Berita

Ilustrasi/net

Nusantara

Pengacara Duga Ada Persekongkolan Dalam Eksekusi Lahan Tamin Sukardi Oleh Kejaksaan

RABU, 28 AGUSTUS 2019 | 05:30 WIB | LAPORAN: AZAIRUS ADLU

Eksekusi lahan eks HGU PTPN II seluas 106 hektar di Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang yang dilakukan kejaksaan baru-baru ini dinilai sangat tendensius dan sarat dengan persekongkolan.

Hal ini diungkap oleh pengacara Tamin Sukardi, Fachruddin Rifai pasca eksekusi putusan Mahkamah Agung atas lahan eks HGU PTPN II seluas 106 hektar oleh Kajari Deli Serdang pekan lalu.

Fachruddin menyatakan, kejaksaan terkesan terburu-buru  saat mengeksekusi lahan seluas 106 hektar tersebut. Padahal, sebut Fachruddin, pihaknya telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada Kejari Lubuk Pakam, Deli Serdang tertanggal 29 Juli 2019.


Hingga saat ini, kata Fachruddin, permohonan penundaan eksekusi tersebut tidak pernah ditanggapi oleh jaksa, sebaliknya justru kejaksaan mengeksekusi dan membagi-bagi lahan seluas 106 hektar sesuai putusan Mahkamah Agung kepada Mujianto dari PT Agung Cemara Reality 74 hektar dan pengurus Al Wasliyah 32 hektar.

“Ini ada apa, kejaksaan seperti memaksakan kehendak. Padahal sampai saat ini, klien kami Tamin Sukardi yang sudah menjalani hukuman badan sangat lama di penjara belum dieksekusi oleh kejaksaan. Sementara, tanah perkara sudah dieksekusi bahkan dibagi-bagi. Aneh kan,” kata Fachruddin, Selasa (27/8).

Fachruddin dalam berita acara eksekusi yang diberikan kejaksaan kepada Tamin Sukardi disebutkan bahwa kliennya harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 132 miliar. Sementara dalam amar putusan yang tercantum dalam petikan putusan MA, Tamin Sukardi belum di eksekusi untuk menjalani hukuman badan sesuai putusan Mahkamah Agung.

“Tanah belum lunas dibayar sudah dibagikan, ini pasti ada apa-apanya. Itu pun sebenarnya tidak boleh dilakukan kejaksaan karena tanah yang diserahkan kepada Mujianto itu kan dianggap sebagai tanah negara makanya klien saya dihukum,” kata Fachruddin.

Jumat (23/8) pagi, Kejari Deli Serdang mengeksekusi lahan eks HGU PTPN II Kebun Helvetia seluas 106 hektar di Pasar 4, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, sesuai putusan MA tertanggal 27 Mei 2019.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Kajari Deli Serdang Harly Siregar menyatakan  lahan eks HGU PTPN II Kebun Helvetia seluas 106 hektare dikembalikan kepada Dewan Pengurus Al–Washliyah seluas 32 hektare dan lahan seluas 74 hektare menjadi hak kuasa PT Agung Cemara Realty (ACR) melalui Mujianto selaku Direktur.

Barang bukti tanah yang sebelumnya disita negara dalam kasus tindak pidana atas nama Tamin Sukardi yang dituding mengalihkan aset negara ini dalam dakwaan Kejaksaan Agung disebut seluas 126 ha. Namun dalam putusan MA, Tamin Sukardi divonis hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta sedangkan lahan 74 ha diserahkan penguasaannya kepada PT ACR, lahan 32 ha dikembalikan kepada Al-Washliyah dan 20 ha disita negara. Namun faktanya sampai sekarang 20 ha tersebut tidak diketahui letaknya di mana karena memang tidak pernah ada.


Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

35 Ribu Loker Kopdes Merah Putih dan Kampung Nelayan Dibuka, Status BUMN

Kamis, 16 April 2026 | 08:14

Wall Street Melejit: S&P 500 dan Nasdaq Cetak Rekor Baru

Kamis, 16 April 2026 | 08:12

Danantara Gandakan Investasi di Timur Tengah, Fokus pada Ketahanan Energi

Kamis, 16 April 2026 | 07:55

Emas Tergelincir di Tengah Redanya Ketegangan Timur Tengah

Kamis, 16 April 2026 | 07:35

Peringkat Utang Asia Tenggara di Ujung Tanduk, Indonesia Paling Rentan

Kamis, 16 April 2026 | 07:20

Bursa Eropa: Indeks STOXX 600 di Zona Merah, Sektor Luxury Brand Terpukul

Kamis, 16 April 2026 | 07:07

Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja Semaksimal Mungkin

Kamis, 16 April 2026 | 06:53

BGN Gandeng Bobon Santoso Gelar Masak Besar MBG

Kamis, 16 April 2026 | 06:25

Kemelut Timur Tengah: Siapa Keras Kepala?

Kamis, 16 April 2026 | 05:59

Polisi Ciduk Tiga Remaja Terlibat Tawuran, Satu Positif Sabu

Kamis, 16 April 2026 | 05:45

Selengkapnya