Berita

Dolly Pulungan/Net

Hukum

KPK Tahan Dirut PTPN III Di Polres Jaktim Selama 20 Hari

KAMIS, 05 SEPTEMBER 2019 | 02:32 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Pulungan (DPU).

Dolly ditahan setelah resmi menyandang status tersangka kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III tahun 2019.

Dolly akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK di Polres Jakarta Timur.

Sebelumnya, Dolly sempat menjadi buron, hingga akhirnya menyerahkan diri ke KPK dan diperiksa intensif sebelum ditahan.

"DPL (Dolly) ditahan perdana 20 hari di Polres Jaktim," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/9).

Sejak resmi ditahan, Dolly mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Dia keluar dari gedung Merah Putih KPK dengan borgol ditangan.

Tak banyak kata keluar dari mulut Dolly. Dia sepertinya ogah berbicara banyak soal status tersangka yang disandang kepada awak media. Dolly hanya mengaku akan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang dijalaninya.

"Ya, kita patuh hukum. Kita patuh hukum," ucapnya singkat.

Selain Dolly, tersangka lain yang juga telah menyerahkan diri dalam kasus ini adalah pemilik PT Fajar Mulia Trasindo Pieko Nyotosetiadi. Namun, saat dicecar pertanyaan awak media, dia juga irit bicara.

Dalam perkara ini, Dolly dan Pieko bersama Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana telah resmi berstatus tersangka. Dolly dan I Kadek diduga menerima hadiah atau janji terkait distribusi gula di PTPN III tahun 2019 dari Pieko. Diduga janji tersebut berupa uang 345 dolar Singapura.

Sebagai penerima, Dolly dan Kadek disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Pieko sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya