Berita

Anggota DPD RI, Fahira Idris/Net

Politik

Fahira Idris: Pemerintah Konferensi Pers Berkali-Kali Soal Ibukota, Tapi Miskin Gagasan BPJS

SELASA, 03 SEPTEMBER 2019 | 22:24 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Menaikkan iuran hingga dua kali lipat sebagai satu-satu opsi dianggap sebagai bentuk lempar tangan pemerintah menyelamatkan BPJS Kesehatan kepada rakyat.

"Menaikkan iuran adalah selemah-lemahnya bentuk tanggung jawab pemerintah menyehatkan BPJS Kesehatan. Karena artinya sama saja melempar tanggung jawab ke rakyat. Yang ditunggu dan dibutuhkan rakyat itu terobosan, bukan kenaikan iuran," tegas anggota DPD RI, Fahira Idris dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (3/9).

Saat ini, ia menganggap Indonesia butuh pemimpin yang punya gagasan besar disertai kemampuan membuat terobosan agar mampu menjalankan program BPJS Kesehatan.


Sebab opsi kenaikan iuran justru akan menjadi preseden buruk dalam perjalanan BPJS Kesehatan ke depan. Alih-alih mampu menyehatkan, kenaikan iuran akan selalu menjadi pembenaran jika ke depan defisit semakin membengkak.

Padahal persoalan utama BPJS Kesehatan ada di kemauan politik pemerintah dan reformasi manajemen pengelolaan BPJS Kesehatan.

“Saya melihatnya pemerintah ini mau gampangnya saja. Kalau defisit ya solusinya iuran dinaikkan. Gagasan dan terobosan lain untuk menyehatkan BPJS Kesehatan sama sekali tidak terdengar,” ujar Senator Jakarta ini.

Fahira mengingatkan pemerintah bahwa kesehatan adalah skala prioritas negara dalam menjalankan mandat rakyat selain pendidikan, bukan infrastruktur apalagi pemindahan Ibukota yang sat ini gencar diperbincangkan.

"Bicara BPJS Kesehatan, pemerintah miskin gagasan, padahal ini prioritas. Namun, kalau bicara pindah Ibukota yang bukan prioritas sampai konferensi pers berkali-kali. Maaf saja, semakin ke sini, pemerintah semakin tidak punya skala prioritas,” pungkas Fahira.

Dalam rapat kerja dengan DPR Senin (2/9), Pemerintah tetap menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan sebesar 100 persen untuk menutup defisit JKN. Kenaikan iuran itu akan dilakukan mulai 1 Januari 2020 dan berlaku untuk kelas I dan kelas II. Sementara itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III masih ditunda setelah Komisi IX dan XI DPR menolak usulan itu.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

UPDATE

Adab di Atas Selebrasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:12

Belgia vs Mesir Berbagi Skor 1-1

Selasa, 16 Juni 2026 | 04:10

Pidato Bernuansa Sindiran Berpotensi Memicu Reaksi Balik Publik

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:39

Membongkar Skandal #SellIndonesia, Hebatnya Rupiah Menguat

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:19

Edura School Jawab Tantangan Guru di Era Digital

Selasa, 16 Juni 2026 | 03:03

SEI Bongkar Dampak Kebijakan Batu Bara Bahlil: Pasokan Tersendat, Listrik Alami Gangguan!

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:37

Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:24

ART Indonesia Disiksa Mirip Samsak Tinju di Malaysia

Selasa, 16 Juni 2026 | 02:01

Kerja Prabowo Sudah Bagus, tapi Jangan Pidato Meledek Lagi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:29

Sambut 1 Muharam Setop Saling Fitnah dan Provokasi

Selasa, 16 Juni 2026 | 01:25

Selengkapnya