Berita

Ilustrasi/net

Nusantara

Pengacara Duga Ada Persekongkolan Dalam Eksekusi Lahan Tamin Sukardi Oleh Kejaksaan

RABU, 28 AGUSTUS 2019 | 05:30 WIB | LAPORAN: AZAIRUS ADLU

Eksekusi lahan eks HGU PTPN II seluas 106 hektar di Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang yang dilakukan kejaksaan baru-baru ini dinilai sangat tendensius dan sarat dengan persekongkolan.

Hal ini diungkap oleh pengacara Tamin Sukardi, Fachruddin Rifai pasca eksekusi putusan Mahkamah Agung atas lahan eks HGU PTPN II seluas 106 hektar oleh Kajari Deli Serdang pekan lalu.

Fachruddin menyatakan, kejaksaan terkesan terburu-buru  saat mengeksekusi lahan seluas 106 hektar tersebut. Padahal, sebut Fachruddin, pihaknya telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada Kejari Lubuk Pakam, Deli Serdang tertanggal 29 Juli 2019.


Hingga saat ini, kata Fachruddin, permohonan penundaan eksekusi tersebut tidak pernah ditanggapi oleh jaksa, sebaliknya justru kejaksaan mengeksekusi dan membagi-bagi lahan seluas 106 hektar sesuai putusan Mahkamah Agung kepada Mujianto dari PT Agung Cemara Reality 74 hektar dan pengurus Al Wasliyah 32 hektar.

“Ini ada apa, kejaksaan seperti memaksakan kehendak. Padahal sampai saat ini, klien kami Tamin Sukardi yang sudah menjalani hukuman badan sangat lama di penjara belum dieksekusi oleh kejaksaan. Sementara, tanah perkara sudah dieksekusi bahkan dibagi-bagi. Aneh kan,” kata Fachruddin, Selasa (27/8).

Fachruddin dalam berita acara eksekusi yang diberikan kejaksaan kepada Tamin Sukardi disebutkan bahwa kliennya harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 132 miliar. Sementara dalam amar putusan yang tercantum dalam petikan putusan MA, Tamin Sukardi belum di eksekusi untuk menjalani hukuman badan sesuai putusan Mahkamah Agung.

“Tanah belum lunas dibayar sudah dibagikan, ini pasti ada apa-apanya. Itu pun sebenarnya tidak boleh dilakukan kejaksaan karena tanah yang diserahkan kepada Mujianto itu kan dianggap sebagai tanah negara makanya klien saya dihukum,” kata Fachruddin.

Jumat (23/8) pagi, Kejari Deli Serdang mengeksekusi lahan eks HGU PTPN II Kebun Helvetia seluas 106 hektar di Pasar 4, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, sesuai putusan MA tertanggal 27 Mei 2019.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Kajari Deli Serdang Harly Siregar menyatakan  lahan eks HGU PTPN II Kebun Helvetia seluas 106 hektare dikembalikan kepada Dewan Pengurus Al–Washliyah seluas 32 hektare dan lahan seluas 74 hektare menjadi hak kuasa PT Agung Cemara Realty (ACR) melalui Mujianto selaku Direktur.

Barang bukti tanah yang sebelumnya disita negara dalam kasus tindak pidana atas nama Tamin Sukardi yang dituding mengalihkan aset negara ini dalam dakwaan Kejaksaan Agung disebut seluas 126 ha. Namun dalam putusan MA, Tamin Sukardi divonis hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta sedangkan lahan 74 ha diserahkan penguasaannya kepada PT ACR, lahan 32 ha dikembalikan kepada Al-Washliyah dan 20 ha disita negara. Namun faktanya sampai sekarang 20 ha tersebut tidak diketahui letaknya di mana karena memang tidak pernah ada.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya