Berita

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan memperlihatkan barbuk OTT Bengkayang/RMOL

Hukum

Jadi Tersangka Suap, Bupati Bengkayang Kepepet Masalah Pribadi

RABU, 04 SEPTEMBER 2019 | 19:47 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kasus dugaan suap proyek di Pemkab Bengkayang, Kalimantan Barat diduga dilakukan Bupati Bengkayang, Suryadman Gidot untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria panjaitan dalam konferensi pers kasus yang membawa tujuh orang pejabat dan swasta sebagai tersangka.

"SG (Suryadman) diduga meminta uang kepada AKS (Alexius, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkayang) dan YN (Agustinus Yan) masing-masing sebesar Rp 300 juta. Uang tersebut diduga diperlukan SG untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya," kata Basaria di Gedung KPK, Rabu (4/9).

Basaria menjelaskan, Gidot berani meminta uang kepada dua orang tersebut karena sebelumnya dirinya telah memberikan anggaran Penunjukan Langsung tambahan APBD-Perubahan 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp 7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp 6 miliar.

Menyanggupi permintaan Suryadman, pada (1/9) lalu, Alexius menghubungi rekanannya dan menawarkan proyek di PUPR. Alexius menjanjikan penunjukan langsung apabila ada pihak swasta yang berani memberikan setoran sebesar Rp 20-25 juta, atau minimal sekitar 10 persen.

"Untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp 20-25 juta, atau minimal sekitar 10% dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan langsung, yaitu Rp 200 juta," beber Basaria.

Selang sehari dari penawaran itu, AKS menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati fee  tersebut. Secara teknis, praktik penunjukan langsung diserahkan kepada Fitri Julihardi (FJ) selaku Staf Honorer Dinas PUPR.

"Berikut pihak swasta yang telah menyetorkan uangnya yaitu uang Rp 120 juta dari BF (Bun Si Fat), Rp 160 juta dari PS (Pandus), YF (Yosef), dan RD (Rodi), serta uang sebanyak Rp 60 juta dari NM (Nelly Margaretha)," jelas Basaria.

Atas rangkaian perbuatan yang telah diuraikan tersebut KPK menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka adalah Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, Pandus dari pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap.

Adapun tersangka sebagai penerima adalah Suryadman Gidot dan Alexius.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya