Berita

Aksi Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi/Net

Nusantara

DKPP Didesak Copot Komisioner KPU Lombok Tengah

SELASA, 27 AGUSTUS 2019 | 17:25 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) didesak mencopot seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). KPU Lombok Tengah dinilai tidak profesional, jujur dan adil dalam menyelenggarakan Pemilu 2019.

Desakan itu disuarakan massa aksi dari Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (Gempar) saat menggeruduk Kantor DKPP, Jalan MH. Thamrin, Jakarta, Selasa (27/8).

Anggota Presidum Gempar Dedi Setiawan mengatakan, pelanggaran-pelanggaran yang diduga dilakukan KPU Lombok Tengah antara lain.


Pertama, pleno rekapitulasi suara Desa Ketara di tingkat kecamatan dilanjutkan meski tidak dihadiri oleh saksi-saksi dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) Kecamatan Pujut.

"Ini masuk pelanggaran pasal 22 ayat 2 dan 10 PKPU 4/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum," kata Dedi Setiawan saat aksi.

Kedua, KPU Lombok tengah tidak berani membuka kotak suara pada saat pleno rekapitulasi suara di tingkat kabupaten karena adanya interpensi Kepala Desa Ketara. Ini pelanggaran pasal 52 ayat 2 dan 10 PKP 4/2019.

Ketiga, KPU Lombok tengah tidak menaruh form DB2 keberatan saksi yang dibuat oleh saksi dan KPU kabupaten di kotak hasil pleno kabupaten yang dibawa ke provinsi sehingga form DB2 keberatan saksi tidak bisa dibahas di pleno rekapitulasi provinsi NTB.

"Kasus ini melanggar Pasal 50 ayat 2 PKPU 4/2019," sebut Dedi Setiawan.

Keempat, pembukaan Kotak suara dan pengambilan Form C1 Plano pasca rekapitulasi Nasional tanpa pengawasan dari pihak Bawaslu dan kepolisian. Dan setelah diambil Form C1 Plano tersebut belum dikembalikan. Melanggar Pasal 51 PKPU 4/2019.

"Kami keberatan atas sikap dan keputusan KPU Lombok Tengah yang dianggap semena-mena sebagai penyelenggara. Padahal kalau dipikir, tindakan tersebut masuk kategori pelanggaran pemilu, terutama Pasal 22 ayat 2 dan 10 PKPU 4/2019," tegas Dedi Setiawan.

Dijelaskannya, seperti laporan masyarakat penyelenggara terindikasi menerima aliran dana suap puluhan juta rupiah yang melibatkan beberapa caleg.

"Bagi kami, kasus suap seperti ini merupakan tindakan yang merusak penyelenggaraan demokrasi dan penodaan kemurnian proses demokrasi. Penyelenggara pemilu yang melacuri kaidah demokrasi adalah bentuk pengkhianatan terhadap negara," tegas Dedi Setiawan.

Di tempat yang sama, Presidium Gempar Fizi Koordinator mengatakan, penyelenggara pemilu mestinya memperlakukan peserta pemilu secara adil dan terbuka, sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan pemilu berdasarkan asas dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip, mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, akuntabel, efektif dan efisien.

"Oleh karena itu, kejadian seperti ini tidak boleh dibiarkan dan harus segera diproses untuk tetap menjaga kemurnian lembaga penyelenggara pemilihan umum dan proses demokrasi,"ungkap Fizi.

Sekali lagi, pihaknya mendesak DKPP mencopot komisioner KPU Lombok Tengah atas dugaan keterlibatannya dalam berbagai pelanggaran fatal yang mengarah ke tindakan kecurangan pemilu.

"Kami juga mendorong KPK untuk menyelidiki indikasi keterlibatan ketua KPU Lombok Tengah dan kroni-kroninya, karena menerima dana suap dari beberapa caleg peserta pemilu, dengan tujuan pengamanan dan penggelembungan suara," demikian Fizi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya