Berita

Setya Novanto/Net

Hukum

Yakin Bisa Menangkan PK, Kuasa Hukum Setnov Siapkan Bukti Baru

KAMIS, 29 AGUSTUS 2019 | 02:59 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kuasa Hukum Setyo Novanto, Maqdir Ismail yakin kliennya (Setnov) bisa menang dalam pengajuan peninjauan (PK) kembali yang diajukan dalam persidangan PK perdana ini.

"Saya berharap hakim bisa melihat ini secara baik," ujar Maqdir Ismail Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (28/8).

Maqdir menegaskan yang jadi persoalan dalam perkara ini adalah Setnov diduga terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3, padahal menurutnya Setnov tidak mempunyai kewenangan dalam hal kaitan perkara ini.


"Tidak semua perkara didakwa dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 karena ada ketentuan pasal lain dalam undang undang yang bisa digunakan misal menerima hadiah atau janji," jelas Maqdir.

Lebih lanjut Maqdir menambahkan, dalam PK Setnov ini ditemukan ada lima Novum atau bukti baru yang diharapkan bisa menjelaskan dan meyakinkan perkara ini.

"Salah satunya adalah keterangan Anggota FBI tentang hasil pemeriksaan terhadap Johannes Marliem yang menyebut tidak ada pengiriman uang kecuali yang dikirim Muda Ikhsan Harahap," terang Maqdir.

Terhadap segala apa yang telah diuraikan dalam PK Setnov, kuasa hukum memohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI melalui Majelis Hakim Agung Peninjauan Kembali berkenan memutuskan untuk menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali untuk seluruhnya.

Serta Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 130/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst .

"Menyatakan permohonan  Peninjauan  Kembali/terpidana Setya Novanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum," tegas Maqdir.

Selanjutnya dalam PK juga dituliskan membebaskan terpidana dari seluruh dakwaan tersebut; Memulihkan hak-hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; Memerintahkan agar terpidana dikeluarkan dari Lembaga Pemasayarakatan; Menyatakan seluruh barang bukti dikembalikan kepada yang berhak; dan Membebankan biaya perkara ini kepada Negara.

"Namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya Majelis Hakim Peninjauan Kembali memberi putusan seadil-adilnya," demikian.

Seperti diketahui, Novanto divonis hakim PN Tipikor dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Setnov dinyatakan terbukti mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

MNC Siap Lawan Putusan CMNP Lewat Banding hingga PK!

Selasa, 28 April 2026 | 20:09

Menyambut Hardiknas 2026: Mengupas Makna Tema, Filosofi Logo, dan Harapan Pendidikan Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 20:06

RUPS bjb Angkat Susi Pudjiastuti Jadi Komut, Ayi Subarna Dirut

Selasa, 28 April 2026 | 20:02

KAMMI Ingin Perempuan jadi Penggerak Kedaulatan Energi

Selasa, 28 April 2026 | 20:01

Membaca Paslon Pimpinan NU di Muktamar ke-35

Selasa, 28 April 2026 | 19:59

Prabowo Sempatkan Ziarah ke Makam Sang Kakek Margono Djojohadikusumo

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Jamaluddin Jompa Kembali Jabat Rektor Unhas

Selasa, 28 April 2026 | 19:47

Legislator Golkar Desak Dirut KAI Mundur

Selasa, 28 April 2026 | 19:44

RUPST bank bjb, Susi Pudjiastuti Komut Independen

Selasa, 28 April 2026 | 19:42

Polri Unjuk Gigi, Timnas Silat Sapu Emas di Belgia

Selasa, 28 April 2026 | 19:34

Selengkapnya