Berita

Protes di Hong Kong/Net

Dunia

Gelombang Protes Belum Usai, Inggris Didesak Kembalikan Hak Tinggal Bagi Warga Hong Kong

SENIN, 02 SEPTEMBER 2019 | 09:59 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Di tengah meningkatnya gelombang protes di Inggris menyebabkan munculnya seruan bagi Inggris untuk mengembalikan hak tempat tinggal kepada orang-orang di Hong Kong.

Untuk diketahui, sebelum penyerahan Hong Kong kepada China pada tahun 1997, sebanyak tiga juta orang memegang paspor British Dependent Territories Citizens, yang memberi mereka hak tinggal di Inggris.

Namun kemudian Inggris menggantinya dengan paspor Nationals Inggris (Luar Negeri), yang memungkinkan perjalanan bebas visa bagi warga Hong Kong ke Inggris tetapi tidak memberikan hak untuk tinggal atau bekerja di Inggris.


Namun kini seruan untuk mengembalikan hak tinggal bagi warga Hong Kong pemegang paspor itu di Inggris kembali muncul, saat gelobang protes tidak juga menemukan titik akhir serta muncul kekhawatiran akan intervensi langsung oleh Beijing.

Pegiat pro-demokrasi veteran menilai, Inggris memiliki tanggung jawab untuk melindungi penduduk yang memegang paspor yang dikeluarkannya saat serah terima Hong Kong oleh Inggris.

Seruan itu disuarakan oleh ratusan pengunjuk rasa di luar konsulat Inggris di Hong Kong pada hari Minggu (1/9).

The Guardian memuat, sekitar 170 ribu orang saat ini diperkirakan memegang paspor tersebut. Tetapi aplikasi pembaruan telah meningkat tajam dalam beberapa tahun terakhir.

Salah satu aktivis, Anson mengatakan, Inggris harus mempertimbangkan masalah ini lagi.

"Anda menjanjikan Hong Kong tingkat otonomi dan hak-hak dasar dan kebebasan yang tinggi, ketika itu diambil dari mereka, tentunya Inggris memiliki hukum dan tanggung jawab moral untuk menghadapi konsekuensinya," ujarnya.

Sementara itu, pegiat veteran yang dijuluki "bapak demokrasi", Martin Lee mendesak Inggris untuk mengembalikan hak tempat tinggal. Menurutnya, prinsip "satu negara, dua sistem" yang mendukung deklarasi bersama China-Inggris tidak lagi berfungsi.

"Itulah kewajiban pemerintah Inggris, menjadi satu-satunya penandatangan deklarasi bersama lainnya," ujarnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Forum Lintas-Generasi Ketuk Pintu KWI Serukan Kebangkitan Moral Bangsa

Rabu, 15 April 2026 | 22:14

Gaduh Motor Listrik, Muncul Desakan Copot Kepala BGN

Rabu, 15 April 2026 | 21:53

BTN Salurkan KPR Rp530 Triliun untuk 6 Juta Rumah dalam 5 Dekade

Rabu, 15 April 2026 | 21:34

Dipimpin Ketum Peradi Profesional, Yuhelson Dikukuhkan Sebagai Guru Besar

Rabu, 15 April 2026 | 21:03

Terbongkar, Bisnis Whip Pink Ilegal Raup Omzet hingga Rp7,1 Miliar

Rabu, 15 April 2026 | 20:51

Pakar dan Praktisi Kupas Tata Kelola Intelijen di Tengah Geopolitik Global

Rabu, 15 April 2026 | 20:42

2,1 Juta Peserta BPJS PBI Kembali Aktif

Rabu, 15 April 2026 | 20:30

Revisi UU Pemilu Bukan Cuma Ambang Batas

Rabu, 15 April 2026 | 20:10

Sejarah Panjang Trem Jakarta dari Masa ke Masa

Rabu, 15 April 2026 | 20:05

Film The Legend of Aang: The Last Airbender Diduga Bocor di X Jelang Tayang Oktober 2026

Rabu, 15 April 2026 | 19:45

Selengkapnya