Berita

Jumpa pers di KPK/RMOL

Hukum

Diduga Terima Suap Rp 13,4 M, Bupati Muara Enim Resmi Jadi Tersangka

SELASA, 03 SEPTEMBER 2019 | 23:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani (AYN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek-proyek pada Dinas PUPR di Kabupaten Muara Enim tahun 2019.

Selain Ahmad Yani, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar (EM), dan pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi (ROF) juga ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/9).


Diuraikan Basaria bahwa Bupati Ahmad diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta melalui Elfin Muhtar. Namun, uang haram itu ditukarkan dalam bentuk mata uang asing senilai 35 ribu dolar AS.

Uang itu untuk 16 proyek yang digarap oleh PT Enra Sari milik Robi dalam rangka peningkatan pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim. Komitmen fee yang dijanjikan Robi untuk Bupati Ahmad Yani sekitar 10 persen dari nilai proyek.

"Semestinya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat secara maksimal tanpa harus “dipotong” sebagai setoran suap pada Kepala Daerah," cetus Basaria.

KPK menduga, pemberian suap terkait proyek pembangunan jalan yang digarap Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim ini bukanlah pemberian pertama.

"Tim KPK juga mengidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebelumnya, dengan total Rp 13,4 miliar sebagai fee yang diterima bupati dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Muara Enim," demikian Basaria.

Akibat ulahnya, Robi pihak swasta selaku pihak diduga sebagai pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sedangkan, Ahmad Yani dan Elfin yang diduga sebagai pihak penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya