Berita

Setya Novanto/Net

Hukum

Yakin Bisa Menangkan PK, Kuasa Hukum Setnov Siapkan Bukti Baru

KAMIS, 29 AGUSTUS 2019 | 02:59 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kuasa Hukum Setyo Novanto, Maqdir Ismail yakin kliennya (Setnov) bisa menang dalam pengajuan peninjauan (PK) kembali yang diajukan dalam persidangan PK perdana ini.

"Saya berharap hakim bisa melihat ini secara baik," ujar Maqdir Ismail Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (28/8).

Maqdir menegaskan yang jadi persoalan dalam perkara ini adalah Setnov diduga terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3, padahal menurutnya Setnov tidak mempunyai kewenangan dalam hal kaitan perkara ini.


"Tidak semua perkara didakwa dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 karena ada ketentuan pasal lain dalam undang undang yang bisa digunakan misal menerima hadiah atau janji," jelas Maqdir.

Lebih lanjut Maqdir menambahkan, dalam PK Setnov ini ditemukan ada lima Novum atau bukti baru yang diharapkan bisa menjelaskan dan meyakinkan perkara ini.

"Salah satunya adalah keterangan Anggota FBI tentang hasil pemeriksaan terhadap Johannes Marliem yang menyebut tidak ada pengiriman uang kecuali yang dikirim Muda Ikhsan Harahap," terang Maqdir.

Terhadap segala apa yang telah diuraikan dalam PK Setnov, kuasa hukum memohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI melalui Majelis Hakim Agung Peninjauan Kembali berkenan memutuskan untuk menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali untuk seluruhnya.

Serta Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 130/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst .

"Menyatakan permohonan  Peninjauan  Kembali/terpidana Setya Novanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum," tegas Maqdir.

Selanjutnya dalam PK juga dituliskan membebaskan terpidana dari seluruh dakwaan tersebut; Memulihkan hak-hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Memerintahkan agar terpidana dikeluarkan dari Lembaga Pemasayarakatan; Menyatakan seluruh barang bukti dikembalikan kepada yang berhak; dan Membebankan biaya perkara ini kepada Negara.

"Namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya Majelis Hakim Peninjauan Kembali memberi putusan seadil-adilnya," demikian.

Seperti diketahui, Novanto divonis hakim PN Tipikor dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Setnov dinyatakan terbukti mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

September 2026, Industri Kayu Tertekan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 | 20:27

Komisaris Asuransi Tokio Marine Indonesia Dicecar KPK Soal Pencairan Komisi Fiktif Asuransi Pelni

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Prabowo Minta Efisiensi APBN Tetap Terukur demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Insentif Pajak Gaji Karyawan di Bawah Rp10 Juta Berlanjut Hingga 2027

Rabu, 30 September 2026 | 19:51

Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali Asian Games, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

Rabu, 30 September 2026 | 19:36

Pancasila, Persatuan, dan Ujian Geopolitik

Rabu, 30 September 2026 | 19:23

33,2 Juta Keluarga Akan Terima Bantuan Beras 10 Kg selama Oktober-Desember

Rabu, 30 September 2026 | 19:12

Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp31 Triliun di Kuartal IV 2026

Rabu, 30 September 2026 | 19:01

Dakwah Ekonomi Syarikat Islam Sejalan dengan Visi Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:34

Pengelolaan Gambut di Riau Jadi Rujukan Badan Baru Bentukan Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:28

Selengkapnya