Berita

Bupati Muara Enim Ahmad Yani saat akan digelandang ke Rutan/RMOL

Hukum

KPK Jebloskan Bupati Muara Enim Bersama Dua Anak Buahnya Ke Rutan

RABU, 04 SEPTEMBER 2019 | 10:27 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan, Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar (EM) dan pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi (ROF).

Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ketiganya ditahan di Rutan yang berbeda-beda. Untuk Elfin Muhtar ditahan di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

"Kemudian Ahmad Yani di tahan di Rutan Polres Jakarta Pusat dan Robi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa (3/9).


Dalam kasus ini, Bupati Ahmad diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta melalui Elfin Muhtar. Namun, uang haram itu ditukarkan dalam bentuk mata uang asing 35 ribu dolar AS. Uang itu sebagai fee dari 16 proyek yang digarap oleh PT Enra Sari milik Robi. Proyek itu untuk peningkatan pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim.

Kemudian, komitmen upeti yang dijanjikan Robi untuk Bupati Ahmad Yani sekitar 10 persen dari nilai proyek.

"Semestinya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat secara maksimal tanpa harus dipotong sebagai setoran suap pada Kepala Daerah," cetus Basaria.

KPK menduga, pemberian suap terkait proyek pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim ini bukanlah pemberian pertama.

"Tim KPK juga mengidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebelumnya dengan total Rp 13,4 miliar sebagai fee yang diterima Bupati dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Muara Enim," demikian Basaria.

Akibat ulahnya, Robi selaku pihak swasta diduga sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan, kepada Ahmad Yani dan Elfin yang diduga sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya