Berita

KPK segera periksa direktur PT INTI/Net

Hukum

Sempat Mangkir, KPK Garap Direktur PT INTI Terkait Kasus BUMN Suap BUMN

JUMAT, 30 AGUSTUS 2019 | 11:50 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Setelah sempat mangkir dari pemanggilan pertama, Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Darman Mappangara kembali dapat "surat cinta" dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Darman bakal jalani pemeriksaan terkait skandal BUMN suap BUMN. Antara PT INTI dengan PT Angkasa Pura Propertindo dalam proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) 2019.

Selain Darman, penyidik KPK juga memanggil seorang pihak swasta bernama Iqbal Martin. Keduanya bakal diperiksa dengan status saksi dalam kasus ini.


"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA (Andra Y Agussalam)," jelas Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriyati, Jumat (30/8).

Darman memang pernah dipanggil KPK pada Jumat (23/8) pekan lalu. Namun dia mangkir dari pemeriksaan dengan alasan baru pulang ibadah haji.

"Yang bersangkutan (Darman) mengirimkan surat, baru saja pulang dari ibadah haji dan minta untuk penjadwalan ulang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah pada Jumat (23/8) lalu.

Dalam kasus ini, Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam diduga menerima suap 96.700 dolar Singapura dari Taswin Nur, orang yang diduga menjadi kepercayaan salah satu direksi PT INTI.

Andra diduga dengan sengaja mengarahkan PT APP agar proyek pengerjaan sistem penanganan bagasi senilai Rp 86 miliar di sekitar 6 bandara yang dikelola AP II itu dilaksanakan oleh PT INTI, tanpa melalui proses tender.

Atas perbuatannya, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Taswin Nur disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Rayakan HUT Perusahaan Lewat Santunan Anak Yatim

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:59

Polisi Geledah Rumah terkait Kasus Dugaan Korupsi Kejagung, 74 Kg Emas Diamankan

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:40

Ketahanan Energi Indonesia Masih Pincang Tanpa Ada Cadangan Strategis

Kamis, 09 Juli 2026 | 01:12

Polisi Geledah 12 Titik Kasus Korupsi, Rumah Mewah Jampidsus Tidak Termasuk

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:50

Peradi Profesional Catat Rekor Kerja Sama dengan 112 Perguruan Tinggi

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:45

IPW Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi di Lingkungan Kejagung

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:26

Yogyakarta dan Takdir Dirgantara

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:01

Kritik terhadap Pemerintah Bagian dalam Kehidupan Demokrasi

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:41

Pertamina Berdayakan Difabel Kampung Rajut Inspirasi Green Warrior Bandung

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:18

Polisi Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kafe dan Money Changer di Cipete

Rabu, 08 Juli 2026 | 23:14

Selengkapnya