Berita

Bupati Muara Enim Ahmad Yani saat akan digelandang ke Rutan/RMOL

Hukum

KPK Jebloskan Bupati Muara Enim Bersama Dua Anak Buahnya Ke Rutan

RABU, 04 SEPTEMBER 2019 | 10:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar (EM) dan pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi (ROF).

Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ketiganya ditahan di Rutan yang berbeda-beda. Untuk Elfin Muhtar ditahan di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

"Kemudian Ahmad Yani di tahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dan Robi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (3/9).


Dalam kasus ini, Bupati Ahmad diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta melalui Elfin Muhtar. Namun, uang haram itu ditukarkan dalam bentuk mata uang asing 35 ribu dolar AS. Uang itu sebagai fee dari 16 proyek yang digarap oleh PT Enra Sari milik Robi. Proyek itu untuk peningkatan pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim.

Kemudian, komitmen upeti yang dijanjikan Robi untuk Bupati Ahmad Yani sekitar 10 persen dari nilai proyek.

"Semestinya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat secara maksimal tanpa harus dipotong sebagai setoran suap pada Kepala Daerah," cetus Basaria.

KPK menduga, pemberian suap terkait proyek pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim ini bukanlah pemberian pertama.

"Tim KPK juga mengidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebelumnya dengan total Rp 13,4 miliar sebagai fee yang diterima Bupati dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Muara Enim," demikian Basaria.

Akibat ulahnya, Robi selaku pihak swasta diduga sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan, kepada Ahmad Yani dan Elfin yang diduga sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya