Berita

Muhaimin Iskandar/Net

Politik

Depak 3 Mantan Sekjen, Muhaimin Iskandar Sulap PKB Layaknya Perseroan

SELASA, 27 AGUSTUS 2019 | 13:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) semakin jauh dari partai politik modern karena telah mendepak tiga mantan sekjen.  Lukman Edy, Imam Nahrawi dan Abdul Kadir Karding tidak dimasukkan dalam kepengurusan DPP PKB periode 2019-2024.

Sekretaris Jenderal Pro Demokrasi (Prodem) Satyo Purwanto mengatakan, Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar sengaja tidak memasukkan Lukman, Imam dan Karding karena dianggap sebagai ancaman.

"Mereka inikan dianggap faksi yang bersebrangan. Ya tentunya Cak Imin semacam menyiram, menggunakan air sebelum jadi bara api. Sebelum jadi api banget, buru-buru disiram sama dia," kata Satyo saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (27/8).


Langkah Cak Imin yang telah mendepak ketiga tokoh itu dianggap sebagai sebuah kemunduran demokrasi di internal PKB karena menggeser tokoh-tokoh yang berkualitas.

"Jadi PKB seperti perusahaan perseroan saja, bibit-bibit kepemimpinan atau regenerasi di partai itu justru dianggap menjadi hambatan, menjadi persaingan yang tidak sehat, menjadi benih-benih perpecahan," katanya.

Menurut Satyo, hal ini menjadi langkah mundur PKB menjadi partai politik modern. Dimana harusnya, parpol berusaha membuat regenerasi dan memiliki kader banyak yang bekualitas.

"Tapi yang ada, setiap kader terbaik yang akan muncul akan distigma pengkhianat," tutupnya.

Diduga, Lukman Edy, Imam Nahrawi dan Abdul Kadir Karding tidak masuk jajaran pengurus karena Muhaimin Iskandar kesal. Mereka diindikasikan membuat gerakan untuk menumbangkan petahana pada forum Muktamar.

Gerakan itu tercium oleh Muhaimin Iskandar, dan Kadir Karding langsung dipecat dari posisi sekjen. Mereka juga dikabarkan tidaka diundang pada Muktamar VI PKB di Bali 20-21 Agustus 2019.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

UPDATE

JK Menjelma Imam Besar Bagi Kelompok di Luar Kekuasaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:17

KPK Benarkan Panggil Pengusaha Rokok Haji Her, Tapi Mangkir dari Pemeriksaan

Rabu, 08 April 2026 | 10:02

Komisi X DPR Tekankan Kesejahteraan Guru dalam Revisi RUU Sisdiknas

Rabu, 08 April 2026 | 10:00

Iran Sebut Trump Setuju Penuhi 10 Syarat Gencatan Senjata

Rabu, 08 April 2026 | 09:56

IHSG Balik ke Level 7.000-an, Rupiah Menguat Usai Tersungkur ke Rekor Terendah

Rabu, 08 April 2026 | 09:54

Akselerasi Penyehatan, Adhi Karya Lakukan "Bersih-Bersih" Neraca

Rabu, 08 April 2026 | 09:40

Manuver JK Tak Perlu Dikhawatirkan

Rabu, 08 April 2026 | 09:33

Imparsial: Sudah Mendesak Dilakukan Revisi UU Peradilan Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:32

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Rabu, 08 April 2026 | 09:21

KPK Soroti Dugaan Aliran Fasilitas ke Faisal Assegaf

Rabu, 08 April 2026 | 09:04

Selengkapnya