Berita

Bivitri Susanti (kanan) dan Mahfud MD/RMOL

Politik

Ahli Hukum Tata Negara: Jokowi Harus Batasi Menteri Dari Parpol

RABU, 04 SEPTEMBER 2019 | 15:29 WIB | LAPORAN:

Konferensi Nasional Hukum Tata Negara (KNHTN) ke-6, menghasilkan beberapa rekomendasi mengenai desain, postur, dan proses pembentukan kabinet yang sesuai dengan sistem presidensial berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD).

Ahli hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti mengatakan, ada posisi tawar presiden dan partai-partai dalam penyusunan kabinet.

"UU Kementerian Negara dan praktik ketatanegaraan yang menimbulkan adanya koalisi, ternyata sangat membatasi hak prerogatif presiden dalam penentuan kabinet karena presiden harus memperhitungkan secara politik, posisi partai-partai politik dalam pemerintahan," ungkap Bivitri dalam jumpa pers KNHTN di Hotel JS Luwansa, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (4/9).


Padahal di sisi lain, Presiden juga menginginkan kabinet yang lebih profesional. Oleh karenanya, kata Bivitri, pembatasan jumlah menteri dari partai politik perlu dilakukan.

"Hak prerogatif presiden harus dimaknai secara mutlak pada kriteria atau kualifikasi menteri, meski partai politik bisa saja menawarkan kader-kader ataupun profesional yang terafiliasi dengan partainya untuk menduduki jabatan menteri," paparnya.

Pembatasan jabatan menteri bagi kalangan partai politik dan profesional juga dinilai perlu dilakukan, seperti halnya menteri yang masuk dalam kategori konstitusional.

"Yaitu menteri luar negeri, menteri dalam negeri, menteri pertahanan, harus diduduki oleh orang-orang yang profesional. Begitu juga dengan menteri-menteri lainnya yang mensyaratkan keahlian ataupun pengalaman yang khusus," ujarnya.

Rencananya, usulan KNHTN akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo minggu ini.

KNTN yang mengusung tema 'Membentuk Kabiner Presidensial yang Efektif' sebelumnya dibuka Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Senin lalu (2/9).

KNHTN ke-6 ini diselenggarakan oleh Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, dan Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya