Berita

Setya Novanto/Net

Hukum

Setya Novanto Ajukan Upaya Hukum Luar Biasa, Sidang Perdana Hari Ini

RABU, 28 AGUSTUS 2019 | 10:11 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto mengajukan upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK) ke M‎ahkamah Agung (MA).

Dijadwalkan, sidang perdana terkait pengajuan PK Setnov akan digelar pada hari ini (Rabu, 28/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Hari ini JPU KPK memenuhi panggilan pengadilan untuk menghadiri persidangan PK yang diajukan oleh Setya Novanto. Sidang diagendakan Pukul 10 pagi di PN Jakarta Pusat," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (28/8).


Hal senda juga dibenarkan oleh kuasa hukum mantan Ketua DPR itu Maqdir Ismail. Dijelaskannya, ada lima novum (bukti baru) yang menjadi alasan kliennya mengajukan PK.

"Benar Pak SN (Setya Novanto) ajukan PK. Sidang mulai hari ini. Alasannya ada novum, ada pertentangan putusan dan ada kekhilafan hakim," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Rabu.

Maqdir mengaku, langkah hukum tersebut telah diajukan oleh kliennya sejak dua minggu yang lalu atau pada pertengahan Agustus 2019. Pihaknya berharap MA dapat memberikan putusan yang adil.

"Sudah (diajukan) dari dua minggu yang lalu. Tentu kami berharap MA akan memberikan putusan yang terbaik dan adil untuk Pak SN," ucapnya.

Dalam perkara ini, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara serta diwajibkan ‎membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan di tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selain itu, Setnov juga dikenakan ganjaran lain yakni membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS yang apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila hartanya tidak mencukup maka akan diganti pidana 2 tahun penjara.

Mantan ketua umum Partai Golkar itu menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Dia divonis bersalah karena terbukti melakukan korupsi berjemaah proyek pengadaan KTP-el yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya