Berita

Kuasa Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail/RMOL

Hukum

Ajukan PK, Setnov Kembali Bantah Terima 7,3 Juta Dolar AS

RABU, 28 AGUSTUS 2019 | 14:29 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto hari ini menjalani sidang perdana pengajuan peninjauan kembali (PK) yang sebelumnya diajukan ke M‎ahkamah Agung (MA) terkait putusan perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik yang menjeratnya.

Sidang tersebut digelar pukul 10.30 WIB di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Tipikor (Tipikor) Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum Novanto, Maqdir Ismail yang ditemui seusai persidangan mengatakan, pihaknya melihat ada kehilafan hakim dalam memutuskan hukuman 15 tahun penjara kepada kliennya.


"Soal kekhilafan hakim ini adalah fokus kepada putusan bahwa Pak Setnov itu menerima sejumlah uang," ujar Maqdir, Rabu (28/8).

"Kalau memang ini yang dianggap terbukti menerima (suap), itu bukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, tetapi ada pasal sendiri yakni menerima atau janji. Ini kan tidak didakwakan kepada KPK," sambungnya.

Menurut Maqdir, kliennya tidak memiliki kewenangan pengadaan KTP-El. Sebab Setnov bukan anggota Komisi II dan tidak juga punya urusan soal pengadaan.

"Apalagi misalnya orang-orang yang dianggap terbukti, pasalnya berbeda," lanjutnya.

Tak hanya itu, ia juga membantah kliennya menerima uang dari Irvanto Hendra Pambudi Cahyo senilai 7,3 dolar AS melalui jasa money changer.

"Berdasarkan pemeriksaan FBI yang dijadikan bukti di Amerika, tidak ada pengiriman uang kecuali yang dikirim Muda Ikhsan Harahap. Jadi ini kami akan buktikan uang 7,3 juta dolar AS itu tidak pernah diterima Setya Novanto," tegas Maqdir.

Hal itulah yang termasuk ke dalam bukti baru atau novum dalam PK yang diajukan.

"Kami menilai ada cacat hukum, khilaf hakim, dan ada pertentangan antara pertimbangan masing-masing perkara antara yang satu dengan yang lainnya," tandasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

September 2026, Industri Kayu Tertekan Karhutla

Rabu, 30 September 2026 | 20:27

Komisaris Asuransi Tokio Marine Indonesia Dicecar KPK Soal Pencairan Komisi Fiktif Asuransi Pelni

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Prabowo Minta Efisiensi APBN Tetap Terukur demi Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 30 September 2026 | 20:26

Insentif Pajak Gaji Karyawan di Bawah Rp10 Juta Berlanjut Hingga 2027

Rabu, 30 September 2026 | 19:51

Bulu Tangkis Sumbang 6 Medali Asian Games, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI

Rabu, 30 September 2026 | 19:36

Pancasila, Persatuan, dan Ujian Geopolitik

Rabu, 30 September 2026 | 19:23

33,2 Juta Keluarga Akan Terima Bantuan Beras 10 Kg selama Oktober-Desember

Rabu, 30 September 2026 | 19:12

Pemerintah Siapkan Stimulus Ekonomi Rp31 Triliun di Kuartal IV 2026

Rabu, 30 September 2026 | 19:01

Dakwah Ekonomi Syarikat Islam Sejalan dengan Visi Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:34

Pengelolaan Gambut di Riau Jadi Rujukan Badan Baru Bentukan Prabowo

Rabu, 30 September 2026 | 18:28

Selengkapnya