Berita

Aksi buruh PT FNG menuntut pembayaran hak upah mereka/Net

Hukum

Aset Sudah Terjual Tapi Hak Upah Belum Dibayar, Buruh PT FNG Bakal Geruduk Bank Victoria

RABU, 28 AGUSTUS 2019 | 10:46 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Setahun sudah perjuangan buruh PT Firna Glass (FNG) untuk mendapatkan hak upah mereka. Namun, tampaknya perjuangan mereka masih belum menemukan titik terang.

Meskipun sejumlah aset perusahaan telah berhasil dijual, tetap saja hak upah mereka sebagai buruh usai PT FNG dinyatakan pailit tak kunjung dibayar. Karena itu, para buruh akan mendatangi Bank Victoria untuk menanyakan hasil penjualan aset yang seharusnya dilanjutkan untuk membayar upah mereka.

“Dengan alasan ini kami PUK SPAI FSPMI PT FNG ingin meminta audensi dengan pihak Bank Viktoria pada Rabu (28/8),” sebut Ketua PUK PT. FNG, Haerudin melalui keterangan tertulisnya.


Haerudin menambahkan, alasan PUK PT FNG ingin mengadakan aksi massa di Bank Victoria adalah meminta pihak manajemen bank tersebut untuk memberikan hak upah pekerja anggota PUK PT FNG. Sebab, Bank Victoria adalah salah satu pihak yang memegang surat agunan atas sebidang lahan di Jl. Rawa Kepiting, Kawasan Industri Pulogadung.

Setelah PT FNG dinyatakan pailit, pihak kreditur memberikan kewenangan kepada pihak bank untuk menjual aset yang merupakan jaminan utang perusahaan. Dari tiga Bank, baru Bank Victoria yang sudah menjual aset perusahaan PT.FNG itu. Meski belum bisa menutup total utang perusahaan yang mencapai Rp 148 miliar.
 
Namun, meski sejumlah aset sudah berhasil dijual, hingga saat ini pihak Bank Victoria seolah menutup diri. Mereka tak mau membayarkan hak karyawan yang di-PHK.

Padahal, dalam keputusan MK 2015 terkait pailit, hak buruh atau upah yang belum dibayar harus didahulukan atau diutamakan. Upah adalah kewajiban yang harus di bayar terlebih dahulu.

Para pemegang agunan atau kreditur diberi waktu 2 bulan untuk menjual aset yang menjadi jaminan dari PT FNG. Itu yang dilakukan Bank Victoria pada 27 Juni 2019. Pihak Bank Victoria melakukan jual beli dengan cara AYDA (Aset Yang Di Ambil) atau disebut juga pengambilalihan aset seharga Rp 11 miliar.

"Dari hasil penjualan aset, kami dari PUK PT. FNG meminta kepada bank Victoria untuk segera membayarkan upah dari total 290 anggota PUK dengan jumlah sebesar 4,5 miliar rupiah lebih," lanjut Haerudin.

“Dengan alasan tersebut kami ingin melakukan aksi di Bank Victoria (28/8) guna menuntut dibayarnya hak 290 orang pekerja yang tergabung dalam FSPMI, yang mana di situ ada hak pekerja yang seharusnya diberikan dan dibagi dari hasil penjualan aset tersebut,” pungkasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Membaca Manuver Gibran Terima Mahasiswa Pendemo

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:23

Bamus Betawi Siapkan Program Strategis Menuju Lima Abad Jakarta

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:18

BEM Bersatu Ungkap Tiyo Ardianto Dekat dengan Jaringan PDIP dan Eks Timses Ganjar

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:08

Nasabah BRImo Bisa Beli Reksa Dana USD Batavia

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:04

BEM Bersatu: Mobil Tiyo Ardianto Diduga Milik Besan Andhika Perkasa

Rabu, 17 Juni 2026 | 00:01

Tahun Baru Tanpa Kembang Api

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:30

Haikal Hassan Dianugerahi Gelar Profesor Kehormatan dari Silla University Korsel

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:14

Rp35 Triliun Anggaran MBG Berubah Jadi Sampah

Selasa, 16 Juni 2026 | 23:00

Kemensos Genjot Sentra Terpadu jadi Pusat Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:57

Pola Kenaikan Tidak Biasa Kekayaan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Selasa, 16 Juni 2026 | 22:43

Selengkapnya