Berita

Mahfud MD/Net

Politik

Sama Dengan Bendera Tauhid, Pengibaran Bintang Kejora Diperbolehkan, Selama..

RABU, 04 SEPTEMBER 2019 | 12:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengibaran bendera Bintang Kejora maupun bendera bertuliskan kalimat tauhid diperbolehkan asal tidak bertujuan ingin merdeka maupun merubah ideologi bangsa Indonesia.

Begitu disampaikan anggota Badan Penerapan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD. Menurut Mahfud, Pesiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid memperbolehkan pengibaran bendera Bintang Kejora di Papua. Namun, pengibaran bendera tersebut tidak boleh lebih tinggi dari bendera Merah Putih.

"Gus Dur itu membolehkan Bintang Kejora. Kenapa orang bawa bendera Bintang Kejora ditangkap?" ucap Mahfud MD di acara diskusi ILC, Selasa malam (3/9).

Sehingga menurut Mahfud, pengibaran bendera Bintang Kejora maupun bendera bertuliskan tauhid diperbolehkan asal tidak dengan tujuan tertentu, yakni ingin merdeka.

"Baik bendera Bintang Kejora maupun bendera berkalimat tauhid itu sama-sama boleh di Indonesia, ini sepanjang tidak dikaitkan dengan kemerdekaan," terang mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Namun, kata Mahfud, ketika pengibaran bendera Bintang Kejora dengan maksud ingin merdeka, maka itu tidak diperbolehkan. Sehingga wajar aparat keamanan menangkap orang tersebut.

"Yang ditangkap itu kan karena dia bawa (bendera) Bintang Kejora minta merdeka, 'mari kita merdeka lawan pemerintah'. Itu yang ditangkap. Kalau anda bawa (bendera) Bintang Kejora di sini enggak apa-apa, siapa yang mau melarang?" jelas Mahfud.

Begitupun dengan bendera berkalimat tauhid. Bendera bertuliskan kalimat tauhid adalah bendera kebanggaan untuk menguatkan iman bagi yang beragama Islam.

"Seperti sama bendera tauhid saya bilang, bendera tauhid itu la ilaha illallah Muhammad Rasulullah tuh bukan bendera radikal, saya sering pakai. Kalau anda berani enggak Pak Mhfud pegang, berani! Sekarang kalau anda punya saya pegang. Kenapa? Itu bendera kebanggaan untuk menguatkan iman," tegas Mahfud.

Namun, masih kata Mahfud, yang tidak diperbolehkan adalah ketika ada satu kelompok menggunakan bendera tersebut untuk tujuan merubah ideologi bangsa Indonesia.

"Tetapi kalau bendera itu digunakan oleh satu kelompok untuk melawan negara untuk melawan ideologi yang sudah lama, itu lah yang namanya radikal," terangnya.

Populer

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Daftar Bakal Calon Gubernur, Barry Simorangkir Bicara Smart City dan Kesehatan Untuk Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 22:04

Acara Lulus-Lulusan Pakai Atribut Bintang Kejora, Polisi Turun ke SMUN 2 Dogiyai

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:57

Konflik Kepentingan, Klub Presiden Sulit Diwujudkan

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:41

Lantamal VI Kirim Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Ketua MPR: Ditjen Bea Cukai, Perbaiki Kinerja dan Minimalkan Celah Pelanggaran!

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:33

Anies: Yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet, Pakem Saya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:25

Ide Presidential Club Karena Prabowo Ingin Serap Pengalaman Presiden Terdahulu

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:17

Ma’ruf Amin: Presidential Club Ide Bagus

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:09

Matangkan Persiapan Pilkada, Golkar Gelar Rakor Bacakada se-Sumut

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:04

Dua Kapal Patroli Baru Buatan Dalam Negeri Perkuat TNI AL, Ini Spesifikasinya

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:00

Selengkapnya