 05 SEPTEMBER 2019 | 02:32 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Pulungan (DPU).

Dolly ditahan setelah resmi menyandang status tersangka kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III tahun 2019.

Dolly akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK di Polres Jakarta Timur.


Sebelumnya, Dolly sempat menjadi buron, hingga akhirnya menyerahkan diri ke KPK dan diperiksa intensif sebelum ditahan.

"DPL (Dolly) ditahan perdana 20 hari di Polres Jaktim," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/9).

Sejak resmi ditahan, Dolly mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Dia keluar dari gedung Merah Putih KPK dengan borgol ditangan.

Tak banyak kata keluar dari mulut Dolly. Dia sepertinya ogah berbicara banyak soal status tersangka yang disandang kepada awak media. Dolly hanya mengaku akan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang dijalaninya.

"Ya, kita patuh hukum. Kita patuh hukum," ucapnya singkat.

Selain Dolly, tersangka lain yang juga telah menyerahkan diri dalam kasus ini adalah pemilik PT Fajar Mulia Trasindo Pieko Nyotosetiadi. Namun, saat dicecar pertanyaan awak media, dia juga irit bicara.

Dalam perkara ini, Dolly dan Pieko bersama Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana telah resmi berstatus tersangka. Dolly dan I Kadek diduga menerima hadiah atau janji terkait distribusi gula di PTPN III tahun 2019 dari Pieko. Diduga janji tersebut berupa uang 345 dolar Singapura.

Sebagai penerima, Dolly dan Kadek disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Pieko sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pakar HTN Sambut Baik Putusan MK Perkuat Kedudukan Hasil Audit BPK

Selasa, 21 April 2026 | 18:18

Refly Harun soal Info P21 Kasus Ijazah Jokowi: Itu Ngarang!

Selasa, 21 April 2026 | 18:17

Efek Domino MBG, Pendapatan Petani Naik 60 Persen

Selasa, 21 April 2026 | 18:13

Hadiah Hari Kartini: Pengesahan UU PPRT Lindungi Pahlawan Domestik

Selasa, 21 April 2026 | 18:04

Staf PBNU Mangkir dari Panggilan, KPK Siap Jadwal Ulang

Selasa, 21 April 2026 | 17:52

RUU PPRT Disahkan DPR Bukti Perempuan Hadir di Parlemen

Selasa, 21 April 2026 | 17:43

Peringati Hari Kartini, KPP: Perempuan Harus Aktif dari Suara ke Aksi

Selasa, 21 April 2026 | 17:42

Huawei Rilis Pura 90 Series, Ini Spesifikasi, Fitur Kamera, dan Harganya

Selasa, 21 April 2026 | 17:16

Staf Orang Kepercayaan Maidi Dicecar KPK soal Penampungan Dana CSR

Selasa, 21 April 2026 | 17:13

13 WNI Jadi Korban Kebakaran 1.000 Rumah Apung di Malaysia

Selasa, 21 April 2026 | 17:10

Selengkapnya