Berita

Anton Tabah/Net

Politik

Dewan Pakar ICMI: Disertasi Sesat Abdul Aziz Harus Dibatalkan

RABU, 04 SEPTEMBER 2019 | 07:23 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Publik, khususnya umat Islam sedang heboh dengan disertasi Abdul Aziz UIN Yogja yang halalkan hubungan seks di luar nikah (non marital). Tokoh-tokoh Islam nasional menilai itu perbuatan murtad karena menghalalkan yang diharamkan Allah SWT.

Dewan Pakar ICMI Pusat Anton Tabah Digdoyo angkat bicara terkait disertasi Abdul Aziz. Anton awalnya tidak percaya disertasi seperti itu bisa lolos dari UIN Yogyakarta.

"Tetapi setelah lihat live di tv langsung dari penulis disertasi, yang bersangkutan akui hubungan sesk diluar nikah boleh secara syari dengan syarat pria dengan wanita tak bersuami dilakukan suka sama suka di ruang tertutup. Kepalaku seperti tertempelak. Kok bisa sarjana, ngaku muslim bilang begitu," kata Anton kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (4/9).


Apalagi, lanjut Anton, setelah mengetahui yang dijadikan rujukan dalam disertasi tersebut bukan ahli Islam, ia merujuk ke pemikiran Syahrur dari Syiria, seorang sarjana teknik yang pikiran-pikirannya selama ini ditentang dunia Islam.

"Siapapun yang faqih Islam jika dengar penjelasan Abd Aziz pembuat disertasi seks diluar nikah halal secara Islam akan tegas bilang itu zina yang sangat diharamkan oleh Islam," katanya.
 
Anton menceritakan, ia sempat berupaya meyakinkan diri, rekaman tv yang menampilkan Abdul Aziz ia putar berulang-ulang. Adegan Abdul Aziz mengatakan seks di luar nikah halal asal dengan wanita lajang ato janda bukan muhrim sedangkan laki-lakinya beristri, asal suka sama suka dan dilakukan di tempat tertutup.

Menurutnya, apa yang dikatakan Abdul Aziz jelas zina berbeda dengan mulkulaiman (budak sahaya) yang dalam Islam pun terus dibasmi karena peninggalan perilaku jahiliyyah.

"Apalagi di Indonesia tegas tidak ada budak sahaya, bahkan UU dan Pancasila melarang perbudakan," tegasnya.

Anton mengatakan, menafsirkan UU buatan manusia saja tidak boleh menurut pikiran masing masing warga tapi harus dengan konsideran batang tubuh pasal-pasal dan penjelasan yang sudah baku. Apalagi menerjemahkan kitab suci AlQuran yang dari Allah SWT. Penafsiran harus sesuai asbabun nuzul musnad mutasil dan ayat-ayat krusial yang ada penjelasan langsung dari Rosululloh SAW dan telah dibukukan dengan tafsir resmi yang dijadikan pedoman baku ijtima ulama sedunia.

"Seperti tafsir Ibnu Katsir, Qurtubi, Ibnu Abas, Jalalain, yang juga rujukan ke hadits shohih sangat kuat. Bukan tafsir ciptaan ulama sekarang banyak dipengaruhi pemikirannya sendiri yang liberal. Nabi Muhamad SAW sangat tegas bersabda. "Siapa yang berkata/menafsirkan AlQuran dengan pikirannya sendiri (ro'yu) maka telah disiapkan tempatnya di neraka," (HR.Tirmidzi)," jelasnya.

"Karena itu disertasi Abdul Aziz dari UIN Yogya harus dibatalkan," imbuhnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya