Berita

Kuasa Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail/RMOL

Hukum

Ajukan PK, Setnov Kembali Bantah Terima 7,3 Juta Dolar AS

RABU, 28 AGUSTUS 2019 | 14:29 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto hari ini menjalani sidang perdana pengajuan peninjauan kembali (PK) yang sebelumnya diajukan ke M‎ahkamah Agung (MA) terkait putusan perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik yang menjeratnya.

Sidang tersebut digelar pukul 10.30 WIB di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Tipikor (Tipikor) Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum Novanto, Maqdir Ismail yang ditemui seusai persidangan mengatakan, pihaknya melihat ada kehilafan hakim dalam memutuskan hukuman 15 tahun penjara kepada kliennya.


"Soal kekhilafan hakim ini adalah fokus kepada putusan bahwa Pak Setnov itu menerima sejumlah uang," ujar Maqdir, Rabu (28/8).

"Kalau memang ini yang dianggap terbukti menerima (suap), itu bukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, tetapi ada pasal sendiri yakni menerima atau janji. Ini kan tidak didakwakan kepada KPK," sambungnya.

Menurut Maqdir, kliennya tidak memiliki kewenangan pengadaan KTP-El. Sebab Setnov bukan anggota Komisi II dan tidak juga punya urusan soal pengadaan.

"Apalagi misalnya orang-orang yang dianggap terbukti, pasalnya berbeda," lanjutnya.

Tak hanya itu, ia juga membantah kliennya menerima uang dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo senilai 7,3 dolar AS melalui jasa money changer.

"Berdasarkan pemeriksaan FBI yang dijadikan bukti di Amerika, tidak ada pengiriman uang kecuali yang dikirim Muda Ikhsan Harahap. Jadi ini kami akan buktikan uang 7,3 juta dolar AS itu tidak pernah diterima Setya Novanto," tegas Maqdir.

Hal itulah yang termasuk ke dalam bukti baru atau novum dalam PK yang diajukan.

"Kami menilai ada cacat hukum, khilaf hakim, dan ada pertentangan antara pertimbangan masing-masing perkara antara yang satu dengan yang lainnya," tandasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya