Berita

Ipda Erwin korban pembakaran oknum mahasiswa pendemo di Cianjur/Net

Hukum

Kombes Trunoyudo: Ipda Erwin Tewas, Mahasiswa Pembakar Terancam Hukuman Mati

KAMIS, 29 AGUSTUS 2019 | 02:46 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Lima orang mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa terbakarnya empat personel Kepolisian terancam hukuman pidana mati. Pasalnya, perbuatan mereka mengakibatkan satu anggota Polri yakni Ipda Erwin Yudha Wildani meninggal dunia.

“Ya, tentu dengan korbannya (Ipda Erwin) meninggal dunia akan lebih berat hukumannya,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (28/8).

Nantinya, sambung Trunoyudo, hukuman bagi para pelaku bakal disesuaikan saat proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di peradilan. Hukuman itu akan disesuaikan dengan tindak pidana para pelaku yang mengakibatkan orang lain atau korban meninggal dunia.


Ia menjelaskan, untuk jeratan pasal ada perubahan yakni pada pasal 170 dimana unsur pasal untuk orang atau korban luka berat, berubah menjadi orang yang sudah meninggal dunia.

Kemudian, Pasal 315 yang tadinya disangkakan dengan ayat 2 kini lebih berat menjadi ayat 3. Pada Pasal 213 KUHP yang tadinya ayat 2 menjadi ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

“Motifnya kita melihat secara prosedur proporsional proses alat bukti penyidikan. Kita analisa dari situ. Unsur kesengajaanya, pada proses penyampaian pendapat di muka umum itu kan tidak dibenarkan membawa perlengkapan dan sudah dinyatakan korlapnya yakni saudara MF. Tidak melakukan pembakaran,” pungkas Truno.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya