Berita

Corporate Secretary Bank Mandiri, Rohan Hafas/RMOL

Bisnis

Bank Mandiri: Bukti Transfer Rp 800 Triliun Dari Michael Olsson Bodong!

JUMAT, 30 AGUSTUS 2019 | 13:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kini giliran PT Bank Mandiri buka suara membeberkan bukti yang mereka punya tentang kasus dana sebesar Rp 800 triliun yang belakangan membuat heboh.

Menurut Corporate Secretary Bank Mandiri, Rohan Hafas, dalam jumpa pers khusus yang digelar hari ini (Jumat, 30/8), bukti transfer uang senilai 50 miliar euro atau setara Rp 800 triliun yang diperlihatkan warganegara Swedia, Michael Olsson, adalah bodong belaka.

Bukti transfer uang Rp 800 triliun itu dari Barclays Bank, London, ke Bank Mandiri.


"Bukti transfer itu sangat bodong dan sudah disampaikan ke beliau. Mungkin dia tidak percaya, terus dia menyebarkan melalui media yang kami sudah anggap pasti bodong dan hoax," ucap Rohan Hafas kepada wartawan di Plaza Mandiri, Jakarta, Jumat (30/8).

Pihak Bank Mandiri juga telah berkomunikasi dengan Barclays Bank, London berkaitan dengan transfer uang senilai 500 miliar euro itu.

"Dan karena makin banyak (pemberitaan) di media kami mintakan ulang kepada Barclays karena biasanya Barclays bisa dikonfirm dengan Bank kami. Kemarin kami minta keterangan tertulis by email," jelasnya.

Dalam keterangan itu, kata Rohan, pihak Barclays menyatakan tidak ada pengiriman dana ke Bank Mandiri senilai 500 miliar euro atau senilai Rp 800 triliun.

"Harap diperhatikan bahwa kami tidak mengenali referensi pembayaran yang disebutkan dalam pesat cepat. Saya telah memeriksa serangkaian tanggal dan kami tidak mengenalinya. Tolong jangan berpartisipasi dalam transaksi apa pun yang terkait dengan pesan di bawah ini. Barclays tidak mengakui pembayaran yang diklaim ini dan tidak akan bertanggung jawab untuk ini," ungkap Rohan memperlihatkan pesan email balasan dari Barclays Bank, London.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Langkah Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ Ancaman Nonmiliter Patut Didukung

Minggu, 05 Juli 2026 | 08:18

Kenduri Cinta Tantang Jokowi Dialog Terbuka soal Ijazah

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:31

Program Kopdes Tak Boleh Abaikan Prinsip HAM

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:19

Wacana Dua Periode Anyep Bikin Relawan Beralih Dukung Gibran Maju Capres

Minggu, 05 Juli 2026 | 07:05

Anomali Gembok Rp1 Juta Ditjenpas

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:53

JPU Kasus Ijazah Jokowi Bikin Takut Narasumber Hadiri Diskusi di Televisi

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:46

Burung Bicara Sebelas Kata

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:34

Eropa dalam Perang Salib Pertama (1096-1099)

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:27

Penalti Mbappe Bawa Les Bleus ke Perempat Final

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:21

Keuntungan BUMN Jadi Energi Baru Pembangunan

Minggu, 05 Juli 2026 | 06:06

Selengkapnya