Berita

Setya Novanto/Net

Hukum

Yakin Bisa Menangkan PK, Kuasa Hukum Setnov Siapkan Bukti Baru

KAMIS, 29 AGUSTUS 2019 | 02:59 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kuasa Hukum Setyo Novanto, Maqdir Ismail yakin kliennya (Setnov) bisa menang dalam pengajuan peninjauan (PK) kembali yang diajukan dalam persidangan PK perdana ini.

"Saya berharap hakim bisa melihat ini secara baik," ujar Maqdir Ismail Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (28/8).

Maqdir menegaskan yang jadi persoalan dalam perkara ini adalah Setnov diduga terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3, padahal menurutnya Setnov tidak mempunyai kewenangan dalam hal kaitan perkara ini.


"Tidak semua perkara didakwa dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 karena ada ketentuan pasal lain dalam undang undang yang bisa digunakan misal menerima hadiah atau janji," jelas Maqdir.

Lebih lanjut Maqdir menambahkan, dalam PK Setnov ini ditemukan ada lima Novum atau bukti baru yang diharapkan bisa menjelaskan dan meyakinkan perkara ini.

"Salah satunya adalah keterangan Anggota FBI tentang hasil pemeriksaan terhadap Johannes Marliem yang menyebut tidak ada pengiriman uang kecuali yang dikirim Muda Ikhsan Harahap," terang Maqdir.

Terhadap segala apa yang telah diuraikan dalam PK Setnov, kuasa hukum memohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI melalui Majelis Hakim Agung Peninjauan Kembali berkenan memutuskan untuk menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali untuk seluruhnya.

Serta Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 130/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst .

"Menyatakan permohonan  Peninjauan  Kembali/terpidana Setya Novanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum," tegas Maqdir.

Selanjutnya dalam PK juga dituliskan membebaskan terpidana dari seluruh dakwaan tersebut; Memulihkan hak-hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Memerintahkan agar terpidana dikeluarkan dari Lembaga Pemasayarakatan; Menyatakan seluruh barang bukti dikembalikan kepada yang berhak; dan Membebankan biaya perkara ini kepada Negara.

"Namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya Majelis Hakim Peninjauan Kembali memberi putusan seadil-adilnya," demikian.

Seperti diketahui, Novanto divonis hakim PN Tipikor dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Setnov dinyatakan terbukti mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya