Berita

Anton Tabah/Net

Politik

Dewan Pakar ICMI: Disertasi Sesat Abdul Aziz Harus Dibatalkan

RABU, 04 SEPTEMBER 2019 | 07:23 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Publik, khususnya umat Islam sedang heboh dengan disertasi Abdul Aziz UIN Yogja yang halalkan hubungan seks di luar nikah (non marital). Tokoh-tokoh Islam nasional menilai itu perbuatan murtad karena menghalalkan yang diharamkan Allah SWT.

Dewan Pakar ICMI Pusat Anton Tabah Digdoyo angkat bicara terkait disertasi Abdul Aziz. Anton awalnya tidak percaya disertasi seperti itu bisa lolos dari UIN Yogyakarta.

"Tetapi setelah lihat live di tv langsung dari penulis disertasi, yang bersangkutan akui hubungan sesk diluar nikah boleh secara syari dengan syarat pria dengan wanita tak bersuami dilakukan suka sama suka di ruang tertutup. Kepalaku seperti tertempelak. Kok bisa sarjana, ngaku muslim bilang begitu," kata Anton kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (4/9).


Apalagi, lanjut Anton, setelah mengetahui yang dijadikan rujukan dalam disertasi tersebut bukan ahli Islam, ia merujuk ke pemikiran Syahrur dari Syiria, seorang sarjana teknik yang pikiran-pikirannya selama ini ditentang dunia Islam.

"Siapapun yang faqih Islam jika dengar penjelasan Abd Aziz pembuat disertasi seks diluar nikah halal secara Islam akan tegas bilang itu zina yang sangat diharamkan oleh Islam," katanya.
 
Anton menceritakan, ia sempat berupaya meyakinkan diri, rekaman tv yang menampilkan Abdul Aziz ia putar berulang-ulang. Adegan Abdul Aziz mengatakan seks di luar nikah halal asal dengan wanita lajang ato janda bukan muhrim sedangkan laki-lakinya beristri, asal suka sama suka dan dilakukan di tempat tertutup.

Menurutnya, apa yang dikatakan Abdul Aziz jelas zina berbeda dengan mulkulaiman (budak sahaya) yang dalam Islam pun terus dibasmi karena peninggalan perilaku jahiliyyah.

"Apalagi di Indonesia tegas tidak ada budak sahaya, bahkan UU dan Pancasila melarang perbudakan," tegasnya.

Anton mengatakan, menafsirkan UU buatan manusia saja tidak boleh menurut pikiran masing masing warga tapi harus dengan konsideran batang tubuh pasal-pasal dan penjelasan yang sudah baku. Apalagi menerjemahkan kitab suci AlQuran yang dari Allah SWT. Penafsiran harus sesuai asbabun nuzul musnad mutasil dan ayat-ayat krusial yang ada penjelasan langsung dari Rosululloh SAW dan telah dibukukan dengan tafsir resmi yang dijadikan pedoman baku ijtima ulama sedunia.

"Seperti tafsir Ibnu Katsir, Qurtubi, Ibnu Abas, Jalalain, yang juga rujukan ke hadits shohih sangat kuat. Bukan tafsir ciptaan ulama sekarang banyak dipengaruhi pemikirannya sendiri yang liberal. Nabi Muhamad SAW sangat tegas bersabda. "Siapa yang berkata/menafsirkan AlQuran dengan pikirannya sendiri (ro'yu) maka telah disiapkan tempatnya di neraka," (HR.Tirmidzi)," jelasnya.

"Karena itu disertasi Abdul Aziz dari UIN Yogya harus dibatalkan," imbuhnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya