Berita

Patrialis Akbar dapat keringanan hukuman/Net

Hukum

PK Dikabulkan, Patrialis Akbar Dapat Keringanan Hukuman 1 Tahun

JUMAT, 30 AGUSTUS 2019 | 15:08 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Mantan Hakim Konstitusi (MK), Patrialis Akbar. Hukuman Patrialis pun mendapat pengurangan.

Semula, Patrialis dijatuhi hukuman selama 8 tahun karena kasus suap impor daging. Setelah PK dikabulkan, hukuman tersebut dikurangi menjadi penjara 7 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta, subsider kurungan 3 bulan.

Melalui keterangan tertulisnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, juru bicara MA, Andi Samsan Ngaro mengatakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atas Patrialis tidak didukung dengan pertimbangan hukum yang konkret. Juga tidak cukup menjadi alasan yang mendasari penentuan mengenai lamanya hukuman yang dijatuhkan.


"Dari fakta hukum persidangan, terungkap adanya keadaan yang relevan dan patut dipertimbangkan sebagai alasan untuk meringankan hukuman Patrialis," ujar Andi, Jumat (30/8). "Namun hal tersebut tidak dipertimbangkan dalam putusan tingkat pertama."

Keadaan yang dimaksud adalah pemohon PK (Patrialis) hanya menerima uang 10 ribu dolar AS. Separuh dari jumlah pemberian Basuki Hariman (pengusaha) sebesar 20 ribu dolar AS melalui Kamaluddin (orang dekat Patrialis).

"Sisanya tidak diterima oleh pemohon PK, melainkan digunakan untuk kepentingan sendiri Kamaluddin dan uang untuk kepentingan main golf bersama Kamaluddin sebanyak Rp 4.043.195," jelas Andi.

Uang tersebut diberikan agar Patrialis membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Majelis Hakim PK juga menilai Tipikor yang dilakukan Patrialis tak lepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab. "Sehingga, kadar kesalahan Patrialis memengaruhi putusan PK ini," Kata Andi.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, alasan PK  Patrialis yaitu adanya suatu kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dalam putusan judex factie dapat dibenarkan.

"Sedangkan, alasan-alasan PK selebihnya mengenai adanya novum dan adanya pertentangan antara satu putusan dan putusan lainnya tidak dapat dibenarkan," terangnya.

Kendati mendapat keringanan hukuman, Patrialis tetap wajib membayar uang pengganti sebesar 10 ribu dolar AS dan Rp 4.043.195.

"Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 4 bulan," pungkasnya.

Putusan PK ini telah dijatuhkan pada Selasa (27/8) oleh majelis hakim PK yang diketuai oleh Andi Samsan Ngaro dengan hakim anggota Sri Murwahyuni dan Leopold L Hutagalung.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya