Berita

Mahfud MD/Net

Politik

Sama Dengan Bendera Tauhid, Pengibaran Bintang Kejora Diperbolehkan, Selama..

RABU, 04 SEPTEMBER 2019 | 12:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengibaran bendera Bintang Kejora maupun bendera bertuliskan kalimat tauhid diperbolehkan asal tidak bertujuan ingin merdeka maupun merubah ideologi bangsa Indonesia.

Begitu disampaikan anggota Badan Penerapan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD. Menurut Mahfud, Pesiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid memperbolehkan pengibaran bendera Bintang Kejora di Papua. Namun, pengibaran bendera tersebut tidak boleh lebih tinggi dari bendera Merah Putih.

"Gus Dur itu membolehkan Bintang Kejora. Kenapa orang bawa bendera Bintang Kejora ditangkap?" ucap Mahfud MD di acara diskusi ILC, Selasa malam (3/9).


Sehingga menurut Mahfud, pengibaran bendera Bintang Kejora maupun bendera bertuliskan tauhid diperbolehkan asal tidak dengan tujuan tertentu, yakni ingin merdeka.

"Baik bendera Bintang Kejora maupun bendera berkalimat tauhid itu sama-sama boleh di Indonesia, ini sepanjang tidak dikaitkan dengan kemerdekaan," terang mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Namun, kata Mahfud, ketika pengibaran bendera Bintang Kejora dengan maksud ingin merdeka, maka itu tidak diperbolehkan. Sehingga wajar aparat keamanan menangkap orang tersebut.

"Yang ditangkap itu kan karena dia bawa (bendera) Bintang Kejora minta merdeka, 'mari kita merdeka lawan pemerintah'. Itu yang ditangkap. Kalau anda bawa (bendera) Bintang Kejora di sini enggak apa-apa, siapa yang mau melarang?" jelas Mahfud.

Begitupun dengan bendera berkalimat tauhid. Bendera bertuliskan kalimat tauhid adalah bendera kebanggaan untuk menguatkan iman bagi yang beragama Islam.

"Seperti sama bendera tauhid saya bilang, bendera tauhid itu la ilaha illallah Muhammad Rasulullah tuh bukan bendera radikal, saya sering pakai. Kalau anda berani enggak Pak Mhfud pegang, berani! Sekarang kalau anda punya saya pegang. Kenapa? Itu bendera kebanggaan untuk menguatkan iman," tegas Mahfud.

Namun, masih kata Mahfud, yang tidak diperbolehkan adalah ketika ada satu kelompok menggunakan bendera tersebut untuk tujuan merubah ideologi bangsa Indonesia.

"Tetapi kalau bendera itu digunakan oleh satu kelompok untuk melawan negara untuk melawan ideologi yang sudah lama, itu lah yang namanya radikal," terangnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya