Berita

Bahlil Lahadalia/Net

Politik

Argumentasi Hipmi Tolak Rencana Larangan Ekspor Nikel

RABU, 04 SEPTEMBER 2019 | 03:09 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bahlil Lahadalia menolak rencana Kementerian ESDM yang akan mengeluarkan Peraturan Menteri yang menghentikan insentif ekspor nikel bagi pembangun smelter per tanggal 1 Januari 2020.

Menurut Bahlil, rencana ini mengancam pengusaha tambang nasional. Kebijakan ini bisa membikin pengusaha nasional, yang saat ini dalam proses pembangunan 16 smelter dengan progres 30 persen, menjadi rugi. Sebab modal pembangunan tersebut salah satunya bersumber dari keuntungan mengekspor nikel.

"Larangan ekspor itu jangan dimajukan. Tetap pada konsep dan kebijakan awal, yaitu PP 01/2017 yang memuat ketentuan pelarangan ekspor bijih nikel kadar rendah dilakukan mulai tahun 2022," ungkap Bahlil.


Bahlil mengingatkan bahwa PP 1/2017 itu masih relevan diberlakukan dan memang harus dijalankan. Jangan pula ada aturan menteri berupa Permen yang menganulir Peraturan Pemerintah.

"Kalau mengerti aturan dan hukum, gak bisa itu Permen ganti PP. Makanya HIPMI menolak rencana Kementerian ESDM itu. Apalagi ini bisa merugikan pengusaha," kata Bahlil.

Senin kemarin (2/8), Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mendatangi Ketua DPR Bambang Soesatyo. Mereka mengeluhkan rencana Kementerian ESDM yang mau menghentikan insentif ekspor nikel bagi pembangun smelter per tanggal 1 Januari 2020.

Menurut Sekretaris Umum APNI Meidy Katrin Lengkey, dengan rencana ini maka akan ada potensi kerugian terhadap pengusaha tambang nasional yang sedang progres membangun 16 smelter. Kerugian yang ditaksir mencapai Rp 50 triliun.

Anggota DPR RI yang mendampingi Bambang, Maruarar Sirait, mengatakan bahwa DPR akan membela kepentingan pengusaha nasional. Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang selalu memprioritaskan kepentingan nasional.

"Indonesia tidak anti modal asing. Namun demikian, kepentingan nasional dan kepentingan pengusaha nasional harus selalu diutamakan," ungkap Ara, yang juga Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin dan anggota Dewan Kehormatan Hipmi.

Maruarar menegaskan bahwa dalam kebijakan dan sikap, DPR juga akan mengutamakan pengusaha nasional.

"Dalam konteks ini kita harus menempatkan ideologi," tegas Maruarar, sambil mengingatkan bahwa menteri tak boleh berbeda dengan presiden.

"Yang ada itu visi misi presiden, bukan visi dan misi menteri," demikian Maruarar.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya