Berita

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan memperlihatkan barbuk OTT Bengkayang/RMOL

Hukum

Jadi Tersangka Suap, Bupati Bengkayang Kepepet Masalah Pribadi

RABU, 04 SEPTEMBER 2019 | 19:47 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kasus dugaan suap proyek di Pemkab Bengkayang, Kalimantan Barat diduga dilakukan Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria panjaitan dalam konferensi pers kasus yang membawa tujuh orang pejabat dan swasta sebagai tersangka.

"SG (Suryadman) diduga meminta uang kepada AKS (Alexius, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang) dan YN (Agustinus Yan) masing-masing sebesar Rp 300 juta. Uang tersebut diduga diperlukan SG untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya," kata Basaria di Gedung KPK, Rabu (4/9).


Basaria menjelaskan, Gidot berani meminta uang kepada dua orang tersebut karena sebelumnya dirinya telah memberikan anggaran Penunjukan Langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp 7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp 6 miliar.

Menyanggupi permintaan Suryadman, pada (1/9) lalu, Alexius menghubungi rekanannya dan menawarkan proyek di PUPR. Alexius menjanjikan penunjukan langsung apabila ada pihak swasta yang berani memberikan setoran sebesar Rp 20-25 juta, atau minimal sekitar 10 persen.

"Untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp 20-25 juta, atau minimal sekitar 10% dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan langsung, yaitu Rp 200 juta," beber Basaria.

Selang sehari dari penawaran itu, AKS menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati fee  tersebut. Secara teknis, praktik penunjukan langsung diserahkan kepada Fitri Julihardi (FJ) selaku Staf Honorer Dinas PUPR.

"Berikut pihak swasta yang telah menyetorkan uangnya yaitu uang Rp 120 juta dari BF (Bun Si Fat), Rp 160 juta dari PS (Pandus), YF (Yosef), dan RD (Rodi), serta uang sebanyak Rp 60 juta dari NM (Nelly Margaretha)," jelas Basaria.

Atas rangkaian perbuatan yang telah diuraikan tersebut KPK menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka adalah Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, Pandus dari pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap.

Adapun tersangka sebagai penerima adalah Suryadman Gidot dan Alexius.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya