Berita

Ipda Erwin korban pembakaran oknum mahasiswa pendemo di Cianjur/Net

Hukum

Kombes Trunoyudo: Ipda Erwin Tewas, Mahasiswa Pembakar Terancam Hukuman Mati

KAMIS, 29 AGUSTUS 2019 | 02:46 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Lima orang mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa terbakarnya empat personel Kepolisian terancam hukuman pidana mati. Pasalnya, perbuatan mereka mengakibatkan satu anggota Polri yakni Ipda Erwin Yudha Wildani meninggal dunia.

“Ya, tentu dengan korbannya (Ipda Erwin) meninggal dunia akan lebih berat hukumannya,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (28/8).

Nantinya, sambung Trunoyudo, hukuman bagi para pelaku bakal disesuaikan saat proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di peradilan. Hukuman itu akan disesuaikan dengan tindak pidana para pelaku yang mengakibatkan orang lain atau korban meninggal dunia.


Ia menjelaskan, untuk jeratan pasal ada perubahan yakni pada pasal 170 dimana unsur pasal untuk orang atau korban luka berat, berubah menjadi orang yang sudah meninggal dunia.

Kemudian, Pasal 315 yang tadinya disangkakan dengan ayat 2 kini lebih berat menjadi ayat 3. Pada Pasal 213 KUHP yang tadinya ayat 2 menjadi ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

“Motifnya kita melihat secara prosedur proporsional proses alat bukti penyidikan. Kita analisa dari situ. Unsur kesengajaanya, pada proses penyampaian pendapat di muka umum itu kan tidak dibenarkan membawa perlengkapan dan sudah dinyatakan korlapnya yakni saudara MF. Tidak melakukan pembakaran,” pungkas Truno.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya