Berita

Rilis penyelundupan telepon genggam ilegal/RMOL

Hukum

Polisi Gagalkan Penyelundupan Handphone Senilai Lebih Dari Rp 6 Miliar Dari China

KAMIS, 29 AGUSTUS 2019 | 13:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ribuan telepon genggam ilegal yang hendak diselundupkan dari luar negeri berhasil digagalkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono mengatakan, sebanyak 5.572 unit telepon genggam diamankan dari empat tersangka berinisial FT (40), AD (59), YC (36) dan JK (29).

"Beberapa waktu kita menindak barang yang datang dari luar yaitu berupa handphone. Di depan ini ada sebanyak 5.500 sekian handphone dari berbagai jenis yang datang dari luar negeri," ucap Irjen Gatot di Polda Metro Jaya, Kamis (29/8).


Barang ilegal tersebut dikirim dari China melalui jalur laut ke Singapura sebelum akhirnya berlabuh di Batam. Selanjutnya, barang tersebut dibawa ke beberapa daerah di antaranya Pulau Sumatera dan DKI Jakarta.

Di Jakarta, barang ilegal itu kemudian dikirim ke distributor yang berada di daerah mal Roxy dan Cempaka Mas yang kemudian dikirim ke beberapa toko penjual telepon genggam.

Dari hasil pemeriksaan, ke empat tersangka mengirim barang sebanyak 8 kali transaksi setiap bulan dengan nilai lebih dari Rp 375 miliar.

"Nah keterangan mereka satu bulan masuk 7 sampai 8 kali. Kalau dilihat dia sekali masuk Rp 46 sekian miliar, dalam sebulan Rp 375 miliar. Berarti dalam setahun negara bisa dirugikan lebih kurang Rp 4,5 triliun," jelas Gatot.

Polisi menangkap keempat tersangka akhir Juli 2019 dan mengamankan barang bukti handphone ilegal asal China senilai lebih dari Rp 6,5 miliar.

Keempat tersangka dijerat Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat 1 UU 36/1999 tentang tindak pidana telekomunikasi, Pasal 104 dan Pasal 106 UU 7/2014 tentang tindak pidana perdagangan, dan Pasal 62 UU 8/1999 tentang tindak pidana perlindungan konsumen dengan ancaman lima tahun penjara.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya