Berita

Bivitri Susanti (kanan) dan Mahfud MD/RMOL

Politik

Ahli Hukum Tata Negara: Jokowi Harus Batasi Menteri Dari Parpol

RABU, 04 SEPTEMBER 2019 | 15:29 WIB | LAPORAN:

Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) ke-6, menghasilkan beberapa rekomendasi mengenai desain, postur, dan proses pembentukan kabinet yang sesuai dengan sistem presidensial berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD).

Ahli hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti mengatakan, ada posisi tawar presiden dan partai-partai dalam penyusunan kabinet.

"UU Kementerian Negara dan praktik ketatanegaraan yang menimbulkan adanya koalisi, ternyata sangat membatasi hak prerogatif presiden dalam penentuan kabinet karena presiden harus memperhitungkan secara politik, posisi partai-partai politik dalam pemerintahan," ungkap Bivitri dalam jumpa pers KNHTN di Hotel JS Luwansa, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/9).


Padahal di sisi lain, Presiden juga menginginkan kabinet yang lebih profesional. Oleh karenanya, kata Bivitri, pembatasan jumlah menteri dari partai politik perlu dilakukan.

"Hak prerogatif presiden harus dimaknai secara mutlak pada kriteria atau kualifikasi menteri, meski partai politik bisa saja menawarkan kader-kader ataupun profesional yang terafiliasi dengan partainya untuk menduduki jabatan menteri," paparnya.

Pembatasan jabatan menteri bagi kalangan partai politik dan profesional juga dinilai perlu dilakukan, seperti halnya menteri yang masuk dalam kategori konstitusional.

"Yaitu menteri luar negeri, menteri dalam negeri, menteri pertahanan, harus diduduki oleh orang-orang yang profesional. Begitu juga dengan menteri-menteri lainnya yang mensyaratkan keahlian ataupun pengalaman yang khusus," ujarnya.

Rencananya, usulan KNHTN akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo minggu ini.

KNTN yang mengusung tema 'Membentuk Kabiner Presidensial yang Efektif' sebelumnya dibuka Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Senin lalu (2/9).

KNHTN ke-6 ini diselenggarakan oleh Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, dan Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya