Berita

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan memperlihatkan barbuk OTT Bengkayang/RMOL

Hukum

Jadi Tersangka Suap, Bupati Bengkayang Kepepet Masalah Pribadi

RABU, 04 SEPTEMBER 2019 | 19:47 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kasus dugaan suap proyek di Pemkab Bengkayang, Kalimantan Barat diduga dilakukan Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria panjaitan dalam konferensi pers kasus yang membawa tujuh orang pejabat dan swasta sebagai tersangka.

"SG (Suryadman) diduga meminta uang kepada AKS (Alexius, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang) dan YN (Agustinus Yan) masing-masing sebesar Rp 300 juta. Uang tersebut diduga diperlukan SG untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya," kata Basaria di Gedung KPK, Rabu (4/9).


Basaria menjelaskan, Gidot berani meminta uang kepada dua orang tersebut karena sebelumnya dirinya telah memberikan anggaran Penunjukan Langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp 7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp 6 miliar.

Menyanggupi permintaan Suryadman, pada (1/9) lalu, Alexius menghubungi rekanannya dan menawarkan proyek di PUPR. Alexius menjanjikan penunjukan langsung apabila ada pihak swasta yang berani memberikan setoran sebesar Rp 20-25 juta, atau minimal sekitar 10 persen.

"Untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp 20-25 juta, atau minimal sekitar 10% dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan langsung, yaitu Rp 200 juta," beber Basaria.

Selang sehari dari penawaran itu, AKS menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati fee  tersebut. Secara teknis, praktik penunjukan langsung diserahkan kepada Fitri Julihardi (FJ) selaku Staf Honorer Dinas PUPR.

"Berikut pihak swasta yang telah menyetorkan uangnya yaitu uang Rp 120 juta dari BF (Bun Si Fat), Rp 160 juta dari PS (Pandus), YF (Yosef), dan RD (Rodi), serta uang sebanyak Rp 60 juta dari NM (Nelly Margaretha)," jelas Basaria.

Atas rangkaian perbuatan yang telah diuraikan tersebut KPK menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka adalah Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, Pandus dari pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap.

Adapun tersangka sebagai penerima adalah Suryadman Gidot dan Alexius.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya