Berita

Permohonan kasasi Ahmad Dhani ditolak MA/Net

Hukum

Tolak Permohonan Kasasi Pentolan Grup Band Dewa 19, Mahkamah Agung: Ahmad Dhani Bersalah

KAMIS, 29 AGUSTUS 2019 | 15:02 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa/Penuntut Umum dan Terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo, Rabu (28/8). MA dengan tegas menyatakan terdakwa kasus ujaran kebencian itu terbukti bersalah.

Jubir MA, Andi Samsan Nangro menjelaskan, majelis hakim beralasan kasasi yang diajukan tidak dapat dibenarkan. Majelis Hakim kasasi diketuai Andi Samsan Nganro, Desnayeti, dan Sumardijatmo.

"Karena judex factie atau putusan pengadilan tingkat pertama dan banding tidak salah dalam menerapkan hukum," ungkapnya melalui keterangan tertulis kepada Kantor Berita Politik RMOL,  Kamis (29/8)


Andi mengungkapkan, di tingkat banding Pengadilan Tinggi Jakarta telah mengurangi vonis pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ahmad Dhani. Dari semula 1 tahun 6 bulan menjadi 1 tahun.

"Dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," imbuhnya.

Dhani terbukti dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

"Atas dasar pertimbangan tersebut MA menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum dan Terdakwa," tegas Andi.

Sebelumnya pentolan grup band Dewa 19 ini dianggap bersalah karena telah melakukan ujaran kebencian melalui media sosial dengan menyinggung soal penistaan agama.

Saat itu, melalui akun Twitter-nya, Dhani menyatakan, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP."


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya