Berita

Sayang Mandabayan/Net

Politik

Partai Perindo: Perbuatan Sayang Mandabayan Biar Ditanggung Sendiri

SELASA, 03 SEPTEMBER 2019 | 12:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap kader yang ditangkap polisi karena membawa ratusan bendera Bintang Kejora di Manokwari, Papua.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Perindo, Ahmad Rofiq mengatakan, berdasarkan informasi yang didapat, Ketua DPD Sorong Sayang Mandabayan telah diamankan di Polda Papua, Senin (2/9).

Namun, Rofiq mengaku tidak mengetahui proses hukum selanjutnya.


"Ya kalau menurut informasi yang saya terima langsung ditangani oleh Reskrim Polda Papua. Dan setelah itu kami sudah enggak tahu," ucap Rofiq saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (3/9).

Dia mengaku, DPP Perindo tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap Sayang Mandabayan karena tindakan yang dilakukan ketua DPD Sorong tersebut dianggap sebagai pelanggaran berat.

"Karena itu sebagai bagian dari pelanggaran berat, maka Perindo juga tidak mentoleransi dan juga tidak memberikan bantuan hukum," tegas Rofiq.

Hal itu dilakukannya supaya menjadi pembelajaran bagi kader-kader lain agar tidak menyalahi aturan tujuan ataupun visi dan misi partai.

"Jadi biar perbuatan itu ditanggung sendiri oleh si pelaku," demikian Rofiq.

Ahmad Rofiq sebelumnya membenarkan Ketua DPD Partai Perindo Kota Sorong, Sayang Mandabayan ditangkap pihak Keamanan Bandara karena membawa ratusan bendera Bintang Kejora yang disimpan di dalam koper.

Merespons tindakan kader tersebut, DPP Perindo telah mengambil tindakan tegas dan cepat, yaitu memecat secara tidak terhormat terhadap Sayang Mandabayan.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Serap Aspirasi Warga Pandeglang, Arif Rahman Kawal Sektor Pertanian dan Perikanan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 10:14

Hormati Putusan MK, Komisi X DPR Minta Pendidikan dan MBG Tetap Jalan Beriringan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Catat Kenaikan Bulanan Terbesar Sejak Maret

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:51

Emas Antam Anjlok Rp20 Ribu, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:41

Kesiapan Fasilitas Zikir Kebangsaan Monas: Dari Ambulans Hingga Ratusan Ribu Konsumsi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:34

K-SIGN Rote Ndao Dipacu Jadi Pilar Swasembada Garam Nasional

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:15

Harga Logam Mulia Terkoreksi Meski Mampu Akhiri Tren Penurunan

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 09:02

Dul Mungkin Tak akan Naik Bus Malam Lagi Setelah Ketahuan Bawa Sabu

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:45

Arab Saudi Sambut Kesepakatan Pelucutan Senjata di Gaza, Israel Harus Mundur

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:34

Ramai Mal Pasang Pagar Tinggi di Tengah Situasi Kamtibmas Kondusif

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 08:23

Selengkapnya