Berita

Ilustrasi/net

Nusantara

Pengacara Duga Ada Persekongkolan Dalam Eksekusi Lahan Tamin Sukardi Oleh Kejaksaan

RABU, 28 AGUSTUS 2019 | 05:30 WIB | LAPORAN: AZAIRUS ADLU

Eksekusi lahan eks HGU PTPN II seluas 106 hektar di Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang yang dilakukan kejaksaan baru-baru ini dinilai sangat tendensius dan sarat dengan persekongkolan.

Hal ini diungkap oleh pengacara Tamin Sukardi, Fachruddin Rifai pasca eksekusi putusan Mahkamah Agung atas lahan eks HGU PTPN II seluas 106 hektar oleh Kajari Deli Serdang pekan lalu.

Fachruddin menyatakan, kejaksaan terkesan terburu-buru  saat mengeksekusi lahan seluas 106 hektar tersebut. Padahal, sebut Fachruddin, pihaknya telah mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada Kejari Lubuk Pakam, Deli Serdang tertanggal 29 Juli 2019.


Hingga saat ini, kata Fachruddin, permohonan penundaan eksekusi tersebut tidak pernah ditanggapi oleh jaksa, sebaliknya justru kejaksaan mengeksekusi dan membagi-bagi lahan seluas 106 hektar sesuai putusan Mahkamah Agung kepada Mujianto dari PT Agung Cemara Reality 74 hektar dan pengurus Al Wasliyah 32 hektar.

“Ini ada apa, kejaksaan seperti memaksakan kehendak. Padahal sampai saat ini, klien kami Tamin Sukardi yang sudah menjalani hukuman badan sangat lama di penjara belum dieksekusi oleh kejaksaan. Sementara, tanah perkara sudah dieksekusi bahkan dibagi-bagi. Aneh kan,” kata Fachruddin, Selasa (27/8).

Fachruddin dalam berita acara eksekusi yang diberikan kejaksaan kepada Tamin Sukardi disebutkan bahwa kliennya harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 132 miliar. Sementara dalam amar putusan yang tercantum dalam petikan putusan MA, Tamin Sukardi belum di eksekusi untuk menjalani hukuman badan sesuai putusan Mahkamah Agung.

“Tanah belum lunas dibayar sudah dibagikan, ini pasti ada apa-apanya. Itu pun sebenarnya tidak boleh dilakukan kejaksaan karena tanah yang diserahkan kepada Mujianto itu kan dianggap sebagai tanah negara makanya klien saya dihukum,” kata Fachruddin.

Jumat (23/8) pagi, Kejari Deli Serdang mengeksekusi lahan eks HGU PTPN II Kebun Helvetia seluas 106 hektar di Pasar 4, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, sesuai putusan MA tertanggal 27 Mei 2019.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Kajari Deli Serdang Harly Siregar menyatakan  lahan eks HGU PTPN II Kebun Helvetia seluas 106 hektare dikembalikan kepada Dewan Pengurus Al–Washliyah seluas 32 hektare dan lahan seluas 74 hektare menjadi hak kuasa PT Agung Cemara Realty (ACR) melalui Mujianto selaku Direktur.

Barang bukti tanah yang sebelumnya disita negara dalam kasus tindak pidana atas nama Tamin Sukardi yang dituding mengalihkan aset negara ini dalam dakwaan Kejaksaan Agung disebut seluas 126 ha. Namun dalam putusan MA, Tamin Sukardi divonis hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta sedangkan lahan 74 ha diserahkan penguasaannya kepada PT ACR, lahan 32 ha dikembalikan kepada Al-Washliyah dan 20 ha disita negara. Namun faktanya sampai sekarang 20 ha tersebut tidak diketahui letaknya di mana karena memang tidak pernah ada.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Sidang Bluray Cargo Ungkap Kode-kode Suap untuk Kementerian/Lembaga

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:58

Duel Raksasa Eropa Prancis Hadapi Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:37

Adian Napitupulu: Kehadiran Buku Anotasi KUHAP Penting bagi BAM DPR

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:25

Pengacara Bantah Don Ritto Terlibat dalam Megakorupsi Bersama Febrie

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:00

Harga Minyakita Masih di Atas HET, Kemendag Bakal Perketat Distribusi Lewat BUMN

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45

Revisi UU Zakat, FOZ Dorong Skema Zakat sebagai Pengurang Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:37

Sinopsis Film Kung Fu Soccer, Comeback Stephen Chow Raup Rp1,3 Triliun dalam Dua Hari

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:33

Menag Ajak Alumni PTKIN Berkontribusi di Pemerintahan Prabowo

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:13

Ade Ginanjar Bela Bahlil: Polemik Batu Bara Jangan Digiring ke Ranah Politik

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:10

Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy A27 5G Indonesia, Segini Harganya

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:09

Selengkapnya