Berita

Anggota DPD RI, Fahira Idris/Net

Politik

Fahira Idris: Pemerintah Konferensi Pers Berkali-Kali Soal Ibukota, Tapi Miskin Gagasan BPJS

SELASA, 03 SEPTEMBER 2019 | 22:24 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Menaikkan iuran hingga dua kali lipat sebagai satu-satu opsi dianggap sebagai bentuk lempar tangan pemerintah menyelamatkan BPJS Kesehatan kepada rakyat.

"Menaikkan iuran adalah selemah-lemahnya bentuk tanggung jawab pemerintah menyehatkan BPJS Kesehatan. Karena artinya sama saja melempar tanggung jawab ke rakyat. Yang ditunggu dan dibutuhkan rakyat itu terobosan, bukan kenaikan iuran," tegas anggota DPD RI, Fahira Idris dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (3/9).

Saat ini, ia menganggap Indonesia butuh pemimpin yang punya gagasan besar disertai kemampuan membuat terobosan agar mampu menjalankan program BPJS Kesehatan.


Sebab opsi kenaikan iuran justru akan menjadi preseden buruk dalam perjalanan BPJS Kesehatan ke depan. Alih-alih mampu menyehatkan, kenaikan iuran akan selalu menjadi pembenaran jika ke depan defisit semakin membengkak.

Padahal persoalan utama BPJS Kesehatan ada di kemauan politik pemerintah dan reformasi manajemen pengelolaan BPJS Kesehatan.

“Saya melihatnya pemerintah ini mau gampangnya saja. Kalau defisit ya solusinya iuran dinaikkan. Gagasan dan terobosan lain untuk menyehatkan BPJS Kesehatan sama sekali tidak terdengar,” ujar Senator Jakarta ini.

Fahira mengingatkan pemerintah bahwa kesehatan adalah skala prioritas negara dalam menjalankan mandat rakyat selain pendidikan, bukan infrastruktur apalagi pemindahan Ibukota yang sat ini gencar diperbincangkan.

"Bicara BPJS Kesehatan, pemerintah miskin gagasan, padahal ini prioritas. Namun, kalau bicara pindah Ibukota yang bukan prioritas sampai konferensi pers berkali-kali. Maaf saja, semakin ke sini, pemerintah semakin tidak punya skala prioritas,” pungkas Fahira.

Dalam rapat kerja dengan DPR Senin (2/9), Pemerintah tetap menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan sebesar 100 persen untuk menutup defisit JKN. Kenaikan iuran itu akan dilakukan mulai 1 Januari 2020 dan berlaku untuk kelas I dan kelas II. Sementara itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III masih ditunda setelah Komisi IX dan XI DPR menolak usulan itu.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya