Berita

Mahfud MD/Net

Politik

Sama Dengan Bendera Tauhid, Pengibaran Bintang Kejora Diperbolehkan, Selama..

RABU, 04 SEPTEMBER 2019 | 12:51 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengibaran bendera Bintang Kejora maupun bendera bertuliskan kalimat tauhid diperbolehkan asal tidak bertujuan ingin merdeka maupun merubah ideologi bangsa Indonesia.

Begitu disampaikan anggota Badan Penerapan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD. Menurut Mahfud, Pesiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid memperbolehkan pengibaran bendera Bintang Kejora di Papua. Namun, pengibaran bendera tersebut tidak boleh lebih tinggi dari bendera Merah Putih.

"Gus Dur itu membolehkan Bintang Kejora. Kenapa orang bawa bendera Bintang Kejora ditangkap?" ucap Mahfud MD di acara diskusi ILC, Selasa malam (3/9).


Sehingga menurut Mahfud, pengibaran bendera Bintang Kejora maupun bendera bertuliskan tauhid diperbolehkan asal tidak dengan tujuan tertentu, yakni ingin merdeka.

"Baik bendera Bintang Kejora maupun bendera berkalimat tauhid itu sama-sama boleh di Indonesia, ini sepanjang tidak dikaitkan dengan kemerdekaan," terang mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Namun, kata Mahfud, ketika pengibaran bendera Bintang Kejora dengan maksud ingin merdeka, maka itu tidak diperbolehkan. Sehingga wajar aparat keamanan menangkap orang tersebut.

"Yang ditangkap itu kan karena dia bawa (bendera) Bintang Kejora minta merdeka, 'mari kita merdeka lawan pemerintah'. Itu yang ditangkap. Kalau anda bawa (bendera) Bintang Kejora di sini enggak apa-apa, siapa yang mau melarang?" jelas Mahfud.

Begitupun dengan bendera berkalimat tauhid. Bendera bertuliskan kalimat tauhid adalah bendera kebanggaan untuk menguatkan iman bagi yang beragama Islam.

"Seperti sama bendera tauhid saya bilang, bendera tauhid itu la ilaha illallah Muhammad Rasulullah tuh bukan bendera radikal, saya sering pakai. Kalau anda berani enggak Pak Mhfud pegang, berani! Sekarang kalau anda punya saya pegang. Kenapa? Itu bendera kebanggaan untuk menguatkan iman," tegas Mahfud.

Namun, masih kata Mahfud, yang tidak diperbolehkan adalah ketika ada satu kelompok menggunakan bendera tersebut untuk tujuan merubah ideologi bangsa Indonesia.

"Tetapi kalau bendera itu digunakan oleh satu kelompok untuk melawan negara untuk melawan ideologi yang sudah lama, itu lah yang namanya radikal," terangnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Kopilot Malaysia Ngaku Diupah Rp220 Juta Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Jakarta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:20

Merdeka dalam Keserakahan: Ilusi Kemerdekaan di Usia 81 Tahun

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 00:02

Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan oleh Oknum Pendeta

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:52

Loyalis Anies Dicecar KPK soal Jual Beli Properti di Kasus TPPU Rita Widyasari

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:25

Begini Respons Deddy Sitorus Usai Dilaporkan KWP ke MKD

Jumat, 31 Juli 2026 | 23:02

Warga Tuban Terdampak Debu Pabrik, Semen Indonesia Mangkir Dipanggil DPRD

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:11

Terjang Ombak, Dedikasi Mantri BRI Buka Jalan Akses Finansial Pulau Seram

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:02

Bea Cukai Ciduk Kopilot Kurir Narkoba, Duit Negara Rp207,9 Miliar Selamat

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:41

Transformasi Danantara Dongkrak Pendapatan Telkom hingga Tembus Rp75,9 Triliun

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:22

Polda Metro Jaya Cokok 728 Tersangka Curanmor

Jumat, 31 Juli 2026 | 21:06

Selengkapnya