Berita

Setya Novanto/Net

Hukum

Yakin Bisa Menangkan PK, Kuasa Hukum Setnov Siapkan Bukti Baru

KAMIS, 29 AGUSTUS 2019 | 02:59 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kuasa Hukum Setyo Novanto, Maqdir Ismail yakin kliennya (Setnov) bisa menang dalam pengajuan peninjauan (PK) kembali yang diajukan dalam persidangan PK perdana ini.

"Saya berharap hakim bisa melihat ini secara baik," ujar Maqdir Ismail Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (28/8).

Maqdir menegaskan yang jadi persoalan dalam perkara ini adalah Setnov diduga terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3, padahal menurutnya Setnov tidak mempunyai kewenangan dalam hal kaitan perkara ini.


"Tidak semua perkara didakwa dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 karena ada ketentuan pasal lain dalam undang undang yang bisa digunakan misal menerima hadiah atau janji," jelas Maqdir.

Lebih lanjut Maqdir menambahkan, dalam PK Setnov ini ditemukan ada lima Novum atau bukti baru yang diharapkan bisa menjelaskan dan meyakinkan perkara ini.

"Salah satunya adalah keterangan Anggota FBI tentang hasil pemeriksaan terhadap Johannes Marliem yang menyebut tidak ada pengiriman uang kecuali yang dikirim Muda Ikhsan Harahap," terang Maqdir.

Terhadap segala apa yang telah diuraikan dalam PK Setnov, kuasa hukum memohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI melalui Majelis Hakim Agung Peninjauan Kembali berkenan memutuskan untuk menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali untuk seluruhnya.

Serta Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 130/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst .

"Menyatakan permohonan  Peninjauan  Kembali/terpidana Setya Novanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum," tegas Maqdir.

Selanjutnya dalam PK juga dituliskan membebaskan terpidana dari seluruh dakwaan tersebut; Memulihkan hak-hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Memerintahkan agar terpidana dikeluarkan dari Lembaga Pemasayarakatan; Menyatakan seluruh barang bukti dikembalikan kepada yang berhak; dan Membebankan biaya perkara ini kepada Negara.

"Namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya Majelis Hakim Peninjauan Kembali memberi putusan seadil-adilnya," demikian.

Seperti diketahui, Novanto divonis hakim PN Tipikor dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Setnov dinyatakan terbukti mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya