Berita

Irjen Firli/Net

Hukum

Penasihat KPK: Irjen Firli Jelas Langgar Kode Etik KPK

RABU, 28 AGUSTUS 2019 | 22:19 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai gamblang menyerang calon pimpinan yang diloloskan Pansel Capim KPK.

Nama yang dipermasalah berasal dari intitusi kepolisian, yaitu Kapolda Sumatera Selatan Irjen Firli Bahuri yang turut lolos tahap seleksi bersama 19 orang lainnya.

Penasihat KPK Muhammad Tsani Annafari dengan tegas menyebut bahwa mantan Deputi Penindakan KPK tersebut pernah dinyatakan melakukan pelanggaran kategori etik berat oleh Dewan Pertimbangangan Pegawai (DPP).


Peristiwa itu terjadi saat Firly diduga melakukan pertemuan dengan mantan Gubernur NTB TGB Zainul Majdi pada 2018. Tepatnya saat Tuan Guru Bajang tengah dibidik KPK dalam kasus dugaan korupsi divestasi saham PT Newmont NTB.

Pernyataan Tsani itu disampaikan disela-sela acara diskusi publik bertajuk “Menjaga KPK, Mengawal Seleksi Pimpinan KPK”, di Auditorium Lantai 3 Gedung Penunjang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (28/8).

"Pengawas Internal (PI) adalah orang-orang yang profesional. Ketika PI bekerja, kita tahu bahwa ini haqul yakin, kita tentu punya keberanian untuk mengambil keputusan. Ketika itu DPP sepakat bahwa ini (Irjen Firly) memenuhi kriteria pelanggaran etik berat," kata Tsani.

Meski begitu, Tsani mengakui bahwa KPK belum sempat menjatuhkan sanksi etik kategori pelanggaran berat itu kepada Irjen Filry. Sebab, kata Tsani, eks Deputi Penindakan KPK itu dipindahkan kembali oleh korps Bhayangkara dan menjadi kapolda di Sumatera Selatan. 

"Dari awal ini harus ada proses-proses yang harus diselesaikan. Cuma memang ada “proses lain” yang membuat itu tidak bisa tuntas," ungkap Tsani.

Hal senada juga dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Dia seolah membenarkan apa yang disampaikan oleh Penasihat KPK itu terkait adanya proses lain yang mengakibatkan Firly belum sempat menerima hukuman.

"Tadi udah dijelaskan, hasil dari PI ada pelanggaran berat. Kata pak Tsani yang dari DPP. Tapi sebelum putusan jalan kan udah kembali ke institusinya (Polri). Sehingga kode etik nggak relevan," demikian Saut menambahkan.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya